Me

No User

You must log in to access your account.

Mifta churohman

Recent Posts

Kebebasan Dipandang Dari Sudut Pandang Hubungan Internasional

May 3rd, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

Semua manusia di muka bumi ini tidak mungkin bisa hidup sendiri atau bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, pasti mereka membutuhkan barang atau kebutuhan-kebutuhan hidup dari buatan orang lain. Dalam lingkup yang sangat kecil, manusia saling berhubungan atau berinteraksi dan saling melengkapi di lingkungan bertetangga, dalam satu pulau, maupun dalam kehidupan bernegara terdapat interaksi antara warga negara dengan pemerintah. Kemudian dalam lingkup yang bisa dikatakan paling besar, yaitu hubungan antar negara, baik antara pemerintah negara 1 dengan negara yang lain, maupun antar warga negara. Apalagi di zaman globalisasi sekarang ini, mereka biasanya berhubungan dalam pasar internasional yang mempengaruhi kebijakan pemerintah dan kekayaan serta kesejahteraan warga negaranya. Hubungan negara atau warga negara dengan negara atau warga negara lain disebut hubungan internasional.
Kebebasan merupakan salah satu nilai dasar yang diharapkan bisa ditegakkan dengan baik dalam suatu negara, baik kebebasan pribadi, kebebasan nasional, maupun kebebasan internasional. Karena dengan adanya nilai dasar kebebasan dalam hubungan internasional atau dalam kehidupan masyarakat global diharapkan tidak ada penjajahan atau perampasan kemerdekaan antar negara, sehingga negara satu dengan negara lain bisa saling menghargai dan perdamaian dunia  dapat terwujud.
Misalnya, dalam kebebasan nasional yaitu kebebasan pemerintah dalam mengatur rakyatnya atau biasa disebut kedaulatan negara. Setiap negara mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri di dalam negaranya misalnya mengenai kebijakan-kebijakan, pembuatan undang-undang, subsidi pemerintah, pajak dan lain-lain yang kesemuanya itu tidak bisa dicampuri negara lain atau dengan kata lain negara lain sama sekali tidak boleh campur tangan mengenai kedaulatan suatu negara tersebut.
Kemudian mengenai kebebasan pribadi, contohnya semua warga negara bebas mengemukakan pendapat, mengeluarkan kekreativitasan, bebas berbudaya dan lain-lain asalkan tidak melanggar aturan-aturan di negaranya dan kebebasan tersebut merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan bersifat membangun.
Selanjutnya, yaitu kebebasan dalam lingkup internasional. Contohnya yaitu, setiap orang menginginkan kebebasan di negaranya sendiri seperti dalam pernyataan “kita tidak dapat bebas kecuali negara kita bebas juga” hal ini terjadi pada masa penjajahan. Dengan berakhirnya masa penjajahan maka masyarakat dunia berharap akan tercapainya perdamaian dunia. Perdamaian menjadikan perubahan internasional yang progresif menjadi mungkin, yaitu penciptaan suatu dunia yang lebih baik. Pendekatan tersebut pada studi politik dunia merupakan cirri khas teori-teori kaum liberal HI (Hubungan Internasional) (Claude 1971). Pendekatan ini bergerak pada asumsi bahwa hubungan internasional dapat dicirikan sebagai dunia dimana negara-negara bekerjasama satu sama lain untuk memelihara perdamaian dan kebebasan serta mengejar perubahan progresif.
Jelaslah bahwa kebebasan dapat mewujudkan perdamaian dunia, karena dengan adanya kebebasan maka tidak ada negara yang terampas kemerdekaanya oleh negara lain, sehingga menimbulkan peperangan antar negara. Kemudian dengan adanya kebebasan di semua negara saat ini walaupun belum tercapai secara sempurna (misalnya negara Irak dan Iran), maka semua negara bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi satu sama lain, bahu-membahu untuk tercapainya perdamaian dunia dan bisa mengejar perubahan progresif.


Teori Max Weber

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

  1. Max Weber dan Aliran Pemikirannya

Max Weber adalah seorang tokoh besar Sosiologi modern dari Jerman. Beliau hidup pada tahun 1864-1920. Max Weber mempunyai pendidikan berlatar belakang di bidang hukum. Beliau banyak sekali memberikan kontribusi khususnya pada perkembangan ilmu Sosiologi yang bersifat klasik. Untuk Sosiologi Hukum, dibahas tentang ditelaahnya hukum-hukum Romawi,Jerman,Perancis, Anglo Saxon, Yahudi, Islam, Hindu dan bahkan hukum adat Polinesia. Weber juga menjelaskan tahap-tahap nasionalisasi peradaban Barat beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dibidang kemasyarakatan, Weber memberikan pendapat tidak ada manfaatnya memecahkan masalah-masalah masyarakat secara deduktif,yakni dengan bertolak dari prinsip-prinsip rasional. Penyelidikan empiris diperlukan untuk mengerti masyarakat, strukturnya dan masalah-masalahnya. Artinya disini jika ada masalah di masyarakat, maka tidak semua masalah tersebut dapat diselesaikan secara normatif. Harus ada suatu pemikiran empiris dari gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat. Jika kita berbicara hukum, maka tidak hukum tidak akan selamanya bisa sebagai law it is written in the books. Dalam masyarakat perlu adanya law is action. Weber juga menambahkan bahwa gejala hukum yang timbul dimasyarakat harus diselidiki secara historis-emipiris.

Weber menggambarkan historis Sosiologi hukum seperti berikut, masyarakat dari hidup bersama sederhana ke hidup bersama yang berbelit-belit dalam zaman modern ini. Selaras dengan itu dibentangkannya perkembangan hukum. Dikatakannya bahwa mula-mula pembentukan hukum lebih-lebih berdasarkan pada kharisma seorang nabi dalam bidang hukum. Dalam tahap yang kedua pembentukan hukum menjadi tugas beberapa orang yang berwibawa, yaitu para sesepuh. Mereka menyusun kaidah-kaidah hukum yang bertolak belakang dari situasi empiris aturan masyarakat. Dalam tahap yang ketiga pembentukan hukum dicabut dari tangan orang yang berwibawa. Akhirnya masa modern ini hukum dibentuk secara sistematis oleh orang-orang yang sudah dididik secara formal sebagai sarjana hukum( Fachjuristen).

Menurut Weber sosiologi hukum harus bersifat naturalistis. Itu berarti bahwa norma-norma hukum harus dipandang sebagai kenyataan sosial melulu. Maka disini Weber tidak memandang hukum secara normatif.

Beliau juga pernah menyatakan sebagai berikut:

A system of order will be called convetion so far as its validity is externally quaranteed by the probability that deviation from it within a given social group will result in a relatively general and practically significant reaction of diappraval. Such an order will be called law when conformity with it is up held by the probability that deviant action will be met by phycial or psychis sanction aimed to coapel conformnity or to punish disobedience, and applied by a group of men especially empowered to carry out his function. ( J. Freund di bukunya Soenaryo 1991:24)

Pernyataan diatas yang berarti ” maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa. Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari usage ( kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan custom ( adapt istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya”.

Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :

  1. Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun

  2. hukum irrasioanal dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan

  3. hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology

  4. hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

  1. Kelebihan Aliran Pemikiran Max Weber

Beliau adalah seorang sarjana dalam bidang hukum sehingga dapat menelaah hubungan hukum dengan masyarakat. Dari sisi ini Max Weber sebagai orang yang menemukan hubungan hukum dengan masyarakat. Serta dengan pemikiran beliau maka banyak muncul para ahli Sosiologi hukum. Teori Max Weber juga memandang law it is action. Maka Weber tidak memandang dari Law is written in the book. Beliau juga bisa membedakan antara kebiasaan dan konvensi. Banyak orang yang mengartikan keduanya sama. Tetapi disini Weber bisa membedakannya. Yang paling penting kelebihan dari teori Max Weber adalah obyek kajian dari Weber adalah pola tingkah laku masyarakat. Sehingga setiap masyarakat akan memiliki struktur dan penerapan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain.

  1. Kekurangan aliran Pemikiran Max Weber

Teori Max Weber walaupun seoarang ahli yang berjasa pada Sosiologi modern tetapi teori-teori yang disampaikan merupakan teori-teori klasik sehingga banyak teori yang tidak cocok dengan keadaan modern. Selain itu Weber tidak mengakui hukum secara normatif. Padahal dalam konsep hukum, selain bersumber dari gejala sosial masyarakat juga hukum bersifat normatif. Jika salah satu tidak ada, maka implementasi dari suatu hukum akan tidak sempurna. Selain itu weber hanya memandang norma sebagai kenyataan di masyarakat saja. Jika tidak ada kelakuan dari masyarakat maka tidak ada norma yang berlaku.

  1. Kontribusi bagi Sosiologi Hukum

  1. Max Weber menemukan hukum yang terjadi dari gejala sosial yang kemudian sebagai pedoman perilaku masyarakat

  2. Membedakan arti hukum formil dan materiil

  3. Mengkrititsi kelemahan berbagai hukum secara normatif karena beliau bukan penganut aliran normatif

  4. Menjelaskan teori birokrasi di masyarakat

  5. Menjelaskan konsep berorganisasi/hidup bermasyarakat


PERAN DAN DAMPAK ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG DIRGANTARA

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

PENDAHULUAN

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat pada era globalisasi, telah menyebabkan ketergantungan terhadap fungsi dan peran dirgantara semakin tinggi. Semua negara sudah merasakan dampak dari globalisasi tersebut. Globalisasi telah menyebar keseluruh dunia dengan hasil teknologi yang telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia dan menimbulkan perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan hubungan antar bangsa ini yang lebih banyak dikendalikan oleh negara-negara maju, serta hubungan kerja sama yang terus meningkat terasa kurang seimbang.

Indonesia tentunya tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi ini, bahkan harus dapat berperan untuk mengamankan kepentingan nasional. Peran tersebut antara lain akan diwujudkan melalui upaya pembangunan kedirgantaraan. Pembangunan kedirgantaraan ditujukan pada perjuangan memperoleh pengakuan internasional atas hak penggunaan wilayah dirgantara nasional dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk dan jasa kedirgantaraan.

KEBUTUHAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DIRGANTARA

Kehadiran ilmu pengetahuan dan teknologi modern seperti listrik, teknologi nuklir, bioteknologi, komputer, radio telekomunikasi dan teknologi antariksa merupakan kemajuan yang dihasilkan dalam abad ini. Kemajuan dalam bidang teknologi dirgantara telah mendorong kemajuan di berbagai bidang seperti telekomunikasi, pendidikan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan energi, pertumbuhan industri, manajemen sumber daya alam, kesehatan, lingkungan dan sebagainya. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan meningkatkan kemandirian serta daya saing bangsa sehingga akan berdampak pada kuatnya ketahanan nasional dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis.

Indonesia telah cukup lama memperoleh manfaat yang besar dari aplikasi teknologi dirgantara seperti transportasi udara, telekomunikasi, penginderaan jauh, observasi bumi dan lingkungan, navigasi, geodesi dan sebagainya. Terkait dengan permasalahan tersebut, teknologi dirgantara telah memberikan banyak manfaat yang salah satunya adalah pemanfaatan teknologi satelit untuk penginderaan jauh (remote sensing). Teknologi penginderaan jauh tersebut memberikan berbagai informasi vital terkait dengan pertanian, kehutanan, manajemen lahan, pemetaan laut, perikanan, pengamatan lingkungan, pendugaan mineral dan manajemen banjir dan bencana alam. Integrasi dari data-data vital yang diperoleh dari antariksa tersebut dengan data sosio-ekonomi menghasilkan strategi bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia secara terintegrasi pada semua aspek kehidupan.

PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DIRGANTARA

Dalam pemanfaatan keunggulan komparatif yang dimiliki Indonesia aplikasi teknologi dirgantara memainkan peran yang sangat besar. Menyadari kebutuhan aplikasi teknologi dirgantara tersebut, Indonesia telah cukup lama menggunakan dan memanfaatkannya bagi pembangunan bangsa seperti transportasi udara, telekomunikasi, penginderaan jauh, observasi bumi dan lingkungan, navigasi, dan geodesi. Adanya transportasi udara antar wilayah di Indonesia telah memudahkan hubungan antar penduduk dan memacu kegiatan ekonomi antar wilayah dengan cepat. Bahkan menyadari akan kebutuhan akan modal transportasi udara yang begitu efektif dan cepat menjangkau daerah-daerah, Indonesia pun telah mendirikan industri pesawat terbang yang menjadi salah satu kebanggaan nasional. Selain itu sebagai negara berkembang pertama di dunia yang menggunakan satelit komunikasi domestik, aplikasi teknologi tersebut memberikan manfaat yang sangat besar pada komunikasi antar wilayah Indonesia, penyebarluasan informasi, peningkatan kegiatan ekonomi dan menjadi perekat wilayah Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah saat ini maka diharapkan penggunaan telekomunikasi di daerah terpencil pun akan semakin meningkat.

Di samping itu, aplikasi teknologi navigasi satelit memberikan manfaat sistem pemanduan berbagai modus transportasi, akurasi posisi dan penentuan ketinggian wilayah. Aplikasi teknologi penginderaan jauh memberikan berbagai informasi vital terkait dengan pertanian, kehutanan, tata ruang, manajemen lahan, pemetaan laut, perikanan, pengamatan lingkungan, pendugaan mineral dan manajemen banjir serta bencana alam. Analisis yang dilakukan berdasarkan pada Integrasi data-data vital yang diperoleh dari antariksa dan data sosio-ekonomi menghasilkan strategi yang sangat penting bagi pengelolaan sumber daya alam, khususnya pada pengelolaan program ketahanan pangan dan penyediaan energi. Pada program ketahanan pangan data-data yang diperoleh tersebut bermanfaat pada pendugaan iklim dan cuaca, pendugaan luas panen, penentuan areal lahan pertanian, dan penentuan lokasi pencarian ikan.

Dalam upaya pencarian sumber-sumber baru energi dan mineral, teknologi dirgantara merupakan satu di antara berbagai teknologi yang digunakan. Penggunaan teknologi dirgantara yang paling sederhana yaitu pemotretan permukaan bumi dari udara dan yang mutakhir yaitu altimetri satelit dan interferometri sistem penentu posisi global (GPS) dapat digunakan untuk menentukan posisi dari pasukan serta mencari sumber-sumber baru energi dan mineral. Di samping itu, pencitraan permukaan bumi dengan berbagai teknologi penginderaan jauh menggunakan satelit merupakan peningkatan dari pemotretan udara yang sering terganggu oleh oleh awan. Hasil analisis citra tersebut digunakan untuk melakukan pemutahiran peta geologi atau keperluan penelitian untuk menemukan sumber-sumber baru energi dan mineral dan aspek-aspek lingkungan. Analisis pergerakan sesar-sesar aktif dengan menggunakan metoda interferometri satelit GPS juga dapat digunakan untuk meminimalisasi dampak seandainya terjadi gempa.

Selain kebutuhan aplikasi penginderaan jauh dalam pencarian sumber-sumber baru energi, aplikasi teknologi dirgantara lain yang memanfaatkan sumber energi terbaharukan seperti energi angin dan energi matahari juga perlu dikembangkan. Teknologi konversi energi angin dan energi matahari sebagai alternatif sumber energi yang mudah dan ramah lingkungan telah dikembangkan oleh banyak negara di dunia dalam mengantisipasi kekurangan energi dari sumber mineral. Sebagai negara dengan posisi di katulistiwa yang memiliki sumber energi angin tidak terbatas dan matahari yang bersinar sepanjang tahun, penelitian dan pengembangan sumber energi alternatif tersebut sangat layak dikembangkan. Penelitian dan pengembangan konversi energi angin bagi kebutuhan energi perahu-perahu nelayan pun telah dikembangkan LAPAN dan berhasil dengan baik sehingga diharapkan penggunaan energi angin dan matahari akan semakin meluas dan berkembang.

Berkaitan dengan posisi geografis, geostrategis dan geopolitis yang dimiliki oleh Indonesia maka kebutuhan akan perlindungan dan mempertahankan kepentingan terhadap bumi, laut dan ruang udara di atas Indonesia dalam lingkungan strategik global yang sangat dinamis mutlak dilakukan. Adanya Infiltrasi satelit asing terhadap pemantauan wilayah serta sumberdaya alam di Indonesia dan pencurian ikan senilai ratusan milyar rupiah per tahun oleh kapal-kapal asing karena kurangnya pemantauan adalah salah satu masalah penting yang harus dihadapi. Disamping itu, masalah air blank spot area di kawasan timur Indonesia yang menyebabkan mudah masuknya pesawat-pesawat asing ke dalam wilayah Indonesia, masalah di wilayah perbatasan dan potensi masalah hankam nasional lainnya tefah memberikan gambaran betapa pentingnya kebutuhan akan teknologi dirgantara. Oleh karena itu, aplikasi teknologi dirgantara seperti aplikasi satelit sebagai alat pemantauan baik terhadap kapal-kapal asing maupun terhadap wilayah perbatasan, pengembangan teknologi peroketan sebagai wahana peluncur satelit maupun untuk pengumpulan data cuaca, pengembangan iptek untuk optimalisasi manajemen sistem kedirgantaraan, pengembangan teknologi pesawat terbang berawak maupun tidak berawak baik amphibi maupun non amphibi bagi keperluan transportasi antar pulau (terutama wilayah perbatasan dan tempat terpencil), keperluan pertahanan, dan penggunaan teknologi radar sebagai peringatan dini harus mendapatkan perhatian dan prioritas utama.

Dalam penguasaan teknologi dirgantara tersebut perlu memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

  1. Pembinaan dan peningkatan Sumberdaya Manusia (SDM);

  2. Penyediaan/pemanfaatan fasilitas penunjang penguasaan teknologi dirgantara yang diperlukan (laboratorium, sistem pendidikan, fasilitas produksi dan perawatan, navigasi, komunikasi, testing area dll.);

  3. Koordinasi dan komunikasi antar stakeholder yang efektif dan efisien;

  4. Sumber dana (BUMN, swasta, kemitraan BUMN dan swasta).

KELEMAHAN BANGSA INDONESIA DALAM MEMANFAATKAN TEKNOLOGI DALAM KEDIRGANTARAAN

Dalam hal penguasaan teknologi pembuatan pesawat terbang, bangsa Indonesia dapat dikatakan telah berhasil mengurangi tingkat ketergantungan teknologi kedirgantaraan pada negara lain. Keberhasilan pembuatan pesawat terbang N-250, dan juga pesawat CN-212 dan CN-235 bersama CASA Spanyol, merupakan bukti nyata keberhasilan Indonesia dalam mewujudkan penguasaan teknologi pembuatan pesawat terbang. Namun demikian, keberhasilan ini kurang diimbangi oleh keberhasilan dalam penguasaan teknologi pembuatan satelit, roket dan wahana antariksa lainnya. Bangsa Indonesia masih harus tergantung pada negara lain untuk penguasaan teknologi antariksa dan roket. Hal yang sama juga terjadi pada teknologi pembuatan sistem navigasi dan panduan terbang yang mutakhir. Untuk mencapai kemandirian bangsa dalam penguasaan dan pengembangan teknologi pembuatan satelit dan roket yang sekaligus akan mempertinggi daya saing bangsa dalam pengembangan teknologi kedirgantaraan, maka tingkat ketergantungan teknologi kedirgantaraan dengan negara asing harus semakin diminimalkan.

KESIMPULAN

Keberhasilan pengembangan teknologi kedirgantaraan yang mampu menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengaruh Globalisasi memungkinkan ketergantungan antar negara dalam semua aspek kehidupan akan semakin kuat.

  2. Keberhasilan program penguasaan teknologi dirgantara nasional sangat ditentukan pula oleh peran pemerintah pada sisi pendanaan.

  3. Dirgantara sangat membutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar bisa lebih meningkatkan mutu dan kualitas kedirgantaraan bangsa Indonesia. Namiun hal ini masih terdapat kendala, yaitu bangsa Indonesia masih belum bisa sepenuhnya menguasai teknologi.


PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.

Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :

Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).

Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.

2. HUKUM DAN DALILNYA

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.

a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.

b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.

Sabda Nabi Muhammad SAW. :

Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).

c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.

Firman Allah SWT :

Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)

d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.

e. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT

Rukun nikah ada lima macam, yaitu :

a. Calon suami

Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar - benar pria

3) Tidak dipaksa

4) Bukan mahram calon istri

5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun

b. Calon istri

Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar - benar perempuan

3) Tidak dipaksa,

4) Halal bagi calon suami

5) Bukan mahram calon suami

6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun

c. Wali

Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :

1) Beragama Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mempunyai hak untuk menjadi wali

7) Laki - laki

d. Dua orang saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

1) Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mengerti maksud akad nikah

7) Laki - laki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :

Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)

e. Ijab dan Qabul

ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

4. HIKMAH DAN TUJUAN

1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa

Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.

Firman Allah SWT :

Dan diantara tanda - tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.

Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan - pebuatan maksiad.

3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan

Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari

yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki - laki dan perempuan.

Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.

Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha’ ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

Penta’rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-

1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya

2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.

3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.

4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.

5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

Bab 2 : Bentuk Hukuman Yang Dikenakan Ke Atas Penjenayah

Mengikut peruntukan hukum syara’ yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith dan yang dikuatkuasakan dalam undang-undang jinayah syar’iyyah, penjenayah-penjenayah yang didakwa di bawah kes jinayah syar’iyyah apabila sabit kesalahannya di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.

Hukuman-hukuman ini adalah tertakluk kepada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penjenayah-penjenayah tersebut.

1. Hukuman Hudud

Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubahsuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud ialah:

a) Berzina, iaitu melakukan persetubuhan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’.

b) Menuduh orang berzina (qazaf), iaitu membuat tuduhan zina ke atas orang yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan dengan empat orang saksi.

c) Minum arak atau minuman yang memabukkan sama ada sedikit atau banyak, mabuk ataupun tidak.

d) Mencuri, iaitu memindahkan secara sembunyi harta alih dari jagaan atau milik tuannya tanpa persetujuan tuannya dengan niat untuk menghilangkan harta itu dari jagaan atau milik tuannya.

e) Murtad, iaitu orang yang keluar dari agama Islam, sama ada dengan perbuatan atau dengan perkataan, atau dengan i’tiqad kepercayaan.

f) Merompak (hirabah), iiatu keluar seorang atau sekumpulan yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.

g) Penderhaka (bughat), iaitu segolongan umat Islam yang melawan atau menderhaka kepada pemerintah yang menjalankan syari’at Islam dan hukum-hukum Islam.

2. Hukuman Qisas

Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas.

Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas ialah:

a) Membunuh orang lain dengan sengaja.

b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.

c) Melukakan orang lain dengan sengaja. Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan dibalas bunuh. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu menjalankan hukuman qisas (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)

Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan dilukakan tadi.

Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalam kitab Taurat itu, bahawasanya jiwa dibalas dengan jiwa, dan mata dibalas dengan mata, dan hidung dibalas dengan hidung, dan telinga dibalas dengan telinga, dan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka juga hendaklah dibalas (seimbang). Tetapi sesiapa yang melepaskan hak membalasnya, maka menjadilah ia penebus dosa baginya. Dan sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Ma’idah: 45)

3. Hukuman Diyat

Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:

a) Pembunuhan yang serupa sengaja.

b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).

c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Maka sesiapa (pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaranya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yang baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. Sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab siksa yang tidak terperi sakitnya.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)

4. Hukuman Ta’zir

Hukuman ta’zir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjenayah-penjenayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith.

Hukuman ta’zir adalah dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas kerana kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qisas.

Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta’zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjenayah-penjenayah itu kerana hukuman ta’zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.

Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Bismillahirrohmanirrohim

Beberapa waktu lalu saya berdiskusi dengan 3 orang ikhwah mengenai kufu’ dalam pernikahan. Dari pendapat saya sempat terlontar bahwa setiap orang pada dasarnya sekufu’ selama yang bersangkutan adalah seorang muslim. Pendapat ini dinukil dari pendapat Imam Ali bin Abi Tholib r.a. bahwa :

“Manusia itu satu sama lain adalah kufu’, mereka yang Arab, yang bukan Arab, yang Kuraisy dan yang Hasyimi kalau sudah masuk Islam dan sudah beriman”

Namun untuk masalah kufu’ ditinjau dari segi Fiqih Munakahat sendiri, sudah dijabarkan cukup jelas. Berikut adalah penjelasan kufu’ dalam Fiqih Munakahat.

Sekufu dalam arti bahasa adalah sepadan, sama atau menyerupai. Yang dimaksud dengan sepadan dan menyerupai di sini adalah persamaan antara kedua calon mempelai dalam 5 perkara :

Pertama, dalam agamanya. Seorang laki-laki fasik yang keji tidaklah sepadan dengan seorang wanita yang suci dan adil. Karena laki-laki fasikdalam persaksian dan beritanya tidak dapat diterima. Ini merupakan salah satu kekurangan yang sangat manusiawi.

Kedua, keturunan atau segi keluarga. Orang asing (bukan keturunan Arab) tidak sepadan dengan orang yang keturunan dari bangsa Arab.

Ketiga, merdeka. Orang yang mempunyai status sebagai hamba sahaya atau seorang budak belia tidaklah sepadan dengan orang yang merdeka. Karena ia memiliki kekurangan yaitu statusnya dalam kepemilikan orang lain.

Keempat, profesi. Orang yang memiliki profesi yang rendah seperti tukang bekam atau tukang tenun, tidaklah sepadan dengan putri seorang yang memiliki profesi besar seperti saudagar dan pedagang kaya.

Kelima, memenuhi permintaan dari pihak wanita. Yaitu, bisa memberikan mahar yang diminta dan nafkah yang ditentukan dari pihak wanita tersebut. Demikian juga dengan orang serba susah hidupnya, tidaklah sepadan dengan wanita yang biasa hidup bergelimangan harta. Karena hal ini bisa menimbulkan bahaya yang tidak sedikit jika tidak terpenuhi nafkah yang ia butuhkan.

Jika didapati dari salah satu calon mempelai memiliki satu dari lima kategori di atas, maka kesamaan tersebut telah dianggap terpenuhi. Hal ini tidak berpengaruh pada keabsahan atau sahnya akad nikah yang dilakukan. Karena, sesungguhnya sekufu’ itu tidak termasuk syarat sah nikah, sebagaimana Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qois untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Dan Fatimah pun menikah dengannya. Demikian yang dijelaskan dalam hadist riwayat muttafaq alaih.

  • PENGERTIAN JUAL BELI

Bahasa : saling menukar

Istilah : pertukaran harta atas dasar saling rela atau ridho dengan cara dan syarat tetentu.

Penjual = Ba’ialah

Pembeli = Musytari

Dasar Hukum Jual Beli = Mubah (boleh)

Dalil Jual Beli :

1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa : 29)

2. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275)

  • UTANG PIUTANG

  • PENGERTIAN DAN HUKUM

    • Pengertian :

Utang : yang dipinjam dari orang lain

Piutang : yg dipinjamkan kpd oang lain

Utang Piutang = Addain

    • Hukum :

- Sunat

- wajib, spt kelaparan, utk menebus obat, dll

QS. AL-BAQOROH : 282

  • Utang piutang ditulis dengan baik dan benar

  • Notulen jangan enggan menulis pinjaman utang, baik jumlah besar ataupun kecil

  • Yg berutang membacakan apa yg ditulis atau dibacakan oleh walinya dg jujur

  • Yg berutang tdk boleh mengurangi utangnya sedikitpun

  • Disaksikan oleh 2 orang saksi laki-laki atau 1 orang lk dan 2 orang perempuan, atau 4 orang pr

  • Antara saksi dan notulen saling memudahlan

  • GADAI

  • Gadai ialah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dg menyerahkan barang sebagai tanggungan utang (agunan)

  • Hukum gadai = Mubah

  • Ketentuan Gadai :

* yg melakukan gadai berakal sehat

* agunan/gadaian hrs ada saat transaksi

* agunan dipegang oleh yg terima gadaian

* tdk boleh memanfaatkan agunan mati

* boleh memanfaatkan agunan hidup

* jika batas waktu habis, yg pegang gadai boleh menjualnya

* anak barang gadaian(sapi,dsb) jadi milik yg menggadaikan (biaya jadi tanggungan penggadai)

  • UPAH

  • Upah (Ajru) = gaji / imbalan : ialah uang/harta yg dibayarkan sbg balas jasa atau sbg pembayar tenaga yg sdh dikeluarkan utk mengerjakan sesuatu.

  • Dalilnya :

1. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu utkmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya(QS.Ath-tholaq:6)

2. “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)

  • Rukun dan Syarat Upah :

1. Ijab dan Qabul

2. Pengupah atau penerima Upah dg syarat :

- Berakal

- kehendak sendiri

- balig

3. Bermanfaat

  • SEWA

  • Sewa / Ijaroh : ialah uang yg dibayarkan karena memakai/meminjam sesuatu.

  • Rukun dan Syarat sewa :

1. Ijab dan Qabul

2. Penyewa atau yg menyewakan

3. Bermanfaat

* Sewa yg Haram : menyewa pembunuh bayaran, menyewa utk menyebar fitnah

  • RIBA

  • Riba (tambahan) : yaitu keuntungan yg diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda yg disyaratkan pengembaliannya harus lebih

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)

  • Riba hukumnya : HARAM termasuk dosa besar

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS.2 : 278)

  • Macam-macam Riba :

* Riba Fadhal : tukar menukar barang yg sejenis dengan ada kelebihan di salah satu pihak

* Riba Yad : antara penjual dan pembeli belum serah terima, lalu barang tsb dijual kpd orang lain

* Riba Qiradh : kelebihan pembayaran

* Riba Nasiah : jual beli atau pinjaman uang yg dilambatkan pembayarannya dg pembayaran lebih.


ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:

J.H.A Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Van Vollenhoven

Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

Wade and Phillips

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .

Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

A.V.Dicey

Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

J. Maurice Duverger

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.

R. Kranenburg

Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.

Utrecht

Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

Kusumadi Pudjosewojo

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

L.J. Apeldorn

Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :

  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.

  • Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum

  • Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.

  • Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:

  1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik

  2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara

  3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)

  4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)

Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

  1. OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)

  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)

  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)

  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)

  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,

dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)

  1. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,

perundangan)

  1. Wilayah Negara (darat, laut, udara)

  2. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban

rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan

menjamin hak dan sebagainya)

  1. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem

perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)

  1. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah

hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)

  1. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

  1. HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat

      • Ilmu Negara mempelajari :
  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.

  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

    • Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.

  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.

  • Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan

Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

  1. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.

Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

  1. Asas Pancasila

Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

  1. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi

Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

  1. Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.

Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat

adalah :

  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.

  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.

  3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.

  4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.

  1. Asas Demokrasi

Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.

  1. Asas Kesatuan

Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.

  1. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances

Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.

Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif

2. Kekuasaan Eksekutif

3. Kekuasaan Federatif

Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica

1. Eksekutif

2. Legislatif

3. Yudikatif

  1. Asas legalitas

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.


masyarakat internasional

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

  1. Pendekatan Dasar Masyarakat Internasional

Pendekatan masyarakat Internasional berasal dari filsafat, sejarah, dan hukum. Dan dicirikan khususnya oleh ketergantungan secara nyata pada ‘pelaksanaan keputusan’. Dengan pelaksanaan keputusan bahwa kebijakan luar negeri kadang-kadang memunculkan pilihan moral yang sulit bagi negarawan yang terlibat yaitu pilihan tentang tujuan dan nilai politik yang bertentang. Pilihan kebijakan luar negeri yang sulit dalam hal ini akan berupa keputusan untuk berperan atau keputusan untuk ikut terlibat dalam intervensi kemanusiaan.

Tradisi masyarakat Internasional merupakan salah satu pendekatan klasik hubungan internasional. Tetapi pendekatan ini berupaya menghindari pilihan sulit antara: (1) egoisme dan konflik negara (2) keinginan baik manusia dan kerjasama yang dimunculkan oleh perdebatan antara realisme dan liberalisme. Perdebatan antara realisme dan liberalisme tersebut menganggap hubngan Internasional sebagai suatu “masyarakat”. Negara dimana actor utamanya adalah negarawan yang ahli dalam praktek ketatanegaraan. Tradisi ini memandang ketatanegaraan sebagai aktivitas manusia yang sangat penting yang mencakup kebijakan luar negeri, kebijakan militer, kebijakan perdagangan, pengakuan politik, komunikasi diplomatik, pengumpulan data intelejen dan mata-mata, membentuk dan bergabung dengan aliansi militer, mengancam atau terlibat dalam penggunaan kekuatan bersenjata, bernegosiasi dan menandatangani perjanjian perdamaian, memasuki perjanjian perdagangan, bergabung dan berpartisipasi dalam organisasi Internasional, dan terlibat dalam kontak, interaksi, transaksi dan pertukaran Internasional yang tak terhitung. Hal ini berarti bahwa keterkaitan kebijakan luar negeri suatu negara dan negarawan harus menjadi fokus sentral analisis: kepentingan, pertimbangan, maksud, ambisi, kalkulasi, dan miskalkulasi, keinginan, keyakinan, harapan, ketakutan, keraguan, ketidakpastian, dan seterusnya.

Inti pendekatan masyarakat adalah negara-negara dianggap sebagai organisasi manusia seperti ditunjukan, konsep kuncinya adalah “masyarakat negara (society of state)” (Wight 1977). Politik Internasional dipahami menjadi cabang khusus dari politik yang tidak ada kekkuasaan hierarkis yaitu tidak ada “pemerintahan” dunia di atas negara-negara berdaulat. Dengan demikian, masih terdapat kepentingan, aturan, institusi, dan organisasi bersama yang diciptakan dan dimiliki oleh negara dan yang membantu membentuk hubungan negara-negara. Kondisi sosial Internasional itulah yang disimpulkan Hedley Bull (1955) dengan frase ” masyarakat anarkis(the anarchical society)”: terdapat tatanan seluruh dunia dari negara-negara merdeka. Bull membuat perbedaan penting antara “sistem Internasional” dan “masyarakat Internasional”.

  1. Tiga Tradisi Teori Dalam Masyarakat Internasional

Tiga kategori dasar yaitu realis, rasionalis, dan revolusionis.

  1. Realis adalah doktrin yang disitu persaingan dan konflik antara negara “melekat” di dalam hubungan mereka. Kaum realis menekankan “elemen anarki politik kekeuasaan, dan peperangan” (Wight 1991: 15-24). Realisme memusatkan pada kenyataan apa itu dari pada yang ideal apa yang seharusnya. Dengan demikian, realisme menimbulkan penghindaran khayalan dan “penerimaan apa adanya terhadap sisi kehidupan yang tidak menyenangkan”. Oleh karena itu, kaum realis cenderung pesimis tentang sifat manusia: peradaban mannusia dibagi menjadi “penjahat dan penipu”, kaum realis bertahan hidup dan berhasil dengan mengalahkan penjahat dan mengambil keuntungan dari mereka yang bodoh atau naïf. Hal itu menunjukan politik dunia tidak dapat maju tetapi pada dasarnya selalu tetap sama dari wakru ke waktu atau tempat ke tempat. Realisme pada sisi yang ekstrim adalah suatu penolakan bahwa masyarakat Internasional hidup;yang hidup adalah keadaan alami hobbesian. Satu- satunya masyarakat politik dan, tentu saja, komunitas moral adalah negara. Tidak ada kewajiban internasional diluar atau diantara negara- negara.

  2. Rasionalis adalah mereka para teoritisi yang yakin bahwa manusia selalu memakai akal pikiran, dapat mengenali hal yang benar untuk dilakukan, dan dapat belajar dari kesalahannya dan dari yang lainnya. (Wight 1991: 14- 24). Kaum rasionalis yakin bahwa masyarakat kiranya dapat diataur untuk hidup bersama sekalipun mereka tidak memiliki pemerintahan bersama, seperti dalam kondisi hubungan internasional yang anarkis. Rasionalisme pada sisi yang ekstrim - jika mungkin sampai batas yang merupakan jiwa yang sederhana- adalah dunia sempurna tentang saling menghargai, perjanjian dan aturan hukum diantara negara- negara. Dalam hal ini rasionalisme menunjukkan ” Jalan tengah” dari politik Internasional, memisahkan kaum realis pesimis disatu sisi dari kaum revolusionis optimis di sisi lain.

  3. Revolusionis adalah mereka para teoritisi yang menunjukkan dirinya dengan rasa kemanusiaan dan yakin pada “persatuan moral” dari masyarakat dunia diluar negara (Wight 1991: 8- 12). Mereka adalah para pemikir “Kosmopolitan” daripada pemikir state-centric, pemikir solidaris daripada pemikir prularis, dan teori internasionalnya memiliki karakter yang progresifyng bahkan karakter penganut dalam hal bertujuan mengubah dunia menjadi lebih baik. Perubah sosial revolusioner adalah tujuannya. Hal ini menimbulkan munculnya dunia ideal semacam itu, apakah dunia ideal di dasarkan pada agama revolusioner seperti Kristen, atau ideologi revolusioner, seperti liberalisme republikan atau Marxisme-Leninisme. Bagi revolusionis, sejarah bukan hanya potongan kejadian dan peristiwa. Melainkan sejarah memiliki tujuan, manusia memiliki takdir. Kaum revolusionis optimis mengenai sifat manusia: mereka percaya pada kesempurnaan manusia. Tujuan akhir sejarah Internasional adalah untuk memungkinkan manusia mencapai pemenuhan diri dan kebebasan. Bagi Kant, revolusi menimbulkan pembentukan system negara konstitusional-”republic” yang bersamaan dapat membangun perdamaian abadi. Bagi Marx revolusi menimbulkan penghancuran negara kappitalis, menggulingkan system kelas yang menjadi landasannya, dan membentuk masyarakat tanpa kelas. Ketika revolusi itu dicapai, manusia tidak hanya akan terbebas tetapi juga bersatu kembali, dan tidak ada tempat baik bagi negara maupun bagi hubungan Internasional. Revolusionisme pada sisi ekstrim adalah pernyataan bahwa satu-satunya masyarakat nyata di muka bumu adalah masyarakat dunia yang terdiri dari manusia, yaitu peradaban manusia.

Ada empat kunci yang ditekankan dalam teoti masyarakat internasional anratar lain:

  1. ditekankan pada pemikiran operatif terkemuka yang terlihat membentuk pemikiran, kebijakan dan aktifitas dari rakyat yang terlibat dalam hubungan internasional: warganegara khususnya.

  2. ditekankan pada dialog antara pemikiran, nilai dan keyakinan terkemuka yang turut berperan dalam pelaksanaan kebijakan luar negri.

  3. ditekankan pada dimensi sejarah dari hubungan internasioanal

  4. ditekankan pada aspek hubungan internasional yang paling mendasar dan yang paling singkat: aspek normative seperti yang terlihat dalam keterangan sejarah.

  1. Ciri-ciri Masyarakat Internasional

Masyarakat intenasional adalah suatu kompleksitas bersama, yang jalin-menjalin secara tetap dan terus-menerus antara sejumlah negara-negara yang berdaulat dan sederajat. Masyarakat internasional mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.

  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

  1. Kritik Terhadap Masyarakat Internasional

Beberapa kritisme dapat dibuat terhadap pendekatan masyarakat internasional pada hubungan internasional.

  1. Terdapat kritik kaum realis bahwa bukti dari norm internsionl sebgai penentu kebijakan dan perilaku negara, perilaku negara dalah lemah atau tidak kuat.

  2. Terdapat kritik kaum liberal bahwa tradisi msyarakat internasional mengabaikan politik domestic, yaitu demokrasi dan tidak dapat menjelaskan perubahan progresif dalam politik internasional dimana kritik tersebut adalah tidak adanya kepentingan dari teoritis masyarakat internasional dalam peran politik domestic dalam hubungan internasional dan adanya kecintaan terhadap perdamaian daripada system politik yang tidak demokratis

  3. Terdapat kritik EPI (Ekonomi Politik Internasional) bahwa tradisi masyarakat internasional gagal memberikan penjelasan tentang hubungan ekonomi internasional karena mengabaikan ekonomi, dan mengabaikan dunia ketiga.

Akhirnya, terdapat beberapa kritikan solidaritas yang muncul dari dalam tradisi masyarakat internasional sendiri yang memfokuskan pada keterbatasannya sebagai teori modernitas politik yang tidak dapat menguasai dunia posmodern yang muncul. Selain itu terdapat kritika yng lebih tajam ternadap pendekatan masyarakat internasional adalah inkoherensi teoritis yang dapat terjadi lantaran mencoba menggabungkan realisme,nasionalaisme dan revolusionalisme dalam kerangka interprretasi tunggal dan lantaran menekankan bukan hanya ketertiban nasional tetapi juga keadilan internasional


GENDER DALAM KONTEKS HUBUNGAN INTERNASIONAL

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

  1. Teori-Teori Pendekatan Gender

Teori pendekatan gender dilihat dari sudut pandang kaum feminisme terdapat tiga teori, yaitu: teori feminisme liberal, teori feminisme marxis, dan teori feminisme sosialis. Feminisme berasal dari kata latin femina yang berarti memiliki sifat keperempuanan. Feminisme diawali oleh persepsi tentang ketimpangan posisi perempuan dibandingkan lak-laki di mata masyarakat. Berikut penjelasan dari ketiga teori tersebut:

  1. Teori Feminisme Liberal

Feminisme Liberal mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hukum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hokum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).

Dalam teori ini dikedepankan adanya kesamaan hak-hak antara laki-laki dan perempuan, yaitu adanya kebebasan dan kebahagiaan manusia secara perseorangan,. Feminisme liberal menunjukkan bahwa hak- hak liberal dasar atas kehidupan, kebebasan dan kepemilikian tidak meluas dalam tindakan yang sama dalam perempuan. Kaum feminisme liberal seolah membuat perempuan lebih dikenal dalam politik dunia, menghilangkan akses yang berbeda pada kekuatan dan pengaruh atas laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk memperoleh kesamaan hak.

Bisa dikatakan teori ini mengedepankan adanya kesetaraan gender bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan serta haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisispasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi. Dengan demikian laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama kesempatan berpartisipasi dan kewenangan untuk melakukan kontrol. Memiliki akses berarti memiliki peluang dan kesempatan untuk mengambil keputusan dan kewenangan baik dalam konteks nasional dan internasional.

Kesetaraan atau keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki-laki dan perempuan dengan tidak adanya pembakuan peran, beban ganda sub ordinasi dan marginalisasi. Karena pada hakikatnya kaum feminis menginginkan adanya kesetaraan gender baik dalam aspek kehidupan, lingkuangan maupun masyarakat.

  1. Teori Feminisme Marxis

Feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat struktur sosial, politik dan ekonomi yang erat kaitannya dengan system kapitalisme. Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas ( Ilyas, Yunahar;18 ).

Dalam teori ini digambarkan bahwa posisi perempuan lebih rendah dalam struktur ekonomi, sosial, dan politik dari sistem kapitalis. Salah satu dari analisis yang mengadung hubungan tersebut adalah the originof the family, privat property and the stage oleh Friedrich Engels yang mencatat bahwa bagaimana kapitalisme membangun pembagian antara pekerjaan produktif dan pekerjaan yang tidak terlihat di bidang privat. Hal ini menurunkan wanita menjadi warga di kelas dua. Feminisme Marxis mencatat bahwa perempuan dalam pasar tenaga kerja kontemporer kebanyakan berada dalam pekerjaan yang rendah. Mereka berpendapat bahwa satu-satunya jalan menuju perlakuan yang sama atas perempuan adalah menghancurkan sistem kapitalis.

  1. Teori Feminisme Sosialis

Feminisme Sosialis hidup dalam masyarakat yang kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas manapun. Gerakan feminisme Sosialis lebih menfokuskan kepada penyadaran akan posisi mereka yang tertindas. Timbulnya kesadaran ini akan membuat kaum perempuan bangkit emosinya, dan secara kelomok diharapkan untuk mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominant ( laki-laki), sehingga diharapkan dapat meruntuhkan sistem patriakhi (Ilyas, Yunahar; 21).

Teori ini berupaya mengkombinasikan pandangan feminisme marxis dengan analisis patriarki, yaitu rumah tangga yang berpusat pada dominasi laki-laki. Penekanan terhadap perempuan nampaknya tak terhindarkan mengikuti sistem ganda kapitalisme dan patriarki. Kapitalisme adalah model produksi yang opresif sedangkan patriarki adalah mode reproduksi yang opresif. Feminisme marxis memfokuskan pada cara-cara bagaimana kapitalisme dan patriarki menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak istimewa.

  1. Kedudukan Perempuan Dalam Hubungan Internasional

Subordinasi perempuan ini berakar dari serangkaian hambatan berdasarkan adat kebiasaan dan hukum, yang membatasi masuknya serta keberhasilan perempuan pada apa yang disebut dunia publik. Karena masyarakat mempunyai keyakinan yang salah bahwa perempuan secara alamiah tidak secerdas laki-laki. Sebagai akibat dari “politik meminggirkan” ini, potensi yang sesungguhnya dari perempuan tidak terpenuhi.

Sejak kemunculannya pada dasawarsa 1980-an, perspektif feminisme telah memberikan kontribusi besar dalam kajian perdamaian terutama perdamaian dalam arti positif. Perspektif feminis menyatakan timbulnya perang diakibatkan karena hubungan yang tercipta antar aktor dilihat pada tataran yang maskulin. Pandangan yang maskulin membuat hubungan antar aktor bersifat kompetisi dan mengukur segala sesuatu dengan power dan hal inilah yang mengakibatkan konflik dan perang terjadi (Adi Chandra: 1999, 233).

Mereka kemudian secara teoritis menawarkan paradigma Feminis yang melihat relasi antar aktor lebih mengarah kepada kerjasama, saling menjaga, saling menghormati dan saling percaya. Cara untuk mencapainya adalah dengan menyamakan posisi wanita dengan pria dan menempatkan perempuan dalam posisi yang menentukan dalam masyarakat. Termasuk menempatkan perempuan sebagai aktor yang setara dalam jajaran elit pembuat kebijakan luar negeri.

Memang benar, jarang sekali kita menemui pelaku atau elit pembuat kebijakan berkelamin perempuan. Politik internasional adalah dunianya para lelaki. Dunia ini dipenuhi oleh kepala negara, diplomat, anggota delegasi, tentara, staf organisasi internasional yang mayoritas adalah lelaki. Selain dari beberapa kepala negara perempuan, sedikit sekali bukti menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran menentukan dalam politik luar negeri negara manapun di dunia ini. Amerika Serikat misalnya, Nancy McGlen dan Meredith Sarkess telah menunjukkan bukti kebenaran akan hal ini, bahwa hanya ada sekelompok kecil perempuan yang bekerja dekat dengan pejabat tinggi di Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS. Mereka berpendapat bahwa perempuan jarang menjadi “orang dalam” di institusi tersebut : kebijakan luar negeri dan militer adalah bidangnya laki-laki (Jackson & Sorensen, 333-334).

Tidak mengherankan apabila ketidakterwakilan perempuan dalam politik internasional menyebabkan lahirnya asumsi-asumsi, pandangan-pandangan dan akhirnya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang timpang dalam politik internasional. Keputusan untuk berperang misalnya, hampir pasti tidak pernah ditentukan dengan mengikutsertakan pendapat dan kepentingan para perempuan. Padahal biasanya, kaum perempuan dan anak-anaklah yang paling banyak menjadi korban dari perang (Susanto, Loc.Cit).

  1. Peran PBB Dalam Mengatasi Ketimpangan Gender Pada Perempuan Dalam Hubungan Internasonal

Respon atas fenomena pendiskriminasian terhadap perempuan ini terus mengalir dan menjadi sustu gerakan lintas negara yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudakan masyarakat yang lebiuh adil, sejahtera dan damai. Aktualisasi dari fenomena tersebut kemudian diakomodir oleh organisasi internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Kasus-kasus yang cenderung mendiskriminasikan perempuan inilah yang kemudian memaksa PBB mendeklarasikan “Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan” (PBB, 1993) dan membagi ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan atas 3 lingkup, yaitu keluarga (domestic), masyarakat (public domain) serta yang dilakukan oleh negara (state). Pada Konferensi Dunia Keempat mengenai Wanita (Beijing, 1995), wakil dari 189 negara pemerintahan juga menyepakati untuk mengadopsi Deklarasi dan Rencana Aksi Beijing, yang ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan terhadap keikutsertaan perempuan dalam semua bidang kehidupan publik dan pribadi. Rencana aksi tersebut mengidentifikasi 12 bidang keprihatinan yang sangat penting, yaitu :

  1. Beban kemiskinan perempuan yang tiada henti dan terus bertambah besar
  2. Tidak adilnya akses dan tidak memadainya kesempatan mendapatkan pendidikan
  3. Tindak kekerasan terhadap perempuan
  4. Pengaruh konflik terhadap perempuan
  5. Ketidakadilan dalam keikutsertaan perempuan dalam pendefinisian struktur dan kebijakan ekonomi serta proses produksi.
  6. Ketidakadilan dalam pembagian kekuasaan dan pengambilan keputusan
  7. Mekanisme yang tidak mencukupi untuk mempromosikan kemajuan perempuan
  8. Kurangnya kesadaran dan komitmen pada HAM perempuan yang sudah diakui secara nasional maupun internasional
  9. Tidak memadainya mobilisasi media massa untuk mempromosikan sumbangan perempuan pada masyarakat
  10. Kurangnya pengakuan dan dukungan pada sumbangan perempuan dalam pengelolaan
  11. Sumber-sumber daya alam dan penyelamatan lingkungan
  12. Anak perempuan (Annan: 2001, 252-253).


KEBUDAYAAN

April 30th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

Kebudayaan adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan manusia kebudayaan diciptakan untuk mempermudah manusia dalam menjalani kehidupannya.   Kebudayaan tidak akan ada tanpa manusia, sebaliknya manusia tanpa kebudayaan tidak akan bisa bertahan dalam mengarungi kehidupan.
Escara etimologi kebudayaan atau culture berasal dari kata sanskerta yaitu ” buddhayah” yaitu bentuk jamak dari “buddhi” yang berarti budi atau akal . Jadi dapat disimpulakn bahwa kebudayaan adalah hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Namun ada sarjana lain yang menyatakan bahwa kebudayaan berasal dari kata budi-daya. Karena itu ia membedakan antara budaya dengan kebudayaan . Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa. Sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa dan karsa itu sendiri.
Terlepas dari pengertian tentang asal kata dari kebudayaan diatas, banyak para ahli yang memberikan defenisi tentang kebudayaan,antara lain sebagai berikut :
Koentjaraningrat memberikan gambaran mengenai kebudayaan, adapun kebudayaan itu adalah keseluruhan sistim atau gagasan, ide, action, artifact dalam masyarakat yang dijadikan sebagai milik bersama dengan cara belajar untuk memiliki kebudayaan.
Menurut Sultan Takdir Alisyahbana kebudayaan adalah manifestasi dan cara berfikir yang dipakai dan mempengaruhi manusia.
Di dalam buku Asa-asa Sosiologi ( 1958 ) Djojodigono memberikan defenisi mengenai kebudayaan dengan mengatakan kebudayaan itu adalah daya dari budi, yang berupa cipta, karsa dan rasa.
Kebudayaan menurut Mangunsarkoro adalah segala yang bersifat hasi kegiatan manusia dalam arti yang seluas-luasnya.
Sidi Gazalba memberikan gambaran yang lain tentang kebudayaan dengan mengatakan bahwa kebudayaan adalah cara berfikir dan merasa yang menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan dari segala kegiatan manusia yang membentuk kesatuan social dengan suatu ruang dan suatu waktu.
Moh. Hatta memberikan definisi singkat mengenai apa itu kebudayaan yang mengatakan kebudayaan itu adalah ciptaan hidup dari suatu bangsa.
Seorang Antropolog Amerika Ralph Linton ( 1839-1953 ) memberikan definisi mengenai kebudayaan yaitu ” Man’s social heredi ” yang artinya sifat social yang dimiliki oleh manusia secara turun temurun.
J.P.H. Dryvendaf memberikan pendapat mengenai definisi kebudayaan, bahwa kebudayaan itu adalah kumpulan dari letusan jiwa manusia sebagai yang beraneka ragam berlaku dalam suatu mansyarakat tertentu.
R. Linton mendefinisikan kebudayaan adalah konfigurasi dari tingkah laku dan hasil dari perilaku tersebut, yang kemudian unsure-unsur pembentukannya didukung serta diteruskan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Dalam buku “age of the Gods” Dawson memberikan definisi mengenai konsep kebudayaan bahwa kebudayaan itu adalah cara hidup bersama (culture is common way of life).
E.B. Tylor dalam buku yang berjudul Primitive Culture memberikan sebuah pandangan mengenai kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang lain serta kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat.
W.H.Kelly memberikan sebuah definisi bahwa kebudayaan itu adalah sebuah pedoman yang potensial bagi tingkah laku manusia.
Melville J. Herskovits yang merupakan seorang Antropolog Amerika memberikan definisi mengenai kebudayaan bahwa kebudayaan itu adalah bagian dari lingkungan bantuan manusia (Man made past of the eviroment)

Pengertian tersebut merupakan sebagian kecil dari defenisi kebudayaan yang dikemukakan oleh para ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Adapun yang mengumpulkan defenisi kebudayaan dari berbagai ahli tersebut adalah A. L Kroeber dan C. Kluckhohn yang berhasil mengumpulkan 160 defenisi kebudayaan menurut para ahli.

Kebudayaan memiliki beberapa wujud, yaitu :
Wujud Ideal, yaitu berupa sesuatu yang abstrak yang tidak bisa disentuh, diraba ataupun diobservasi, karena terletak dalam pikiran manusia, seperti ide, gagasan dan pemikiran.
Wujud  Tindakan atau prilaku, yaitu yang membahasa mengenai tingkah pola tindakan dari manusia itu sendiri, hal ini berhubungan dengan aktivitas manusia dalam melakukan interaksi, hubungan, bergaul dengan orang lain yang berlangsung dari detik demi detik, minggu demi minggu bahkan berlangsung tahun demi tahun. Adanya interaksi ini kemudian menimbulkan tata nilai yang mempengaruhi dan mengatur tingkah dan pola manusia dalam melakukan interaksi sehingga dapat menimbulkan sebuah budaya dalam pergaulan.
Wujud Material, yaitu berupa hasil atau kebdayaan fisik dari adanya wuud diatas, wujud ideal membangun pandangan hidup , wujud tindakan mengatur aktivitas hidup yang selanjutnya dapat menghasilkan buday-budaya material yang hasilnya dapat dilihat, dirasa dan dinikmati.

Setiap bangsa di dunia memiliki kebudayaan masing-masing yang brbeda dengan kebudayaan bangsa lainnya. Namun, segala bentuk kebudayaan tersebut terdapat beberapa unsure kebudayaan yang selallu dimiliki oleh masing-masing kebudayaan tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan istilah ” 7 unsur kebudayaan universal”. Adapun ketujuh unsure kebudayaan tersebut adalah :
Bahasa
Sistem Pengetahuan
Sistem religi
Sitem Sosial Kemasyarakatan
Sistem Teknologi
Sistem Mata Pencaharian
Kesenian

Kebudayaan bersifat dinamis, selalu berkembang seiring dengan berjalannya waktu.  Terjadi penyempurnaan yang dilakukan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman.Semakin bertambahnya tantangan hidup manusia dari waktu ke waktu maka kebutuhan untuk mengatasi tantangan tersebut akan terus berkembang.
Misalnya dalam kehidupan manusia terjadi proses perubahan dari waktu zaman batu- zaman perunggu dan besi - zaman modern. Berkembangnya kebudayaan tidak terlepas dari berkembangnya ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan faktor yang sangat mempengaruhi perkembangan kebudayaan.


Komunikasi Politik

January 25th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

1. Pengertian Komunikasi Politik

Sebelum kita mengetahui lebih jauh tentang komunikasi politik tentunya kita harus tahu apa yang dimaksud dengan komunikasi. Komunikasi adalah Proses penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain, dengan cara menggunakan media sebagai kemasan informasi atau melalui transmisi secara simbolik, sehingga informasi mudah difahami dan pada akhirnya mereka saling memiliki kesamaan persepsi. Komunikasi memiliki komponen dasar di dalamnya. Komponen dasar tersebut ialah :

1. Komunikator/pengirim

2. Pesan

3. Media

4. Komunikan/Penerima

5. Interaksi

6. Pemahaman

Dari sekian komponen tersebut jika melakukan kerja maka akan membentuk proses komunikasi yang saling berkaitan dan timbal balik. Untuk lebih jelasnya bisa di perhatikan bagan di bawah ini :untitled

Sumber : Bahan ajar Sosiologi Politik Pkn FKIP UNS

Setelah mengetahui tentang penjelasan terhadap komunikasi maka untuk selanjutnya akan dijelaskan masalah pengertian dari komunikasi politik. Banyak sekali para ahli menyampaikan pendapat tentang definisi komunikasi politik. Tetapi pada dasarnya inti dari pernyataan para ahli adalah sama. Seorang ahli Michael Rush dan Phillip Althoff dalam handout perkuliahan Rusnaini (2008:34) menjelaskan “komunikasi politik adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Proses ini terjadi secara berkesinambungan dan mencakup pula pertukaran informasi di antara individu-individu dengan kelompok-kelompoknya pada semua tingkatan.

Menurut Almond dan Powell: “Komunikasi politik merupakan suatu fungsi sistem yang mendasar (basic function of the system) dengan konsekuensi yang banyak untuk pemeliharaan ataupun perubahan dalam kebudayaan politik dan struktur politik. Seseorang tentunya dapat mengasumsikan bahwa semua perubahan penting dalam sistem politik akan menyangkut perubahan dalam pola-pola komunikasi, dan biasanya baik sebagai penyebab maupun akibat. Semua proses sosialisasi misalnya, merupakan proses komunikasi, meskipun komunikasi tidak harus selalu menghasilkan perubahan sikap (attitude change).”

2. Pola-pola Komunikasi Politik

  1. Pola komunikasi vertikal (top down, dari pemimpin kepada yang dipimpin)

  2. Pola komunikasi horizontal (antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok)

  3. Pola komunikasi formal (komunikasi melalui jalur-jalur organisasi formal)

  4. Pola komunikasi informal ( komunikasi melalui pertemuan atau tatap muka, tidak mengikuti prosedur atau jalur-jalur organisasi).

3. Faktor-faktor yang mempengaruhi pola-pola komunikasi politik

  1. Faktor fisik (alam)

  2. Faktor teknologi

  3. Faktor ekonomis

  4. Faktor sosiokultural (pendidikan, budaya)

  5. Faktor politis

4. Saluran Komunikasi Politik

  1. Komunikasi Massa yaitu komunikasi ’satu-kepada-banyak’

Contoh : komunikasi melalui media massa.

  1. Komunikasi Tatap Muka yaitu dalam rapat umum, konferensi pers, dan Komunikasi Berperantara yaitu ada perantara antara komunikator dan khalayak, contoh TV.

  2. Komunikasi Interpersonal yaitu komunikasi ’satu-kepada-satu’ contohnya door to door visit, temui publik atau Komunikasi Berperantara yaitu pasang sambungan langsung ‘hotline’ buat publik.

  3. Komunikasi Organisasi yaitu gabungan komunikasi ’satu-kepada-satu’ dan ’satu-kepada-banyak’: Komunikasi Tatap Muka, contohnya diskusi tatap muka dengan bawahan/staf dan Komunikasi Berperantara contohnya pengedaran memorandum, sidang, konvensi, buletin, newsletter, lokakarya. (http://romeltea.com/)

5. Komponen-komponen Sistem Komunikasi Politik

  1. Lembaga-lembaga politik dalam aspek-aspek komunikasinya

  2. Institusi-institusi media dalam aspek-aspek politiknya

  3. Orientasi khalayak terhadap komunikasi politik

  4. Aspek-aspek budaya politik yang relevan dengan komunikasi. (Gurevitch dan Blumler)

6. Sumber (komunikator) dalam komunikasi politik

Individual

Kolektif

Pejabat (birokrat)

Pemerintah (birokrasi)

Politisi

Partai politik

Pemimpin opini

Organisasi kemasyarakatan

Jurnalis

Media massa

Aktivis

Kelompok penekan

Lobbyist

Kelompok elite

Pemimpin

Badan/perusahaan komunikasi (media massa)

Komunikator profesional

7. Komunikator Politik

  1. Politisi, komunikator profesional, atau aktivis merupakan komunikator kunci dalam komunikasi politik

  2. Para politisi mewakili aktor yang berusaha memajukan kelompoknya




Budaya Politik

January 25th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

1. Pengertian Budaya Politik

Almond dan Verba ( dikutip dari http://mjieschool.multiply.com/) mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.

Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :

  1. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

  2. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.

  3. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.

  4. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau men­dorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).

2. Komponen-komponen Budaya Politik

Almond dan Verba dengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut.

  1. Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.

  2. Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.

  3. Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

3. Tipe-tipe Budaya Politik

1. Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan

a. Budaya Politik Militan

Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.

b. Budaya Politik Toleransi

Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.

2. Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan

a. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut

Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan. Pola pikir demikian hanya memberikan perhatian pada apa yang selaras dengan mentalnya dan menolak atau menyerang hal-hal yang baru atau yang berlainan.

b. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif

Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.

3. Berdasarkan Orientasi Politiknya, menurut Gabriel Almond :

a. Budaya politik parokial (parochial political culture)

Tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).

b. Budaya politik kawula (subyek political culture)

Masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.

c. Budaya politik partisipan (participant political culture)

Budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Perbedaaan ketiganya tersebut dapat diklasifikasikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :

NO

Budaya Politik

Penjelasan

1

Parokial

  1. Frekuensi orientasi terhadap sistem sebagai obyek umum, obyek-obyek input, obyek-obyek output, dan pribadi sebagai partisipan aktif mendekati nol.

  2. Tidak terdapat peran-peran politik yang khusus dalam masyarakat.

  3. Orientasi parokial menyatakan alpanya harapan-harapan akan perubahan yang komparatif yang diinisiasikan oleh sistem politik.

  4. Kaum parokial tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.

  5. Parokialisme murni berlangsung dalam sistem tradisional yang lebih sederhana dimana spesialisasi politik berada pada jenjang sangat minim.

  6. Parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan normatif dari pada kognitif.

2

Kawula

  1. Terdapat frekuensi orientasi politik yang tinggi terhadap sistem politik yang diferensiatif dan aspek output dari sistem itu, tetapi frekuensi orientasi terhadap obyek-obyek input secara khusus, dan terhadap pribadi sebagai partisipan yang aktif mendekati nol.

  2. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah.

  3. Hubungannya terhadap sistem plitik secara umum, dan terhadap output, administratif secara esensial merupakan hubungan yang pasif.

  4. Sering wujud di dalam masyarakat di mana tidak terdapat struktur input yang terdiferensiansikan.

  5. Orientasi subyek lebih bersifat afektif dan normatif daripada kognitif.

3

Partisipan

  1. Frekuensi orientasi politik sistem sebagai obyek umum, obyek-obyek input, output, dan pribadi sebagai partisipan aktif mendekati satu.

  2. Bentuk kultur dimana anggota-anggota masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem politik secara komprehensif dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif (aspek input dan output sistem politik)

  3. Anggota masyarakat partisipatif terhadap obyek politik

  4. Masyarakat berperan sebagai aktivis.

”Contest


Sosialisasi Politik

January 25th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

1. Pengertian Sosialisasi Politik

Menurut Rachman ( 2006) menjelaskan dari pengertian sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sedangkan menurut Michael Rush dan Phillip Althoff yang dikutip dari http://setabasri01.blogspot.com menjelaskan Sosialisasi politik adalah proses oleh pengaruh mana seorang individu bisa mengenali sistem politik yang kemudian menentukan persepsi serta reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisasi politik juga sarana bagi suatu suatu generasi untuk mewariskan keyakinan-keyakinan politiknya kepada generasi sesudahnya. Sosialisasi politik ini merupakan proses yang berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dan pengalaman-pengalaman politiknya yang relevan dan memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya.

Sosialisasi politik mempunyai tujuan menumbuh kembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian-bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, judicial tertentu.

Menurut Hyman dalam buku panduan Rusnaini ( 2008) sosialisasi politik merupakan suatu proses belajar yang kontinyu yang melibatkan baik belajar secara emosional (emotional learning) maupun indoktrinasi politik yang manifes dan dimediai oleh segala partisipasi dan pengalaman si individu yang menjalaninya. Sosialisasi politik melatih individu dalam memasukkan nilai-nilai politik yang berlaku di dalam sebuah sistem politik.

2. Agen-agen Sosialisasi Politik

Menurut Tischler (1999) yang dikutip dari http://tentangkomputerkita.blogspot.com/ yang menjadi agen atau perantara dalam proses sosialisasi meliputi :

1. Keluarga

Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang.keluarga merupakan dasar pembantu utama struktur social yang lebih luas, dengan pengertian bahwa lembaga lainya tergantung pada eksistensinya. Bagi keluarga inti (nuclear family) agen sosialisasi meliputi ayah, ibu, saudara kandung, dan saudara angkat yang belum menikah dan tinggal secara bersama-sama dalam suatu rumah. Sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan diperluas (extended family), agen sosialisasinya menjadi lebih luas karena dalam satu rumah dapat saja terdiri atas beberapa keluarga yang meliputi kakek, nenek, paman, dan bibi di samping anggota keluarga inti. Fungsi keluarga antara lain:

  1. Pengaturan seksual

  2. Reproduksi

  3. Sosialisasi

  4. Pemeliharaan

  5. Penempatan anak di dalam masyarakat

  6. Pemuas kebutuhan perseorangan

  7. Kontrol sosial

( Munandar (1989) di kutip dari http://tentangkomputerkita.blogspot.com/ )

2. Teman Pergaulan

Teman pergaulan (sering juga disebut teman bermain) pertama kali didapatkan manusia ketika ia mampu berpergian ke luar rumah. Pada awalnya, teman bermain dimaksudkan sebagai kelompok yang bersifat rekreatif, namun dapat pula memberikan pengaruh dalam proses sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain adalah pada masa remaja. Kelompok bermain lebih banyak berperan dalam membentuk kepribadian seorang individu.

3. Lembaga pendidikan formal (sekolah)

Lembaga pendidikan formal seseorang belajar membaca, menulis, dan berhitung. Aspek lain yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme, dan kekhasan (specificity). Di lingkungan rumah seorang anak mengharapkan bantuan dari orang tuanya dalam melaksanakan berbagai pekerjaan, tetapi di sekolah sebagian besar tugas sekolah harus dilakukan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga sekolah dirasa sebagai tempat yang cukup efektif dalam mendidik seorang anak untuk memupuk rasa tanggung jawab untuk kewajiban dan haknya.

4. Media massa

Yang termasuk kelompok media massa di sini adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), media elektronik (radio, televisi, video, film). Besarnya pengaruh media sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

5. Pemerintah

Pemerintah merupakan agen sosialisasi politik secondary group. Pemerintah merupakan agen yang punya kepentingan langsung atas sosialisasi politik. Pemerintah yang menjalankan sistem politik dan stabilitasnya. Pemerintah biasanya melibatkan diri dalam politik pendidikan, di mana beberapa mata pelajaran ditujukan untuk memperkenalkan siswa kepada sistem politik negara, pemimpin, lagu kebangsaan, dan sejenisnya. Pemerintah juga, secara tidak langsung, melakukan sosialisasi politik melalui tindakan-tindakannya. Melalui tindakan pemerintah, orientasi afektif individu bisa terpengaruh dan ini mempengaruhi budaya politiknya.

6. Partai Politik

Partai politik adalah agen sosialisasi politik secondary group. Partai politik biasanya membawakan kepentingan nilai spesifik dari warga negara, seperti agama, kebudayaan, keadilan, nasionalisme, dan sejenisnya. Melalui partai politik dan kegiatannya, individu dapat mengetahui kegiatan politik di negara, pemimpin-pemimpin baru, dan kebijakan-kebijakan yang ada.

7. Agen-agen lain

Selain keluarga, sekolah, kelompok bermain dan media massa, sosialisasi juga dilakukan oleh institusi agama, tetangga, organisasi rekreasional, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan. Semuanya membantu seseorang membentuk pandangannya sendiri tentang dunianya dan membuat presepsi mengenai tindakan-tindakan yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Dalam beberapa kasus, pengaruh-pengaruh agen-agen ini sangat besar.

Selain itu, sosialisasi politik juga ditentukan oleh faktor interaksi pengalaman-pengalaman seseorang dalam keluarga, tempat tinggal, pendidikan dan pergaulannya. Karena hal ini yang sangat berperan membentuk karakter anak untuk dewasa nantinya.

3. Sosialisasi Politik di berbagai Negara

a. Di Negara Liberal

Sosialisasi politik di negara liberal merupakan salah satu sebagai pendidikan politik. Pendidikan politik adalah proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini, para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik. Pendidikan politik dipandang sebagai proses dialog antara pendidik, seperti sekolah, pemerintah, partai politik dan peserta didik dalam rangka pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai, norma dan simbol politik yang dianggap ideal dan baik.

b. Di Negara Totaliter

Sosialisasi politik di negara totaliter merupakan indoktrinasi politik. Indoktrinasi politik ialah proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma, dan simbol yang dianggap pihak yang berkuasa sebagai ideal dan baik. Melalui berbagai forum pengarahan yang penuh paksaaan psikologis, dan latihan penuh disiplin, partai politik dalam sistem politik totaliter melaksanakan fungsi indoktinasi politik.

c. Di Negara Berkembang

Menurut Robert Le Vine dalam handout perkuliahan Rusnaini ( 2008:17) berpendapat bahwa “sosialisasi politik pada negara berkembang cenderung mempunyai relasi lebih dekat pada sistem-sistem lokal, kesukuan, etnis, dan regional daripada dengan sistem-sistem politik nasional”. Ada 3 faktor penting dalm sosialisasi politik pada masyarakat berkembang, yaitu :

  1. Pertumbuhan pendidikan di negara-negara berkembang dapat melampui kapasitas mereka untuk memodernisasi kelompok tradisional lewat industrinalisasi dan pendidikan.

  2. Sering terdapat perbedaan yang besar dalam pendidikan dan nilai-nilai tradisional antara jenis kelamin, sehingga kaum wanita lebih erat terikat pada nilai tradisional.

  3. Mungkin pengaruh urbanisasi yang selalu dianggap sebgai saru kekuatan perkasa untuk mengembangkan nilai-nilai tradisional.

d. Di Masyarakat Primitif

Proses sosialisasi politik pada masyarakat primitif sangat bergantung pada kebiasaan dan tradisi masyarakatnya, dan berbeda pada tiap suku. Sosialisasi politik pada masyarakat primitif sangat tergantung pada kebiasaan dan tradisi masyarakatnya, dan berbeda pada tiap suku.

4. Metode Sosialisasi Politik yang dikemukakan oleh Rush dan Althof

a. Imitasi

Peniruan terhadap tingkah laku individu-individu lain. Imitasi penting dalam sosialisasi masa kanak-kanak. Pada remaja dan dewasa, imitasi lebih banyakbercampur dengan kedua mekanisme lainnya, sehingga satu derajat peniruannya terdapat pula pada instruksi mupun motivasi.

b. Instruksi

Peristiwa penjelasan diri seseornag dengan sengaja dapat ditempatkan dalam suatu situasi yang intruktif sifatnya.

c. Motivasi

Sebagaimana dijelaskan Le Vine merupakan tingkah laku yang tepat yang cocok yang dipelajari melalui proses coba-coba dan gagal (trial and error).

Jika imitasi dan instruksi merupakan tipe khusus dari pengalaman, sementara motivasi lebih banyak diidentifikasikan dengan pengalaman pada umumnya.
Sosialisasi politik yang selanjutnya akan mempengaruhi pembentukan jati diri politik pada seseorang dapat terjadi melalui cara langsung dan tidak langsung. Proses tidak langsung meliputi berbagai bentuk proses sosialisasi yang pada dasarnya tidak bersifat politik tetapi dikemudian hari berpengatuh terhadap pembentukan jati diri atau kepribadian politik. Sosialisasi politik lnagsung menunjuk pada proses-proses pengoperan atau pembnetukan orientasi-orientasi yang di dalam bentuk dan isinya bersifat politik.


Pendaftaran Calon Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta ( UNS) Tahun 2010

January 21st, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

Universitas Sebelas Maret Surakarta telah telah membuk pendaftaran untuk mahasiswa tahun angkatan 2010. Untuk lebih jelas silahkan download Form di bawah ini

  1. Leaflet
    1. Leaflet Program Pascasarjana UNS Tahun 2010
    2. Leaflet S-1 SPMB UNS Tahun 2010
    3. Leaflet Diploma 3 & 4 SPMB UNS Tahun 2010
    4. <!–

    5. Leaflet SPMB Swadana UNS Tahun 2009 (Revisi 4 Mei 2009)
    6. Leaflet SPMB Transfer S-1 Kependidikan Tahun 2009
    7. Leaflet SPMB Transfer S-1 Non Kependidikan Tahun 2009
    8. Leaflet SNMPTN Tahun 2009
    9. Leaflet SNMPTN UNS Tahun 2009 (Revisi 19 Mei 2009)
    10. Leaflet Diploma 3 dan 4 UNS Tahun 2009 (Jalur Ujian Tulis)
    11. Leaflet PENERIMAAN MAHASISWA BARU COMMUNITY COLLEGE FKIP UNS 2009-2010
    12. –>

  2. Perangkat PMDK UNS Tahun 2010
    1. Buku Panduan PMDK UNS Tahun 2010
    2. Form Perangkat Pendaftaran PMDK UNS Tahun 2010
    3. Form Pengajuan Beasiswa UNS Tahun 2010

Beasiswa Bidik Misi UNS

January 21st, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

UNS memberikan Beasiswa Bidik Misi untuk 400 Mahasiswa Baru S-1 dan Diploma berprestasi dari keluarga tidak mampu dengan besaran 5 juta per semester.

Siswa yang memenuhi syarat silahkan menghubungi Sekolah untuk diusulkan mendapatkan beasiswa bidik misi.

UNS melakukan penjaringan peserta program Beasiswa Bidik Misi melalui tiga jalur SPMB yang ada, yakni:

  • Jalur PMDK (Prestasi Akademik, POR dan Seni, dan Prestasi Khusus),
  • Jalur SNMPTN dan
  • Jalur SPMB Program Diploma.

Silahkan download berikut:

  1. Panduan Beasiswa Bidik Misi
  2. Formulir Beasiswa Bidik Misi

sumber : spmb.uns.ac.id


URGENSI KEWIRAUSAHAAN

January 15th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

Kualitas pendidikan dikatakan baik  jika keluaran pendidikan itu mempunyai nilai bagi masyarakat yang memerlukan pendidikan itu (Beeby, 1996:23). Dengan demikian, kita bisa mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia belum bisa memberikan nilai yang berarti bagi masyarakat jika baru sebatas menambah jumlah pengangguran menjadi lebih banyak dan peluang lapangan kerja semakin menyempit. Rendahnya social rate of return dari pendidikan kita ini tentunya perlu mendapatkan perhatian cukup serius karena jumlah dana yang dikeluarkan untuk biaya pendidikan cukup besar. Banyak subsidi rakyat yang di gunakan untuk memberikan fasilitas lebih bagi pendidikan. Tetapi mengapa pada saat ini belum juga menyelesaikan masalah besar ini yang ada di Indonesia. Tentunya kita akan bertanya kepada para lulusan dari perguruan tinggi apakah bisa memang benar-benar bisa di andalkan atau tidak untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja di masyarakat.

Tingginya tingkat pengangguran di negeri kita juga bisa di kaitkan pada fakta bahwa jumlah wirausahawan di Indonesia hanya sekitar 0,18% dari jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan Singapura yang 7,2% atau Amerika yang 11,5%. Hal ini sebenarnya tidak terlalu mengagetkan karena hanya 6% sarjana kita yang berwirausaha, selebihnya (80%) memilih menjadi karyawan. Padahal Joseph Schumpeter, pakar pertumbuhan ekonomi mengatakan bahwa faktor yang paling menentukan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah pengusaha yang mampu melakukan inovasi. Hal yang sama dikemukakan sosiolog David McClelland, agar suatu negara menjadi makmur diperlukan sedikitnya 2% penduduknya yang menjadi pengusaha. Jika melihat hal ini maka pantas saja jika kemudian kemajuan ekonomi negara kita terasa begitu lambat dan selalu ketinggalan oleh negara lain. Banyak di negara kita yang para orang mengandalkan untuk dapat menjadi pegawai negeri semua. Hal ini dengan alasan bahwa menjadi pegawai negeri maka kehidupan di masa depan akan mudah karena penghasilannya tetap dan sudah dijamin oleh negara. Tetapi jika seseorang menjadi wirausaha, banyak yang takut gagal dan tidak berani mencoba lagi untuk selanjutnya. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman hal ini untuk para penerus bangsa yang masih mempersiapkan untuk bekerja.

Dari pemaparan di atas maka seorang ahli mengatakan bahwa kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi, tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan (Robin, 1996). Peluang-peluang ini yang perlu di berikan bekal bagi orang-orang agar mau mencarinya. Peluang ada kalau ada niat dari para pelaku yang mencarinya. Tetapi memang untuk mencari peluang bisnis kewirausahaan akan mendatangkan sebuah hambatn seperti :

  1. Tanggung jawab sangat besar dan berat di dalam menghadapi permasalahan bisnis
  2. Bekerja keras dan waktunya sangat panjang
  3. Memperoleh pendapatan yang tidak pasti dan memiliki resiko yang sangat besar.

Untuk menhadapi tantangan tersebut perlu adanya pendidikan yang berkelanjutan bagi para calon pelaku bisnis. Tentunya harus melibatkan lembaga pendidikan dal hal menyelesaikan masalah ini.

Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memasukkan pendidikan kewirausahaan di kurikulum sekolahnya, padahal pendidikan kewirausahaan ini sangat perlu diberikan sedini mungkin untuk menumbuhkan sense of business dari peserta didik. Rendahnya minat sarjana kita untuk berwirausaha salah satunya terjadi karena keterlambatan sistem pendidikan kita membekali peserta didik dengan pendidikan kewirausahaan di samping kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap profesi wirausahawan akibat semangat feodal yang masih dipegang masyarakat kita. Jumlah pengusaha di negara-negara maju yang begitu tinggi seharusnya menginspirasi kita untuk concern terhadap pendidikan kewirausahaan ini.

Mendesaknya kebutuhan akan pendidikan kewirausahaan ini juga dikemukakan oleh Judith Cone, Wakil Presiden Kauffman Foundation di Amerika dalam acara Global Entrepreneurship Week, 17-23 November lalu yang mengatakan bahwa pendidikan kewirausahaan sudah lama dilakukan negara-negara maju. Pendidikan kewirausahaan ini diberikan dengan tujuan agar membuat siswa mandiri sehingga bisa memberikan sumbangan yang berarti kepada masyarakat. Sementara Thomas W. Zimmerer (2001:12) mengatakan bahwa pendidikan kewirausahaan sangat populer di sekolah-sekolah di Amerika karena banyak mahasiswa yang takut tidak mendapatkan pekerjaan sehingga memotivasi mereka untuk belajar kewirausahaan agar kelak bisa membuka usaha sendiri. Dari hal ini kita bisa melihat adanya kesadaran baik dari sekolah maupun dari peserta didik sendiri terhadap perlunya pendidikan kewirausahaan, akibatnya pendidikan kewirausahaan telah menjadi prioritas di negara-negara maju. Di Indonesia baru pada tingkat Perguruan Tinggi ada Pendidikan Kewirausahaan. Itupun juga baru pada tingkat teori belum pada tingkat bagaimana mana cara berbisnis yang baik dan berhasil itu.

Ada beberapa harapan dan manifest yang diinginkan akan urgensi tumbuhnya jiwa kewirausahaan dikalangan mahasiswa baik yang telah lulus atau mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi maupun yang belum lulus dan yang akan segera lulus dengan planing-planing yang telah disiapkan jauh-jauh hari. Antara lain:

Ø      Memberikan penyadaran akan pentingnya kontribusi dalam menanggulangi masalah pengangguran di Indonesia.

Ø      Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di dunia perguruan tinggi sebagai pilar ekonomi nasional demi terciptanya keadaan sosial yang baik.

Ø      Menumbuhkembangkan motivasi mahasiswa dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya pribadi maupun orang lain.

Ø      Membuka peluang akan kreatifitas wirausaha bagi mahasiswa.

Ø      Dapat mengimplementasikan teori ke praktek di masyarakat, dan berkolaborasinya berbagai disiplin ilmu yang telah diperolehnya di Peeguruan tinggi dalam berwirausaha.

Mahasiswa mempunyai semangat dan motivasi wirausaha yang tinggi sebagai jalan alternatif menuju sukses.


HAK CIPTA

January 15th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

A.  Hak Cipta dan Pengaturanya

1.         Pengertian Hak Cipta

Pengertian mendasar mengenai hak cipta pada pasal 2 undang- undang Hak Cipta  UU no.6 th 1982 tentang hak cipta mengatakan bahwa Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun member ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ketegasan akan adanya ketegasan tentang hak khusus bagi pencipta dan dialah satu- satunya pemilik hasil ciptaannya. Ada dua unsure yang berkaitan mengenai hal ini yaitu:

a.    Hak yang dapat dipindahkan , dialihkan kepada pihak lain.

b.    Hak moral yang biar bagaimanapun dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalakan daripadanya ( mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya, atau nama samarandan mempertahankan keutuhan , integritas karyanya).

Pencipta itu dapat mengalihkan haknya kepada seseorang atau kepada suatu lembaga , badan, atau perusahaan untuk memanfaatkanya: mengumumkannya, memperbanyak atau menyiarkanya. Pemegang atau pemakai hak cipta itu terjadi setelah dilakukan suatu perembukan atau tercapai suatu kata kesepakatan.lalu dibuatkan suatu akte surat perjanjian yang didalamnya berisi  kesepakatan antara pencipta dan penerima hak. Didalamnya terdpata hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak sehingga timbul ikatan hukum diantara mereka yang menuntut dari kedua belah pihak “geode trouw”kesetiaan serta kejujuran satu sama lain dalam pelaksanaannya.

Dalam perikatan ( verbintens) itu tertera beberapa balas jasa, honorarium atau royalty yang akan diterima oleh pencipta serta cara- cara pembayaranya royalty tersebut.honorarium itulah sebenarnya gaji pencipta itu . dengan gaji dan perlindungann hukum atas karyanya pencipta itu dapat bekerja terus dan membuata ciptaan- ciptaan lain.

Tujuan pengalihan hak ialah untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan . mengumumkan mengandung juga mempertunjuka lazimnya dimaksudkan dengan memperbanyak ialah menerbitkan karyanya itu dalam bentuk buku, brosur, atau pamflet. Pemindahan hak cipta secara otomatis yaitu mellaui pewarisan, hibah dan wasiat. Hak cipta meliputi karya- karya yang sudah dan yang belum diumumkan. Para ahli waris berhak sepenuhnya atas ciptaan- ciptaan itu. Ada pemindahan hak cipta secara otomatis seperti:

  • Pengambilalihan oleh negara. mesti ada alasan- alasan dan tujuan tertentu yang masuk akal sehat. Wajib juga pemerintah membayar ganti rugi yang benar- benar wajar.
  • Melaui wasiat, contohnya ; cuci penulis Agatha Christie menerima wasiat berupa hak cipta atas salah satu karya eneknya. Wasiat itu berupa akte otentik ( dibuat oleh notaries atau pembesar yang berwenang untuk hal itu)
  • Melalui perikatan setelah menempuh musyawarah dan mencapai kata sepakat antara pencipta dan orang lain. ( badan atau lembaga atau perusahaan). Dalam hal ini kontrak dapat dalam bentuk otentik dan dapat juga dibawah tangan.

Penyerahan hak cipta itu tegas- tegas terbatas pada apa yang tertera dalam persetujuan antara pencipta dan penerima hak cipta itu misalnya:

* Berapa lamanya waktu untuk penerbitan cetakan pertama

* Berapa oplahnya

* Perlu tidaknya perjanjian baru

* Besarnya honorarium pencipta serta tahap- tahap pembayaranya.

* Lain- lain yang dianggap perlu.

Apabila ada niat salah satu pihak mengubah atau menguranginya maka kedua belah pihak harus memusyarwarahkan lagi hingga tervapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam perikatan lagi.  Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

* Pewarisan

* Hibah

* Wasiat

* Dijadikan milik negara

* Perjanjian yang harus dilakukan dengan akta dengan ketemntuan bahwa perjanjian hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta itu.

Pewarisan dapat tidak tertulis dan dapat tertulis sebaiknya dengan akta otentik  ( dibuat oleh notaris). Dalam hal tidak tertulis bisa timbul kerepotan sehingga para ahli waris bersatu dan menunjuk dan mengangkat secara tertulis satu diantara mereka menjadi wakil sah dari seluruh kelompok itu.

Penghibahan hendaknya dilakukan terbuka dan tertulis sehingga khalayak ramai mengetahuinya dan ada pegangan si penerima hibah. Di beberapa negara maju hak cipta sering lali menjadi permasalahan yang amat rentan terkait dengan semakin berkembangnya alat- alat modern hal ini dapat kita lihat seperti adanya permasalahan sebagai berikut:

a.    Untuk keperluan staf teknik suatu pabrik, maka beberapa halaman atau bab dari sebuah buku yang baru diterbitkan difotocop[y dalam jumlah yang besar . hal ini tidak mungkin pabrik itu minta ijin kepada pemiliknya serta membayar honoraryumnya.

b.    Satu dua bab dari sebuah buku di fotocopy oleh 100 mahasiswa dengan demikian penulis dan penerbit telah dirugikan.

c.    Kaset bajakan yang beredar pada sebuah lagu yang ada segi komersilnya dibajak mau tidak mau pencipta lagudan pembuat kaset asli dirugikan.

Sehingga dengan adanya hal- hal yang demikian pemerintah serta pengusaha- pengusaha swasta dan lembaga- lembaga pendidikan menyadari kepincangan yang merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta oleh sebab itu didirikan suatu lembaga atau badan asosiasi pencipta/ pemegang hak cipta misalkan saja ikatan penerbit. Dr. Paul Katzenberger merupakan seorang yang menjalankan penyelidikan mengenai persoalan diatas.. hasil penyelidikan ini dituangkan dalam karyanya yang berjudul ” Copy Right and Reprography”. Pemerintah di negara- negara maju merasakan dan mangakui ketidak adilan itu lalu membuat berbagai peraturanyang berisi pembayaran ganti rugi kepada pemilik dan pemegang hak cipta.

Pencipta adalah orang yang untuk ciptaanya itu namanya terdaftar sebagai pencipta atau jika ciptaanya itu tidak  didaftarkan orang yang dalam atau pada ciptaanya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya

Dari pengertian tersebut maka sebaiknya untuk menghindarkan dari hal - hal yang tidak diinginkan maka suatu ciptaan wajib di daftarkan.nama pencipta biasabya tertera pada ciptaanya misalkan lukisan. pelukis mencantumkan namanya dibawah lukisannya misalkan dibawah sebuah sonata biasanya tertera nama pengubahnnya. Apabila tidak ada nama maka pada waktu sesuatu karya diperlihatkan maka diumumkan juga nama penciptanya itu. Sanggahan terhadap pernyataan nama pencipta itu harus disertai bukti- bukti yang kuat  karena jarang sekali perkara yang demikian dibawa ke muka pengadilan.

Apabila suatu ciptaan terdiri dari beberapa beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian suatu ciptaan itu atau jika tidak ada orang itu , orang yang menghimpunya dengan tidak mengurangi hak cipta masing- masing atas bagian ciptaannya.

2.         Pengaturan Tentang Perlindungan Hak Cipta

Pelanggaran Hak cipta adalah perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhin laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.Karena itu, hak cipta perlu dilindungi oleh hukum. Untuk melindungi hak cipta pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang- undang no 6 tahun 1982 lembaran Negara no.15 tahun 1982 tentang hak cipta yang menggantikan Auteurswet Hindia Belanda1912. Untuk memudahkan undang- undang hak cipta selanjutnya disingkat menjadi UUHC,  merupakan suatu pembuangan dibidang hukum, yang bertujuan antara lain mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya ilmu , seni,  sastra mempercepat pertumbuhan kecerdasaan bangsa

Lima tahun kemudian tepatnya tahun 1987 undang- undang ini disempurnakan lagi dengan undang- undang no 7 tahun 1987. Lembaran Negara N0.42 tahun 1987.penyempurnaan itu antara lain meliputi pelanggaran hak cipta dan sanksi hokum yang diperbuat. Pelanggaran hak cipta bukan lagi delik aduan melainkan delik biasa yang diancam dengan pidana penjara maksimum 7 tahun .

Ciptaan yang dilindungi dalam hak cipta bertujuan untuk menghindari dan mencegah perbuatan dan pelanggaran hak cipta atas suatu ciptaan. Menurut pasal 48 UUHC yang dilindungi oleh undang- undang hak cipta adalah:

1.    Semua ciptaan warga Negara penduduk dan badan hukum Indonesia

2.    Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum di Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia

3.    Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum di Indonesia dengan ketentuan:

ü      Negaranya  mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan republik Indonesia atau

ü      Negaranya dan Negara republic Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multirateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.

Jenis- jenis ciptaan yang dilindungi menurut ketentuan pasal 11 UUHC, adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi berbagai jenis karya berikut ini:

1.         Buku, pamphlet dan semua hasil karya tulis lainnya

2.         Ceramah, kuliah , pidato dsb

3.         Pertunjukan seperti music, karawitan, drama, tari, pewayangan dsb

4.         Ciptaan tari,( koreografi ) ciptaan lagu, music dengan tanpa teks dan karya  rekaman suara tau bunyi

5.         Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni kaligrafi

6.         Seni batik

7.         Arsitektur

8.         Peta

9.         Sinematografi

10.     Potografi

11.     Program komputerisasi

12.     Terjemahan, tafsir dsb

Seperti yang dijelaskan diatas lamanya perlindungan mengenai hak cipta yang dilindungi tersebut terus berlangsung selama seumur hidup pencipta hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

B. Pelanggaran Hak cipta dan Permasalahanya

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda setinggi- tingginya Rp 5.000.000( lima juta rupiah). Tindak pidana mengenai pelanggaran hak cipta ini termasuk kedalam kejahata.Maka dalam hal ini penyeretan pembajak ke depan meja hijau hendaknya terus dilakukan si pencipta tidak boleh bosan untuk melakukan hal itu, makin banyak pelanggaran hak cipta diadili makin baik karena lambat laun akan menjadi tebal kesadaran dalam masyarakat untuk menghormat kepada hak cipta.karena sebagai warga negara yang baik sebagai warga yang taat pada hukum maka apabila dia menggunakan Hak cipta seseorang maka sebagai kode etiknya ia harus menyampaikan laporan kepada sipemegang hak cipta atau pemilik hak cipta.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini terkadang pelanggaran terhadap hak cipta tidak diadukan ke meja hijau dengan berbagai pertimbangan diantaranya:

* Terlalu sukar bagi si pencipta / pemegang hak cipta untuk mengadakan penyelidikan sendiri buat memastikan adanya delik itu dan untuk mengetahui nama dan alamat si pelaku delik itu.

* Terlalu lama proses hukum itu serta menghabiskan tenaga dan dana ( advokat atau kuasa harus dibayar beberapa kali meninggalkan pekerjaan untuk ke pengadilan)

* Keyakinan bahwa si pembajak itu tidak akan selamat dan tidak akan menjadi kaya

Pelanggaran hak cipta acap kali dilakukan dengan dalih menolong masyarakat dengan barang murah . tetapi si pembajak itu secara sengaja;

* Tidak mau menyadari jerih payah si pencipta itu untuk menghasilkan karya cipta

* Tidak mau mengakui jasa si pencipta untuk kemajuan kesusteraan, pengetahuan atau kesenian

* Tidak mau mengakui jasa orang atau perusahaan ( umpamanya penerbit) yang dengan penuh resiko menyediakan modal secukupnya untuk menyiarkan memperbanyak dan menyebarkan karya cipta yang ada,

C. Pendaftaran Ciptaan

Ciptaan Mengenai pendaftaraan hak cipta bukan suatu keharusan artinya boleh didaftar atau boleh juga didaftarkan . pendaftaran penciptaan bukan untuk memperoleh hak cipta melainkan semata- mata hanya untuk memudahkan pembuktian hak dalam hal yang terjadi sengketa mengenai hak cipta, apabila didaftarakan maka orang yang mendaftarkan itu dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan, sebaliknya bahwa pendaftar itu bukan penciptanya Pembuktian kebenaran harus dilakukan dimuka pengadilan negri, bukan dimuka pejabat pendaftaran.

Syarat dan tata cara pendaftaran dengan cara pendaftar mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri kehakiman dengan disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan( pasal 31 UUCH). Oleh pejabat pendaftaran permohonan dicatat didalam daftar umum ciptaan yang memuat antara lain tanggal Penerimaan surat permohonan, tanggal lengakap persyaratan, nomor pendaftaran ciptaan( pasal 33 UUHC)

D. Kekuatan hukum Pendaftaran ciptaan

Semua ciptaan yang didaftarkan itu mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kekuatan hukum suatu pendaftaran ciptaan dihapus karena:

1.        orang, badan hukum, yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang Pengahapusan atas permohonan hak cipta

2.        Lampau waktu berlaku hak cipta sebagaimana ditetapkan dalam pasal 26 & 27 UUHC.

3.        Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pasal 38 UUHC.

E. Hak-hak yang tercantum dalam hak cipta

Hak-hak yang tercantum dalam hak cipta antara lain:

1.      Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”. Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9-12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.       Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.


Hanya Fitnah Cari Sensasi, George Revisi Buku

January 6th, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

GAMBARAN ISI BUKU

Halaman awal setelah cover dari buku ini dimulai dengan tulisan besar: Hanya Fitnah Cari Sensasi, George Revisi Buku, oleh redaksi politik indonesia.com…….

Pada halaman selanjutnya, ada judul Prolog. Isinya, hampir sama dengan cara George Aditjondro mengungkapkan data awal pada bukunya. Yaitu memakai kutipan.

Bedanya, dalam buku berjudul Membongkar Gurita Cikeas, George mengutip pidato Presiden SBY saat memberi penjelasan tentang kasus yang sedang berkembang, yaitu ketegangan KPK dan Polri.

Dalam buku Hanya Fitnah & Cari Sensasi, Setiyardi mengutip pendapat Metro TV yang melansir pemberitaan tentang launching buku George di Yogyakarta. Bahwa, buku yang dilaunching oleh George itu hanya cari sensasi.

Lalu, sama seperti George, Setiyardi juga membangun opini bahwa buku Gurita Cikeas itu hilang dari pasaran setelah dirilis. Inilah yang membuat masyarakat jadi penasaran terhadap isinya.

Padahal, di sini Setiyardi membalas George dengan pernyataan Amien Rais, yang intinya menyebutkan bahwa buku Membongkar Gurita Cikeas, banyak memiliki kelemahan. Terutama dalam hal sumber data.

George, seperti Setiyardi mengutip Amien Rais, hanya menyajikan data sekunder. Yaitu data dari kliping koran, internet dan jurnal

Dalam halam kedua dan ketiga buku ini, sepertinya makin menunjukkan adanya perang antar-mantan wartawan Tempo. Dua-duanya menggunakan jurus yang sama: main kutip sana-sini, setelah itu membangun opini.

Pada bagian ketiga buku Hanya Fitnah & Cari Sensasi, Setiyardi sepertinya mau membalas seniornya, George Aditjondro yang mengutip pernyataan beberapa media.

Di buku balasan Membongkar Gurita Cikeas, yang dikutip selanjutnya adalah pernyataan Ketua DPD Irman Gusman. Waktu itu, Irman diwawancarai wartawan untuk memintai pendapatnya tentang buku George.

Irman mengatakan bahwa buku George tak ada nilainya. Isinya gosip dan fitnah yang hanya mencari sensasi belaka. Karena itu, Irman saat itu mengatakan tidak mau menanggapi tentang beredarnya buku Membongkar Gurita Cikeas, yang isinya seolah-olah ada aliran dana besar ke Tim Sukses SBY.

Di situ, Setiyardi juga mengutip pernyataan Irman yang menyebutkan bahwa buku George jauh sekali perbedaannya dengan buku All The President’s Men, yang membuat jatuhnya Presiden Nixon.

Juga, dikutip pernyataan dari Andrik Purwasito, pengamat politik dari Solo yang menyebutkan bahwa di dalam buku George sama sekali tidak ada hal yang menguatkan tuduhan.

(Sumber : inilah.com)


A. Proses Perizinan Di Indonesia Untuk Mendirikan Perusahaan, Perbangkan, Perindustrian, Bidang Usaha Perdagangan

January 1st, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

1. Proses Perizinan Pada perusahaan

Pengertian

Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :

a.       Badan usaha berbadan hokum

b.      Kegiatan dalam bidang ekonomi

c.       Bersifat terus menerus

d.      Terang -terangan

e.       Keuntungan dan/atau laba

f.        Pembukuan

Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.

Tahap-tahap perizinan

  1. Akta Pendirian perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :

1.      secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian

a.       secara materiil memuat tentang  :

b.      pendiri/pihak-pihak pendiri

c.       perusahaan

d.      usaha perusahaan

e.       hubungan perusahaan

f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa

2.      Nama Perusahaan

Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :

a.       pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi

b.      pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi

c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain

d.      larangan memakai merek orang lain

e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan

3.      hak atas nama perusahaan

Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.

Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana

4.      Pengakuan dan pengesahan

Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah

a.       dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan

b.      pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya

c.       dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut

d.      dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah

e.       apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya

Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :

Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan

Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.

Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP

Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :

    1. nama pemilik/perusahaan
    2. alamat pemilik /perusahaan
    3. nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
    4. nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
    5. bidang usaha barang/jasa
    6. nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
    7. jenis kegiatan usaha
    8. jenis barang/ jasa dagangan uatama
    9. merek

Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :

  1. perusahaan badan hukum dan Koperasi
    1. salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
    2. Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  2. perusahaan persekutuan bukan badan hukum
    1. salinan Akata pendirian
    2. Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  3. Perusahaan perseorangan
    1. Kopi KTP pemilik
    2. Kopi NPWP pemilik
    3. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  1. Proses perizinan Pada Perbankan

Pengertian

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan

Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :

  1. susuna organisasi dan kepengurusan
  2. permodalan
  3. kepemilikan
  4. keahlian di bidang perbankan
  5. kelayakan rencana kerja

Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :

  1. persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
  2. larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
  3. modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
  4. batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
  5. kelayakan rencana kerja
  6. batas waktu pemberian izin pendirian bank

Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :

  1. persyaratan tingkat kesehatan bank
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank
  3. Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan
  7. Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang

Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :

  1. persyaratan tingkat kesehatan BPR
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
  3. Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan

Pendiri Bank Umum

Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  2. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan

Pendiri Bank Perkreditan Rakyat

Beberapa pihak yang dapat mendirikan BPR dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. BPR hanya dapat didirikan dan di miliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat di miliki bersama diantara ketiganya.
  1. Proses Perizinan Perindustrian

Pengertian

Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri ( Pasal 1 UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian)

Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan izin industri

  1. peraturan Pemerintah( PP) No. 13 tahun 1987 tentang izin Usaha Industri
  2. Keputusan Presiden ( Keppres) No. 16 tahun 1987 tentang penyederhanaan  Pemberian Izin Usaha Industri (IUI)

Kedua peraturan di atas merupakan peraturan pelaksanaan untuk UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindutrian

Tahapan dalam pemberian IUI ( Izin Usaha Industri )

Untuk memperoleh IUI di perlukan tahap izin yang berupa bentuk :

  1. izin Tetap yaitu yang di berikan kepada perusahaan industri yang telah siap berproduksi  secara komersial
  2. Izin Perluasan yaitu yang di berikan kepada perusahaan Industri yang melakukan penambahan kapasitas produksi dan atau penambahan jenis industri atau komoditi yang di izinkan

Pengajuan Permohonan dan Pemberian IUP

  1. Formulir permohonan

Dalam pasal 13 Kepmen Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989 yang menjelaskan untuk memohon IUI digunakan formulir :

  1. model Pm-I untuk permohonan Persetujuan Prinsip
  2. model Pm-III untuk permohonan Izin tetap
  3. model Pm-IV untuk permohonan Izin Perluasan
  1. Permohonan persetujuan Prinsip

Setelah permohonan tersebut di terima, dalam waktu 14 hari kerja, Dirjen yang bersangkutan atau Kepala Kanwil Departemen Perindustrian yang bersangkutan telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan formulir Model Pi-Ij untuk persetujuan Prinsip atau menolaknya. Persetujuan prinsip tersebut adalah :

  1. dapat di ubah sesuai dengan permohonan dari yang bersangkutan
  2. berlaku selama jangka waktu 3 tahun, kecuali untuk hal tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek dapat di perpanjang oleh pejabat yang memperoleh perlimpahan kewenangan dari Menteri Perindustrian untuk mengeluarkan IUI
  3. batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya 3 tahun pemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pabrik
  1. Cara memohon Izin Tetap
  1. Pemohon Izin tetap yang wewenang pemberian IUInya di limpahkan oleh Menteri lewat Dirjen kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian, diajukan langsung oleh pemohon kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat
  2. Dalam hal pembangunan fisik pabrik telah selesai dan siap melaksanakan kegiatan produksi komersial, pengusaha wajib mengajukan Izin Tetap dengan menggunakan Formulir Model Pm-III kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian Setempat
  3. Sejak penerimaan tembusan permohonan dimaksud diatas, kepala Kantor Departemen Perindustrian selambat-lambatnya 14 hari kerja, telah melakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kesiapan perusahaan untuk berproduksi komersial
  4. Hasil pemeriksaaan ini dengan menggunakan Formulir Model Pi-II dilaporkan kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan.
  5. Dalam hal pemeriksaaan sebagaimana dimaksud di atas di laksanakan pengusaha dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi komersial kepada Ka Kanwil Departemen Perindustrian setempat dengan tembusan kepada Sekjen, Dirjen yang bersangkutan dan Ka kantor Departemen Perindustrian setempat.
  6. Dalam waktu 14 hari kerja sejak di terimanya laporan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud diatas atau pernyataan tidak adanya pelaksanaan pemeriksaan ke lokasi dari pengusaha tersebut di atas, Kepala Kanwil departemen Perindustrian setempat mengeluarkan izin Tetap dengan menggunakan formulir Model Pi-III atau menundanya dengan pernyataan tertulis berdasarkan pertimbangan belum siapnya pabrik berproduksi komersial dengan menggunakan formulir Model Pi-IV
  1. Izin Perluasan

Perluasan yang telah memiliki Izin Tetap, wajib memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu, yaitu dalam hal :

  1. melakukan kegiatan penambahan kapasitas produksi di atas 30% dari kapasitas terpasang yang telah dizinkan di luar jenis industri yang bersangkutan
  2. melakukan perluasan dan atau diverisifikasi produk di luar jenis industri yang bersangkutan, sepanjang jenis industri yang bersangkutan , sepanjang jenis dan atau komoditi industri tersebut tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal ( pasal 18 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989)
  1. Permohonan IUI yang belum memenuhi Syarat

Terhadap permohonan IUI yang masih belum memenuhi salah satu hal berikut :

  1. belum lengkapnya isian yang harus di penuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK?10/1989
  2. belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan  dan pencemaran terhadap lingkungan hidup khusus untuk kegiatan industri yang di wajibkan memiliki penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak lingkungan
  3. belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 15 tahun 1984 tentang Perindustrian
  1. Proses Perizinan Pada Perdagangan

Pengertian

Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak atas barang dan jasa dengan disertai imbalan taua kompensasi. Perdagangan meliputi semua perdagangan barang dan jasa terkecuali kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan secara insidentil. ( Pasal 1 UU No. 10 tahun 1961)

Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan

  1. SIUP di berikan kepada pedagang
  2. Menurut pasal 5, dalam hal pengusaha itu perorangan, maka perorangan yang dimaksud adalah yang mampu bertindak menurut hukum
  3. Bila permohonan SIUP ditolak, maka alasan-alasan penolakan di jelaskan secara tertulis kepada pemohon oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
  4. Bagi pemohon SIUP yang ditolak, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dari pejabat yang menolak permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan
  5. Keputusan dari pejabat adalah keputusan terakhir.

Tata Cara untuk Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)

Berikut mengenai perihal penyediaan Surat Permohonan Izin ( SPI ) sebagai berikut :

    1. kantor wilayah Perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan atau pengusaha yang tempat kedudukannya di ibukota Provinsi tingkat I, daerah Istimewa atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta  tempat kedudukan Kantor Wilayah Perdagangan
    2. kantor perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan pengusaha yang tempat kedudukannya di wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II tempat kedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota madya daerah tingkat II tempat kedudukan Kantor Perdagangan
    3. apabila di suatu wilayah kabupaten atau kota madya Daerah tingkat II belum di bentuk kantor perdagangan, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
    4. apabila di suatu wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum ditunjuk pejabat, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
    5. bagi perusahaan yang berbentuk koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan koperasi tersebut.

Wewenang Untuk Menerbitkan SIUP

Menurut Pasal 6 UU No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai berikut :

  1. SIUP diterbitkan oleh Kepala kantor Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Perdagangan atau pejabat yang di tunjuk oleh Kepala Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Koperasi atas nama Menteri Perdagangan dan Koperasi
  2. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk Perusahaan Dagang Besar dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  3. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil yang berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Daerah Tingkat I atau Daerah Istimewa atau Daerah khusus Ibukota Jakarta sebelum terbentuk Kantor perdagangan di lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  4. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang kecil yang berkedudukan di wilayah Kapubaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan oleh kepala Kantor Perdagangan
  5. Apabila disuatu wilayah kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk Kantor Perdagangan, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  6. Apabila disuatu wilayah Kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum diangkat pejabat sebagamana dimaksud angka e, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Koperasi
  7. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan dagang menengah dan perusahaan Dagang Kecil yang berbentuk koperasi dilakukan oleh kepala kantor koperasi
  8. Apabila pejabat yang dimaksud berhalangan, untuk penerbitan dan penandatanganan SIUP dilakukan oleh pejabat yang di tunjuk olehnya.

B. Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia

Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan teknologi dan sistem informasi yang ada saat ini. Memang suatu perizinan yang tepat akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan diatas kita sudah melihat berbagai bentuk perizinan dalam perindustrian,perdagangan, perbankan dan perusahaan. Sehingga setiap tahun tata perizinan yang ada selalu di evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:

1.      Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%

2.      Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.

3.      Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .

4.      Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.

5.      Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.

6.      Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %. ( sumber http://www.perizinan.info/ )

Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :

  1. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
  2. Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
  3. Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
  4. Pengembangan sistem informasi. ( sumber http://www.perizinan.info/ )

Pada saat ini kekurangan yang ada pada proses perizinan di Indonesia sehingga berpengaruh pada sistem kemajuan ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Terlalu rumitnya proses perizinan

Proses perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan Negara lain yang sudah maju dalam proses perizinannya

  1. Perizinan yang masih manual dan belum semua izin bisa online

Jika perizinan yang ada di Indonesia sebagian masih secara manual dalam mengurusnya maka hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di Indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat orang Indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh

  1. Masih adanya Pungli di setiap kantor perizinan usaha

Dengan adanya pungutan liar, akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi tidak sehat di Indonesia dan menguntungkan bagi para Calo Pungli

  1. Tidak adanya Izin satu Atap

Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu perusahaannya

  1. Kurang lengkapnya Penetapan Standar Operasional Prosedur

Hal ini yang digunakan dalam mendaftarkan perizinan usaha seseorang sehingga tidak terjadi kesalahan bagi perizinannya.

Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :

Ø      Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya negara-negara di Asia Tenggara lainnya

Ø      Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan

Ø      Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan

Ø      Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi

Ø      Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi Negara

Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.


TEORI, PRINSIP DAN KONSEP PEMBELAJARAN

January 1st, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

  1. TEORI PEMBELAJARAN

Teori ialah prinsip kasar yang menjadi dasar pembentukan sesuatu ilmu pengetahuan. Dasar teori ini yang akan di kembangkan pada ilmu pengetahuan agar dapat di ciptakan pengetahuan baru yang lebih lengkap dan detail sehingga dapat memperkuat pengetahuan tersebut.Teori juga merupakan satu rumusan daripada pengetahuan sedia ada yang memberi panduan untuk menjalankan penyelidikan dan mendapatkan maklumat baru. Sehingga ada ahli yang mengemukakan asumsinya terhadap kebutuha adanya sebuah rumusan teori. Menurut Snelbecker(di situs www.teknologi-pembelajaran.com) menjelaskan sejumlah asumsi dijadikan dasar untuk menentukan gejala yang diamati dan atau teori yang dirumuskan. Asumsi-asumsi itu adalah:

  1. Ilmu dan pengetahuan berkembang dengan pesat dengan implikasi bagi kebanyakan orang untuk mengikuti perkembangan itu.
  2. Pertambahan penduduk akan senantiasa terjadi meskipun dengan derajat perbandingan yang kian mengecil. Perkembangan penduduk ini membawa implikasi makin banyaknya mereka yang perlu memperoleh pendidikan.
  3. Terjadinya perubaha-perubahan mendasar dan bersifat menetap di bidang sosial, politik, ekonomi, industri, atau secara luas kebudayaan, yang menghendaki re-edukasi atau pendidikan terus-menerus bagi semua orang.
  4. Penyebaran teknologi ke dalam kehidupan masyarakat yang makin meluas. Masyarakat mengandung budaya dan teknologi, yang memengaruhi segenap bidang kehidupan, termasuk di dalamnya bidang pendidikan.
  5. Makin terbatasnya sumber-sumber tradisional sehingga harus diciptakan sumber-sumber baru dan sementara itu memanfaatkan sumber yang makin terbatas itu secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. Termasuk dalam sumber tradisional ini adalah sumber insani untuk keperluan pendidikan.

Dan untuk asumsi tersebut dapat di buktikan kebenarannya atau tidak itu tidak menjadi masalah dalam teori Pembelajaran. Yang terpenting adalah hasil Teori -teori yang di kemukakan ahli dapat memberikan rumusan baru pada pembelajaran. Pada asasnya, teori-teori pembelajaran masa kini dapat diklasifikasikan kepada teori yang utama yaitu yaitu behavioris, kognitif, sosial, humanis, Piaget, Vygotsky, Ausubel, dan Konstruktivisme. Untuk lebih jelasnya, disini akan di bahas satu-persatu di bawah ini.

1. Teori Behavioris

Teori behavioris yang diperkenalkan oleh Ivan Pavlov dan dikembangkan oleh Thorndike dan Skinner, berpendapat bahwa pembelajaran adalah berkaitan dengan perubahan tingkah laku. Teori pembelajaran mereka kebanyakannya dihasilkan dengan. Mereka menumpukan ujian kepada perhubungan antara ‘rangsangan’ dan ‘gerakbalas’ yang menghasilkan perubahan tingkah laku. Ujian ini bisa bersifat sebagai suatu usaha yang dapat merubah tingkah laku orang agar bisa lebih baik. Maka perubahan inilah yang di sebut pembelajaran. Secara umumnya memang teori behavioris menyatakan bahwa pengajaran dan pembelajaran akan mempengaruhi segala perbuatan atau tingkah laku pelajar sama ada baik atau sebaliknya. Teori ini juga menjelaskan bahwa tingkah laku pelajar dapat diperhatikan dan diprediksi apakah mengarah ke hal positif atau negative.

2. Teori Kognitif

Teori kognitif pula berpendapat bahwa pembelajaran ialah suatu proses pendalaman yang berlaku dalam akal pikiran, dan tidak dapat diperhatikan secara langsung dengan tingkah laku. Ahli-ahli psikologi kognitif seperti Bruner dan Piaget menjelaskan kajian kepada berbagai jenis pembelajaran dalam proses penyelesaian masalah dan akal berdasarkan berbagai peringkat umur dan kecerdasan pelajar. Teori-teori pembelajaran mereka adalah bertumpu kepada cara pembelajaran seperti pemikiran cerdik, urgensi penyelesaian masalah, penemuan dan pengkategorian. Menurut teori ini, manusia memiliki struktur kognitif, dan semasa proses pembelajaran, otak akan menyusun segala pernyataan di dalam ingatan.

3. Teori Sosial

Teori sosial pula menyarankan teori pembelajaran dengan menggabungkan teori behavioris bersama dengan kognitif. Teori ini juga dikenal sebagai Teori Perlakuan Model. Albert Bandura, seorang tokoh teori sosial ini menyatakan bahwa proses pembelajaran akan dapat dilaksanakan dengan lebih berkesan dengan menggunakan pendekatan ‘permodelan’. Beliau menjelaskan lagi,  bahwa aspek pemerhatian pelajar terhadap apa yang disampaikan atau dilakukan oleh guru dan  juga aspek peniruan oleh pelajar akan dapat memberikan kesan yang menarik kepada kepahaman pelajar. Sehingga dalam pembelajaran perlu ada obyek belajar sehingga seorang guru dapat mempraktekkan materinya untuk lebih dipahami siswa dengan obyek tadi.

4. Teori Humanisme

Teori humanis juga berpendapat pembelajaran manusia bergantung kepada emosi dan perasaannya. Seorang ahli teori ini, Carl Rogers menyatakan bahwa setiap individu itu mempunyai cara belajar yang berbeda dengan individu yang lain. Oleh karena itu, strategi dan pendekatan dalam proses pengajaran dan pembelajaran hendaklah dirancang dan disusun mengikut kehendak dan perkembangan emosi pelajar itu.  Beliau juga menjelaskan bahwa setiap individu mempunyai potensi dan keinginan untuk mencapai aktualisasi diri. Maka, guru hendaknya menjaga psikologi pelajar dan memberi bimbingan supaya potensi mereka dapat diperkembangkan ke tahap maksimal.

5. Teori Piaget

Menurut Piaget (Dahar 1996; Hasan 1996; Surya 2003), setiap individu mengalami tingkat-tingkat perkembangan intelektual dalam pembelajaran. Tahap- tahap tersebut berdasarkan umur seorang anak. Tahap-tahap tersebut sebagai berikut:

1. Tingkat Sensorimotor (0-2 tahun)

Anak mulai belajar dan mengendalikan lingkungannya melalui kemampuan panca indra dan gerakannya. Perilaku bayi pada tahap ini semata-mata berdasarkan pada stimulus yang diterimanya. Sekitar usia 8 bulan, bayi memiliki pengetahuan object permanence yaitu walaupun objek pada suatu saat tak terlihat di depan matanya, tak berarti objek itu tidak ada. Sebelum usia 8 bulan bayi pada umumnya beranggapan benda yang tak mereka lihat berarti tak ada. Pada tahap ini, bayi memiliki dunianya berdasarkan pengamatannya atas dasar gerakan/aktivitas yang dilakukan orang-orang di sekelilingnya.

2. Tahap Preoporational (2-7 tahun)

Pada tahap ini anak sudah mampu berpikir sebelum bertindak, meskipun kemampuan berpikirnya belum sampai pada tingkat kemampuan berpikir logis. Masa 2-7 tahun, kehidupan anak juga ditandai dengan sikap egosentris, di mana mereka berpikir subyektif dan tidak mampu melihat obyektifitas pandangan orang lain, sehingga mereka sukar menerima pandangan orang lain. Ciri lain dari anak yang perkembangan kognisinya ada pada tahap preporational adalah ketidakmampuannya membedakan bahwa 2 objek yang sama memiliki masa, jumlah atau volume yang tetap walau bentuknya berubah-ubah. Karena belum berpikir abstrak, maka anak-anak di usia ini lebih mudah belajar jika guru melibatkan penggunaan benda yang konkrit daripada menggunakan hanya kata-kata.

3. Tahap Concrete (7-11 thn)

Pada umumnya, pada tahap ini anak-anak sudah memiliki kemampuan memahami konsep konservasi (concept of conservacy), yaitu meskipun suatu benda berubah bentuknya, namun masa, jumlah atau volumenya adalah tetap. Anak juga sudah mampu melakukan observasi, menilai dan mengevaluasi sehingga mereka tidak se-egosentris sebelumnya. Kemampuan berpikir anak pada tahap ini masih dalam bentuk konkrit, mereka belum mampu berpikir abstrak, sehingga mereka juga hanya mampu menyelesaikan soal-soal pelajaran yang bersifat konkrit. Aktifitas pembelajaran yang melibatkan siswa dalam pengalaman langsung sangat efektif dibandingkan penjelasan guru dalam bentuk verbal (kata-kata).

4. Tahap Formal Operations (11 tahun ke atas)

Pada tahap ini, kemampuan siswa sudah berada pada tahap berpikir abstrak. Mereka mampu mengajukan hipotesa, menghitung konsekuensi yang mungkin terjadi serta menguji hipotesa yang mereka buat. Kalau dihadapkan pada suatu persoalan, siswa pada tahap perkembangan formal operational mampu memformulasikan semua kemungkinan dan menentukan kemungkinan yang mana yang paling mungkin terjadi berdasarkan kemampuan berpikir analistis dan logis.

Sehingga pada yang terakhir inilah merupakan kesempurnaan dari penerimaan pembelajaran yang baik dan mengembangkan potensi diri yang sempurna.

5. Teori Vygotsky

Vygotsky adalah salah seorang tokoh konstrutivisme. Hal terpenting dari teorinya adalah pentingnya interaksi antara aspek internal dan eksternal pembelajaran dengan menekankan aspek ling-kungan sosial pembelajaran. Vygotsky yakin bahwa pembelajaran terjadi ketika siswa bekerja menangani tugas-tugas yang belum dipelajari, namun tugas-tugas itu masih berada dalam jangkauan kemampuannya atau tugas-tugas itu berada dalam zona perkembangan proksimal (zone of proximal development).

Sumbangan teori Vigotsky adalah penekanan pada bakat sosio budaya dalam pembelajaran. Menurutnya, pembelajaran terjadi ketika siswa bekerja dalam zona perkembangan proksima (zone of proximal development). Zona perkembangan proksima adalah tingkat perkembangan sedikit di atas tingkat perkembangan seseorang pada ketika pembelajaran berlaku.

Astuty (2000) secara terperinci, mengemukakan bahwa yang dimaksudkan dengan “zona per-kembangan proksima” adalah jarak antara tingkat per-kembangan sesungguhnya dengan tingkat perkembangan potensial. Tingkat perkembangan sesungguhnya adalah kemampuan pemecahan masalah secara mandiri sedangkan tingkat per-kembangan potensial adalah kemampuan pemecahan masalah di bawah bimbingan orang dewasa melalui kerja sama dengan rakan sebaya yang lebih mampu. Oleh yang  demkian, maka tingkat perkembangan potensial dapat disalurkan melalui model pembelajaran koperatif. Ide penting lain juga diturunkan Vygotsky ialah konsep pemenaraan (scaffolding) (Nur 2000), yaitu memberikan sejumlah bantuan kepada siswa pada tahap-tahap awal pembelajaran, kemudian menguranginya dan memberi kesempatan kepada siswa untuk mengambil alih tanggung jawab sekadar yang  mereka mampu. Bantuan tersebut berupa petunjuk, peringatan, dorongan, menguraikan masalah pada langkah-langkah pemecahan, memberi contoh ataupun hal-hal lain yang memungkinkan siswa tumbuh sendiri.

6. Teori Ausubel

David Ausubel adalah seorang ahli psikologi pendidikan. Menurut Ausubel (Dahar 1996) bahan subyek yang dipelajari siswa haruslah “bermakna” (meaningfull). Pembelajaran bermakna merupakan suatu proses mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam  struktur kognitif seseorang. Struktur kognitif ialah fakta-fakta, konsep-konsep, dan generalisasi-generalisasi yang telah disiswai dan diingat siswa. Suparno (1997) mengatakan pembelajaran bermakna adalah suatu proses pembelajaran di mana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang sudah dimiliki seseorang yang sedang melalui pembelajaran.

Menurut Ausubel, pemecahan masalah yang sesuai adalah lebih bermanfaat bagi siswa dan merupakan strategi yang efisien dalam pembelajaran. Kekuatan dan makna proses pemecahan masalah dalam pembelajaran sejarah terletak pada kemampuan siswa dalam mengambil peranan pada kumpulannya. Untuk melancarkan proses tersebut maka diperlukan bimbingan secara langsung daripada guru, sama ada secara lisan maupun dengan tingkah laku, manakala siswa diberi kebebasan untuk membangun pengetahuannya sendiri.

Selanjutnya Ausubel mengatakan bahwa ada dua jenis belajar, yaitu belajar bermakna (meaningful learning) dan belajar menghafal (rote learning). Bahan pelajaran yang dipelajari haruslah bermakna. Belajar bermakna adalah suatu proses di mana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang sudah dipunyai seseorang yang sedang belajar. Belajar akan bermakna bila siswa mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Struktur kognitif ialah fakta-fakta, konsep konsep dan generalisasi-generalisasi yang telah dipelajari dan diingat oleh siswa.

Lebih lanjut Ausubel (dalam Kartadinata, 2001) mengemukakan, seseorang belajar dengan mengasosiasikan fenomena, pengalaman dan fakta-fakta baru ke dalam skemata yang telah dipelajari. Hal ini menjadikan pembelajaran akuntansi tidak hanya sebagai konsep-konsep yang perlu dihapal dan diingat hanya pada saat siswa mendapat materi itu saja tetapi juga bagaimana siswa mampu menghubungkan pengetahuan yang baru didapat kemudian dengan konsep yang sudah dimilikinya sehingga terbentuklah kebermaknaan logis.

7. Teori Konstruktivisme

Teori konstruktivisme lahir dari idea Piaget dan Vygotsky. Konstruktivisme adalah satu faham bahwa siswa membina sendiri pengetahuan atau konsep secara aktif berasaskan pengetahuan dan pengalaman sedia ada. Dalam Proses ini, siswa akan menyesuaikan pengetahuan yang diterima dengan pengetahuan sedia ada untuk membina pengetahuan baru. Mengikut Briner (1999), pembelajaran secara konstruktivisme berlaku di mana siswa membina pengetahuan dengan menguji ide dan pendekatan berasaskan pengetahuan dan pengalaman sedia ada, mengimplikasikannya pada satu situasi baru dan mengintegerasikan pengetahuan baru yang diperoleh dengan binaan intelektual yang sedia wujud. Manakala mengikut Mc Brien dan Brandt (1997), konstruktivisme adalah satu pendekatan pembelajaran berasaskan kepada penelitian tentang bagaimana manusia belajar. Kebanyakan peneliti berpendapat setiap individu membina pengetahuan dan bukannya hanya menerima pengetahuan daripada orang lain.

Brooks dan Books (1993) pula menyatakan konstruktivisme berlaku apabila siswa membina makna tentang dunia dengan mensintesis pengalaman baru pada apa yang mereka telah faham sebelum ini. Mereka akan membentuk peraturan melalui cerminan tentang  tindak balas mereka dengan objek dan idea. Apabila mereka bertemu dengan objek, ide atau perkaitan yang tak bermakna pada mereka, maka mereka akan sama ada menginterpretasikan apa yang mereka lihat supaya sesuai dengan peraturan yang telah dibentuk atau disesuaikan dengan peraturan agar dapat menerangkan informasi baru. Dalam teori konstruktivisme, penekanan diberikan pada siswa lebih daripada guru. Ini karena siswalah yang bertindak balas dengan bahan dan peristiwa   dan memperoleh kepahaman tentang bahan dan peristiwa tersebut. Justru, siswa membina sendiri konsep dan membuat penyelesaian kepada masalah (Sushkin 1999). Pada teori menekankan pada siswa untuk mencari cara sendiri untuk setiap penyelesaian masalah. Sehingga dapat ditemukan cara yang sesuai dengan dirinya.

  1. PRINSIP PEMBELAJARAN

Arthur W. Chickering dan Zelda F. Gamson mengetengahkan tentang 7 (tujuh) prinsip praktik pembelajaran yang baik yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, baik bagi guru, siswa, kepala sekolah, pemerintah, maupun pihak lainnya yang terkait dengan pendidikan.( disalin dari http://arminrasyid.wordpress.com/2009/10/31/7-prinsip-pembelajaran-yg-baik/). Di bawah ini akan dijelaskan mengenai prinsip pembelajaran tersebut.

1. Encourages Contact Between Students and Faculty

Frekuensi kontak antara guru dengan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas merupakan faktor yang amat penting untuk meningkatkan motivasi dan keterlibatan siswa dalam belajar. Dengan seringnya kontak antara guru-siswa ini, guru dapat lebih meningkatkan kepedulian terhadap siswanya. Guru dapat membantu siswa ketika melewati masa-masa sulitnya. Begitu juga, guru dapat berusaha memelihara semangat belajar, meningkatkan komitmen intelektual siswa, mendorong mereka untuk berpikir tentang nilai-nilai mereka sendiri serta membantu menyusun rencana masa depannya.

2. Develops Reciprocity and Cooperation Among Students

Upaya meningkatkan belajar siswa lebih baik dilakukan secara tim dibandingkan melalui perpacuan individual (solo race). Belajar yang baik tak ubahnya seperti bekerja yang baik, yakni kolaboratif dan sosial, bukan kompetitif dan terisolasi. Melalui bekerja dengan orang lain, siswa dapat meningkatkan keterlibatannya dalam belajar. Saling berbagi ide dan mereaksi atas tanggapan orang lain dapat semakin mempertajam pemikiran dan memperdalam pemahamannya tentang sesuatu.

3. Encourages Active Learning

Belajar bukanlah seperti sedang menonton olahraga atau pertunjukkan film. Siswa tidak hanya sekedar duduk di kelas untuk mendengarkan penjelasan guru, menghafal paket materi yang telah dikemas guru, atau menjawab pertanyaan guru. Tetapi mereka harus berbicara tentang apa yang mereka pelajari dan dapat menuliskannya, mengaitkan dengan pengalaman masa lalu, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari mereka. Mereka harus menjadikan apa yang mereka pelajari sebagai bagian dari dirinya sendiri.

4. Gives Prompt Feedback

Siswa membutuhkan umpan balik yang tepat dan memadai atas kinerjanya sehingga mereka dapat mengambil manfaat dari apa yang telah dipelajarinya. Ketika hendak memulai belajar, siswa membutuhkan bantuan untuk menilai pengetahuan dan kompetensi yang ada. Di kelas, siswa perlu sering diberi kesempatan tampil dan menerima saran agar terjadi perbaikan. Dan pada bagian akhir, siswa perlu diberikan kesempatan untuk merefleksikan apa yang telah dipelajari, apa yang masih perlu diketahui, dan bagaimana menilai dirinya sendiri.

5. Emphasizes Time on Task

Ada pernyataan waktu + energi = belajar. Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya merupakan sesuatu yang sangat penting bagi siswa. Siswa membutuhkan bantuan dalam mengelola waktu efektif belajarnya. Mengalokasikan jumlah waktu yang realistis artinya sama dengan belajar yang efektif bagi siswa dan pengajaran yang efektif bagi guru. Sekolah seyogyanya dapat mendefinisikan ekspektasi waktu bagi para siswa, guru, kepala sekolah, dan staf lainnya untuk membangun kinerja yang tinggi bagi semuanya

6. Communicates High Expectations

Berharap lebih dan Anda akan mendapatkan lebih. Harapan yang tinggi merupakan hal penting bagi semua orang. Mengharapkan para siswa berkinerja atau berprestasi baik pada gilirannya akan mendorong guru maupun sekolah bekerja keras dan berusaha ekstra untuk dapat memenuhinya

7. Respects Diverse Talents and Ways of Learning

Ada banyak jalan untuk belajar. Para siswa datang dengan membawa bakat dan gaya belajarnya masing-masing Ada yang kuat dalam matematika, tetapi lemah dalam bahasa, ada yang mahir dalam praktik tetapi lemah dalam teori, dan sebagainya. Dalam hal ini, siswa perlu diberi kesempatan untuk menunjukkan bakatnya dan belajar dengan cara kerja mereka masing-masing. Kemudian mereka didorong untuk belajar dengan cara-cara baru, yang mungkin ini bukanlah hal mudah bagi guru untuk melakukannya.

Pada bagian lain, Arthur W. Chickering dan Zelda F. Gamson mengatakan bahwa guru dan siswa memegang peran dan tanggung jawab penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran, tetapi mereka tetap membutuhkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak untuk membentuk sebuah lingkungan belajar yang kondusif bagi praktik pembelajaran yang baik. Adapun yang dimaksud dengan lingkungan tersebut meliputi:

(a) adanya rasa tujuan bersama yang kuat;

(b)dukungan kongkrit dari kepala sekolah dan para administrator pendidikan untuk mencapai tujuan ;

(c) dana yang memadai sesuai dengan tujuan;

(d) kebijakan dan prosedur yang konsisten dengan tujuan; dan

(e) evaluasi yang berkesinambungan tentang sejauh mana ketercapaian tujuan.

Dari selain prinsip diatas sebenarnya masih banyak prinsip pembelajaran yang dikembangkan sampai saat ini. Tetapi disini penulis hanya mengambil beberapa saja.

  1. KONSEP PEMBELAJARAN

Ada banyak sekali konsep pembelajaran yang diterapkan khususnya di Indonesia. Salah satunya konsep pembelajaran konstekstual  yang dipandang sebagai salah satu strategi yang memenuhi prinsip pembelajaran. Konsep pembelajaran yang konstekstual ini merupakan pembelajaran aktif antara guru dan siswa. Dan di dalam konsep pembelajaran konstekstual ada unsur-unsurnya. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut penjelasannya.

Constructivisme

Belajar adalah proses aktif mengonstruksi pengetahuan dari abstraksi pengalaman alami maupun manusiawi, yang dilakukan secara pribadi dan sosial untuk mencari makna dengan memproses informasi sehingga dirasakan masuk akal sesuai dengan kerangka berpikir yang dimiliki. Belajar berarti menyediakan kondisi agar memungkinkan peserta didik membangun sendiri pengetahuannya. Kegiatan belajar dikemas menjadi proses mengonstruksi pengetahu-an, bukan menerima pengetahuan sehingga belajar dimulai dari apa yang diketahui peserta didik. Peserta didik menemukan ide dan pengetahuan (konsep, prinsip) baru, menerapkan ide-ide, kemudian peserta didik mencari strategi belajar yang efektif agar mencapai kompetensi dan memberikan kepuasan atas penemuannya itu.

Inquiry

Siklus inkuiri: observasi dimulai dengan bertanya, mengajukan hipotesis, mengumpulkan data, dan menarik simpulan. Langkah-langkah inkuiri dengan merumuskan masalah, melakukan  observasi, analisis data, kemudian mengomunikasikan hasilnya. Inquiri merupakan pembelajaran untuk dapat berpikir nyata dan kritis dalam menyikapinya. Biasanya untuk inkuiri ini berbentuk kasus untuk dianalisis berdasarkan teori yang ada.

Questioning

Berguna bagi guru untuk: mendorong, membimbing dan menilai peserta didik; menggali informasi tentang pemahaman, perhatian, dan pengetahuan peserta didik. Berguna bagi peserta didik sebagai salah satu teknik dan strategi belajar. Jika pertanyaan bagus maka akan memberikan rasa ingin tahu kepada peserta didik.

Learning Community

Dilakukan melalui pembelajaran kolaboratif. Belajar dilakukan dalam kelompok-kelompok kecil sehingga kemampuan sosial dan komunikasi berkembang.

Modelling

Berguna sebagai contoh yang baik yang dapat ditiru oleh peserta didik seperti cara menggali informasi, demonstrasi, dan lain-lain. Pemodelan ini dapat dilakukan oleh guru (sebagai teladan), peserta didik, dan tokoh lain.

Reflection

Yaitu tentang cara berpikir apa yang baru dipelajari. Sehingga ada respon terhadap kejadian, aktivitas/pengetahuan yang baru. Hasilnya nanti merupakan konstruksi pengetahuan yang baru. Bentuknya dapat berupa kesan, catatan atau hasil karya yang dapat memberikan imbal balik.

Autentic Assesment

Yaitu menilai sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Hal iuni berlangsung selama proses pembelajaran secara terintegras. Pada unsur ini dapat dilakukan melalui berbagai cara yaitu test dan non-test. Alternative bentuk yang dapat dilakukan kinerja, observasi, portofolio, dan/atau jurnal

Seorang ahli yang bernama Carl R Rogers (1951) mengajukan konsep pembelajaran laian daripada konsep pembelajaran konstektual yaitu “Student Centered Learning” yang intinya yaitu :

1.      Kita tidak bisa mengajar orang lain tetapi kita hanya bisa menfasilitasi belajarnya.

2.      Seseorang akan belajar secarasignifikan hanya pada hal-hal yang dapat memperkuat/menumbuhkan “self”nya.

3.      Manusia tidak bisa belajar kalau berada dibawah tekanan.

4.      Pendidikan akan membelajarkan peserta didik secara signifkan bila tidak ada tekanan terhadap peserta didik, dan adanya perbedaan persepsi/pendapat difasilitasi/diakomodir.

Dari kedua konsep tersebut memang tidak ada yang salah dalam pembelajaran. Biasanya yang terjadi kekeliruan adalah pada saat prakteknya. Banyak pengajar yang mempraktekkan sesuka dirinya sehingga jika dikatakan seorang pengajar itu hanya menggunakan satu konsep, itu merupakan pernyataan yang salah. Banyak para pengajar yang menggunakan kombinasi berbagai konsep. Hal ini agar menunjang pembelajaran yang baik dan agar bisa di mengerti oleh siswanya dengan baik. Ketika seorang pengajar menggunakan konsep terdiri hanya satu itupun sebenarnya tidak salah, karena banyak sekali pengajar yang mengajar dengan konsep sama tetapi terjadi perbedaan di teknik-teknik pembelajarannya. Maka haruslah dimengerti untuk konsep ini bebas dilakukan oleh pengajar apakah mimilih satu atau dua konsep.

  1. PENUTUP

Dari berbagai penjelasan mengenai Teori,prinsip dan konsep pembelajaran ternyata merupakan hal yang beraneka ragam di pembelajaran. Sehingga hal ini perlu dihubungkan dan dikaitkan agar bisa menjadi sebuah kesatuan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan. Karena hal itulah yang menjadi cita-cita setiap pembelajaran agar lebih mutunya daripada yang lalu.

REFERENSI

Abrari Rusyan.1989.Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar.Bandung:Remadja

Gino, Suwarni, Suripto, Maryanto, Sutijan.2000.Belajar dan Pembelajaran I.Surakarta: UNS

Mulyasa.2007. Menjadi Guru Profesional.Bandung : PT Remadja Kosdakarya


peran dan dampak teknologi di bidang pemasaran

January 1st, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Perkembangan zaman yang semakin maju menyebabkan tuntutan teknologi yang sesuai dengannya. Oleh karena itu manusia sebagai pencipta teknologi harus selalu berpikir dan menemukan hal yang bisa menjadi suatu penemuan baru, sehingga dapat bermanfaat bagi manusia da kehidupannya. Teknologi sendiri tidak dapat lepas dari yang namanya komunikasi dan perkembangan pengetahuan. Pada bentuknya yang paling sederhana, khususnya pada masyarakat berburu dan meramu dan masyarakat tradisional, pembentukan teknologi lebih didorong oleh tuntutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Manusia butuh makanan mereka membuat dan mengembangkan tombak dan panah sebagai alat berburu. Namun, dimasa sekarang sudah banyak manusia yang membutuhkan makanan hanya tinggal mencari restoran atau rumah makan bahkan dengan menelpon saja. Makanan sudah siap untuk diantarkan. Manusia di zaman sekarang ini, tidak perlu susah payah membuat peralatan untuk berburu mencari makanan.

Perkembangan teknologi disisi lain berdampak dapat mengubah peradaban manusia, yang mulai bergantung pada teknologi. Istilah TI ( Teknologi Informasi ) atau IT ( Information Technology ) yang populer saat ini adalah bagian dari mata rantai panjang dari perkembangan istilah dalam dunia SI (Sistem Informasi ) atau IS ( Information System ). Istilah TI memang lebih merujuk pada teknologi yang digunakan dalam menyampaikan maupun mengolah informasi, namun pada dasarnya masih merupakan bagian dari sebuah sistem informasi itu sendiri. TI memang secara nota bene lebih mudah dipahami secara umum sebagai pengolahan informasi yang berbasis pada teknologi komputer yang tengah terus berkembang pesat. Teknologi informasi merupakan alat atau tool dalam sebuah sistem informasi yang dibangun dalam suatu bisnis.

Salah satu contoh adalah bidang  persaingan bisnis yang semakin ketat di era globalisasi ini menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi dan taktik bisnisnya. Yang kemudian jika dilihat lebih mendalam, ternyata esensi dari persaingan terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat mengimplementasikan proses penciptaan produk dan atau jasanya secara lebih murah, lebih baik, dan lebih cepat dibandingkan dengan pesaing bisnisnya atau menciptakan produk yang berbeda atau unik yang tidak dapat diproduksi oleh pesaing. Sehingga  penerapan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan dalam dunia bisnis sebagai alat bantu dalam upaya memenangkan persaingan terutama dalam pemasaran produk atau jasa..

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

1.      Jelaskan pengertian dari teknologi dan pemasaran

2.      Seperti apa peran dan dampak teknologi di bidang pemasaran

  1. Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Menjelaskan tentang pengertian dari teknologi dan pemasaran

2.      Mendeskripsikan peran dan dampak teknologi di bidang pemasaran.

  1. Manfaat Penulisan

Berdasarkan tujuan dari penulisan makalah ini, manfaat penulisannya adalah sebagai berikut, diantaranya :

1.      Mengetahui tentang pengertian dari teknologi dan pemasaran

2.      Mengetahui dan mempunyai gambaran tentang peran dan dampak teknologi di bidang pemasaran.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Teknologi dan Pemasaran

Teknologi tidak dapat hanya dipahami sebagai benda-benda konkret saja, seperti mesin, alat, perkakas dan lain sebagainya. Seperti terlihat dari awal katanya, teknologi adalah sebuah ilmu, yaitu ilmu untuk membuat suatu alat, perkakas, mesin atau bentuk-bentuk konkret lainnya (sebagai penerapan kaidah dan prinsip- prinsip ilmu pengetahuan) untuk memudahkan aktivitas atau pekerjaan manusia. Dengan demikian, teknologi itu, mempunyai empat komponen utama yaitu

1.            Pengetahuan, yaitu seperangkat gagasan bagaimana mengerjakan sesuatu.

2.            Tujuan, untuk apa “sesuatu” tersebut digunakan,

3.            Aktivitasnya harus terpola dan terorganisasi, dan,

4.            Lingkungan pendukung agar aktivitas itu dapat berjalan efektif.

(http://massofa.wordpress.com/2008/09/18/pengertian-proses-lahirnya-dan-dampak-sosial-ekonomi-teknologi/)

Pada masa sekarang, prinsip teknologi sebagai alat (kepanjangan tangan) manusia masih terus berlanjut. Prinsip ini dapat dijumpai pada tang, obeng dan sepeda, meskipun nuansanya lebih canggih dari pada masa sebelumnya. Secara prinsip, bentuk maupun kegunaan, teknologi modern berkembang sangat pesat. Hal itu dikarenakan teknologi tersebut merupakan penerapan praktis prinsip-prinsip ilmu pengetahuan modern. Sebagai contoh, bola lampu pijar dan telepon adalah penerapan praktis teori listrik Faraday dalam kehidupan sehari-hari.

Dari segi penggunaannya, teknologi ada yang bersifat individual dan ada pula teknologi yang bersifat kolektif. Tipe teknologi pertama dapat kita jumpai pada obeng, tang dan sepeda. Prinsip mana tipe teknologi ini adalah sebagai alat atau kepanjangan tangan manusia. Tangan kita, jelas sulit untuk mencabut paku atau menancapkan mur. Karena itu dibuatlah obeng dan tang untuk memudahkan pekerjaan. Demikian pula sepeda adalah alat untuk mempercepat perjalanan kita.

Sedangkan teknologi yang bersifat kolektif adalah teknologi yang dalam penggunaannya harus dilakukan secara bersama-sama. Televisi, baru bisa kita nikmati setelah dikelola secara kolektif. Ada acara yang disajikan. Harus ada stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut Penyusunan acara dan penyiaran acara televisi tersebut oleh stasiun televisi sudah tentu melibatkan banyak orang. Teknologi yang bersifat kolektif ini juga dapat dijumpai pada pabrik-pabrik yang menghasilkan satu barang. Dalam proses pembuatan mobil misalnya, secanggih apa pun sebuah teknologi yang dipergunakan harus melibatkan banyak orang. Ada sebagian orang yang memasang bagian tertentu dan sebagian lainnya mengecat; sementara yang lain melakukan finishing. Dengan kata lain, dalam proses teknologi yang bersifat kolektif tersebut terkaiterat dengan soal manajemen atau suatu sistem produksi.

Menurut Wiliam J. Stanton menjelaskan pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial. Jadi jika kita meninjau kembali maka pemasaran sebagai suatu sistem dari kegiatan-kegiatan yang saling berhubungan, ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa kepada kelompok pembeli.

Jadi disini teknologi dan pemasaran sebagai hal yang dapat dikaitkan sebagai pola yang saling memberi keuntungan satu sama lain. Jika tidak ada teknologi maka pemasaran akan menjadi terbelakang dan tidak akan maju untuk memenuhi tuntutan zaman. Maka dalam hal ini perlu  adanya pengetahuan peran dan dampak teknologi  dalam kaitannya di bidang pemasaran.

  1. Peran Dan Dampak Teknologi Di Bidang Pemasaran

1. Peran Teknologi Di Bidang Pemasaran

Teknologi Informasi sebagai tulang punggung manajemen supply chain, konsep manajemen supply chain tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi informasi (TI). Konsep menajemen supply chain memperlihatkan adanya proses ketergantungan antara berbagai perusahaan yang terkait di dalam sebuah system bisnis. Semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam rantai tersebut, akan semakin kompleks strategi pengelolaan yang perlu dibangun. Dalam konteks bisnis, internet membawa dampak transpormasional yang menciptakan paradigma baru dalam berbisnis, berupa digital marketing atau internet marketing (cyber marketing, electronic marketing). Istilah internetisasi mengacu pada proses sebuah perusahaan terlibat dalam aktivitas-aktivitas bisnis secara elektronik (e-commerce atau e-bisnis), khususnya dengan memanfaatkan internet sebagai media, pasar, maupun infrastruktur penunjang. Kebutuhan akan tenaga yang berbasis teknologi informasi masih terus meningkat; hal ini bisa terlihat dengan banyaknya jenis pekerjaan yang memerlukan kemampuan di bidang teknologi informasi di berbagai bidang; juga jumlah SDM berkemampuan di bidang teknologi informasi masih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Dengan teknologi informasi yang terkoneksi dengan jaringan internet global memberikan peluang dalam pemasaran produk atau jasa, dengan jaringan internet dan fitur web yang menarik merupakan salah satu alat promosi yang baik dan lebih murah terutama dalam bisnis jasa. Dalam konsep Good Governance dimana terdapat kesetaraan peran antara pemerintah, masyarakat dan swasta, mau tidak mau pemerintahpun harus menguasai dan mengembangkan teknologi informasi yang populer sekarang dengan sebutan E-Goverment. Pada prinsipnya peran teknologi dalam pemasaran adalah sebagai alat untuk mempermudah proses, dibalik itu tetap sumberdaya manusia dan strategi pemasaran memegang kunci utama.

Teknologi dalam pemasaran punya peran penting untuk meningkatkan eksistensi sebuah perusahaan atau suatu badan usaha. Pemasaran pada zaman sekarang ini, jika tidak ditunjang dengan adanya perkembangan teknologi yang maju tidak mungkin dapat dipasarkan secara maksimal. Peranan teknologi dalam pemasran yakni menunjang kegiatan-kegiatan yang saling berhubungan, ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, serta kaitannya dengan mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa kepada kelompok pembeli. Sehingga pemasaran barang dan jasa dapat berjalan secara maksimal.

2. Dampak Teknologi Di Bidang Pemasaran

Suatu perkembangan teknologi dapat memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Namun, di sisi lain juga memiliki dampak dalam kehidupan manusia. Terutama kaitannya di bidang pemasaran yang terjadi dalam proses jual beli di suatu perusahaan atau badan usaha untuk mempromosikan produknya. Dampak dari teknologi di bidang pemasaran dapat berupa dampak positif atau yang membawa kemajuan, tetapi juga dapat berupa dampak negatif atau yang membuat kemunduran.

Salah satu dampak positif dari teknologi dalam kehidupan manusia, terutama di bidang pemasaran yakni proses penyampaian informasi secara cepat. Jika zaman dulu, dalam memasarkan produk harus menunggu beberapa minggu atau beberapa bulan baru tersampaikan. Tetapi, pada zaman sekarang ini, dengan kemajuan teknologi informasi para penjual maupun pembeli tidak perlu menunggu lama-lama untuk dapat melihat produk. Karena dapat diakses melalui sebuah jaringan internet maupun situs - situs terkait.

Dampak positif yang lain dari perkembangan teknologi adalah proses transaksi yang dapat berlangsung secara cepat. Tidak perlu antri lama - lama di kmtor pos untuk mengirim maupun mengambil uang. Adanya fasilitas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) adalah salah satu sarana penunjang dalam sebuah kelancaran pemasaran barang dan jasa. Pengenalan produk barang dan jasa suatu perusahaan maupun badan usaha melalui media periklanan, baik itu media elektronik maupun media cetak. Seperti televisi, pemasangan iklan lewat internet yang saat ini banyak beredar. Dan media cetak seperti koran, majalah, buletin. Merupakan bukti adanya dampak yang berpengaruh baik atau positif bagi teknologi yakni dibidang pemasaran. Perkembangan teknologi yang terus berkembang membuat massyarakat dalam menjalankan kehidupannya menjadi semakin maju dan tidak gagap teknologi. Artinya dapat mengikuti perubahan zaman yang terjadi yang ditandai dengan adanya perubahan dan pengembangan teknologi yang berproses secara bertahap.

Dampak negatif atau dampak yang kurang baik bagi teknologi dibidang pemasaran salah satunya adalah adanya kesenjangan sosial. Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan ketidaksamaan pemerataan peranan teknologi sangat besar, karena perkembangan teknologi berkaitan erat dengan stratifikasi sosial. Dalam hal ini surplus ekonomi dalam kaitannya dengan pemasaran dianggap berkaitan erat dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian maka, penetapan teknologi rendah maupun teknologi tinggi sangat berdampak terhadap kesenjangan sosial.

Dampak negatif yang lainnya adalah dibidang sosial ekonomi teknologi.  Dalam hal ini, teknologi mungkin memiliki wajah yang revolusioner. Meskipun banyak pendapat mengenai peran teknologi dalam masyarakat, namun satu hal yang pokok bahwa teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat mengubah tatanan suatu masyarakat sehingga memiliki wajah yang lain sama sekali. Dikatakan demikian karena dulu ketika ditemukan teknologi peleburan besicangkul, dan baju, lahirlah revolusi pertama dalam sejarah manusia, yaitu pertanian. Dan ketika mesin uap ditemukan dan kemudian menjadi motor penggerak mesin-mesin di pabrik, lagi-lagi teknologi menjadi salah satu faktor terjadinya revolusi industri.

Namun dari segi-segi tertentu, teknologi telah membuat  perubahan bentuk maupun kapasitas  sehingga menghilangkan ciri khas personal dalam sebuah produk. Dampak sosial teknologi jauh sekali terasa bila melalui proses alih teknologi. Penggunaan sebuah teknologi baru (yang belum tentu sesuai dengan karakter lokal) menuntut penyesuaian struktur sosial budaya dengan cepat. Akibatnya, masyarakat tersebut akan mengalami suatu kondisi kritis yang dapat berujung pada sebuah kelompok atau kesatuan baru, mungkin malah terjadi perselisihan atau perpecahan. Kenyataan menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi dan politik sangat mempengaruhi penerimaan alih teknologi, termasuk di dalamnya kepentingan ekonomi dan praktek dari negara pengalih teknologi.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas,dapat disimpulkan bahwa teknologi itu berkembang dari masa ke masa. Seiring dengan perkembangan zaman serta peningkatan SDM ( Sumber Daya Manusia) dalam kehidupan manusia. Teknologi banyak membawa perubahan disegala bidang. Selain itu, teknologi juga banyak memiliki peranan penting, yang juga memilki dampak di bidang pemasaran. Adanya hal tersebut, tentunya dapat menjadi sebuah analisa. Bahwa ketika teknologi itu berkembang pasti ada dampak yang mengiringinya.

Teknologi adalah sebuah bukti bahwa kehidupan itu berjalan. Meskipun, banyak terjadi kontroversi dalam prosesnya. Tetapi, tetap saja teknolgi tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Didalam bidang pemasaran, tentunya teknologi yang maju dapat mengembangkan berbagai hal. Yang berfungsi bagi kemajuan suatu perusahaan atau badan usaha. Perlu juga sebuah pengawasan teknologi, agar teknologi tidak difungsikan untuk hal yang kurang baik bahkan disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar aturan / norma yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul kadir. 2003. Pengenalan Teknologi Informasi.Yogyakarta : Andi

Basu Swastha.1983.Manajemen Pemasaran Modern.Yogyakarta:Liberty

Maskoeri, Jasin. 1989. Ilmu Alamiah Dasar (Untuk Perguruan Tinggi non Eksakta dan Umum). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sukardjo, JS. 2005. Ilmu Kealaman Dasar. Surakarta : UNS Press.

Link Terkait :

http://massofa.wordpress.com/2008/09/18/pengertian-proses-lahirnya-dan-dampak-sosial-ekonomi-teknologi/

http://marketing.wordpress.com./marketing goest to government./peran teknologi informasi dan pemasaran/

http://bewannabe.blogarchive.com/bagaimana pengaruh teknologi dalam usaha pemasaran/

http://www.e-iman.uni.cc


Download Ebook Membongkar gurita Cikeas

January 1st, 2010 in Uncategorized by Mifta churohman

bagi yang mau download ebook lengkap bisa download Gurita Cikeas


Facebook Resmikan Aturan Baru

December 10th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

VIVAnews - Facebook akhirnya meresmikan aturan terbaru mereka seputar kontrol masalah privasi yang telah banyak menuai protes selama beberapa bulan terakhir.

Sebelum meresmikan aturan baru ini, pekan lalu, Mark Zuckerberg, pendiri Facebook mengirimkan surat terbuka pada seluruh 350 juta penggunanya. Ketika itu ia menjanjikan bahwa akan ada perubahan di Facebook.

Intinya, pilihan-pilihan baru yang disediakan akan memungkinkan pengguna mengustomisasi setiap status update ataupun apapun yang mereka post dan upload. Misalnya oleh konten tersebut bisa dilihat dan lain-lain.

“Facebook melakukan transformasi terhadap kemampuan dunia untuk mengontrol informasi secara online dengan mendorong lebih dari 350 juta orang untuk melakukan personalisasi siapa yang bisa melihat setiap konten apapun yang mereka pasang,” kata Elliot Scharge, Vice President of Communications, Public Policy and Marketing Facebook pada keterangan resminya, 10 Desember 2009.

Scharge menyebutkan, pihaknya mendesain Facebook agar orang bisa mengontrol informasi apa yang ingin bagikan pada siapa. “Itu alasan kami mengapa layanan kami menarik perhatian berbagai kelompok pengguna dari seluruh dunia,” kata Scharge. “Pengumuman yang kami lakukan hari ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna,” ucapnya

Adapun perubahan yang paling signifikan yang dilakukan Facebook adalah opsi privacy yang kini tersedia untuk seluruh pengguna setiap kali mereka melakukan update status atau upload foto. Opsi yang ada kini memungkinkan pengguna mengubah konten tersebut apakah dapat dilihat oleh hanya teman, teman dari teman, semua orang, atau kustomisasi sendiri.

Fitur baru lainnya yang disediakan adalah kemampuan untuk membuat daftar teman dan mengelompokkan teman-teman berdasarkan apa yang ingin pengguna bagikan dengan mereka.

Opsi ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto hanya dengan keluarganya, atau membuat opini yang bisa dibaca oleh semua orang. Terakhir, Facebook juga menghapuskan regional network, fitur yang sudah usang untuk sebuah situs dengan 350 juta pengguna

sumber : http://id.news.yahoo.com/viva/20091210/ttc-facebook-resmikan-aturan-baru-078ed6a.html


Kebebasan Dipandang Dari Sudut Pandang Hubungan Internasional

December 6th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Semua manusia di muka bumi ini tidak mungkin bisa hidup sendiri atau bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, pasti mereka membutuhkan barang atau kebutuhan-kebutuhan hidup dari buatan orang lain. Dalam lingkup yang sangat kecil, manusia saling berhubungan atau berinteraksi dan saling melengkapi di lingkungan bertetangga, dalam satu pulau, maupun dalam kehidupan bernegara terdapat interaksi antara warga negara dengan pemerintah. Kemudian dalam lingkup yang bisa dikatakan paling besar, yaitu hubungan antar negara, baik antara pemerintah negara 1 dengan negara yang lain, maupun antar warga negara. Apalagi di zaman globalisasi sekarang ini, mereka biasanya berhubungan dalam pasar internasional yang mempengaruhi kebijakan pemerintah dan kekayaan serta kesejahteraan warga negaranya. Hubungan negara atau warga negara dengan negara atau warga negara lain disebut hubungan internasional.

Kebebasan merupakan salah satu nilai dasar yang diharapkan bisa ditegakkan dengan baik dalam suatu negara, baik kebebasan pribadi, kebebasan nasional, maupun kebebasan internasional. Karena dengan adanya nilai dasar kebebasan dalam hubungan internasional atau dalam kehidupan masyarakat global diharapkan tidak ada penjajahan atau perampasan kemerdekaan antar negara, sehingga negara satu dengan negara lain bisa saling menghargai dan perdamaian dunia  dapat terwujud.

Misalnya, dalam kebebasan nasional yaitu kebebasan pemerintah dalam mengatur rakyatnya atau biasa disebut kedaulatan negara. Setiap negara mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri di dalam negaranya misalnya mengenai kebijakan-kebijakan, pembuatan undang-undang, subsidi pemerintah, pajak dan lain-lain yang kesemuanya itu tidak bisa dicampuri negara lain atau dengan kata lain negara lain sama sekali tidak boleh campur tangan mengenai kedaulatan suatu negara tersebut.

Kemudian mengenai kebebasan pribadi, contohnya semua warga negara bebas mengemukakan pendapat, mengeluarkan kekreativitasan, bebas berbudaya dan lain-lain asalkan tidak melanggar aturan-aturan di negaranya dan kebebasan tersebut merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan bersifat membangun.

Selanjutnya, yaitu kebebasan dalam lingkup internasional. Contohnya yaitu, setiap orang menginginkan kebebasan di negaranya sendiri seperti dalam pernyataan “kita tidak dapat bebas kecuali negara kita bebas juga” hal ini terjadi pada masa penjajahan. Dengan berakhirnya masa penjajahan maka masyarakat dunia berharap akan tercapainya perdamaian dunia. Perdamaian menjadikan perubahan internasional yang progresif menjadi mungkin, yaitu penciptaan suatu dunia yang lebih baik. Pendekatan tersebut pada studi politik dunia merupakan cirri khas teori-teori kaum liberal HI (Hubungan Internasional) (Claude 1971). Pendekatan ini bergerak pada asumsi bahwa hubungan internasional dapat dicirikan sebagai dunia dimana negara-negara bekerjasama satu sama lain untuk memelihara perdamaian dan kebebasan serta mengejar perubahan progresif.

Jelaslah bahwa kebebasan dapat mewujudkan perdamaian dunia, karena dengan adanya kebebasan maka tidak ada negara yang terampas kemerdekaanya oleh negara lain, sehingga menimbulkan peperangan antar negara. Kemudian dengan adanya kebebasan di semua negara saat ini walaupun belum tercapai secara sempurna (misalnya negara Irak dan Iran), maka semua negara bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi satu sama lain, bahu-membahu untuk tercapainya perdamaian dunia dan bisa mengejar perubahan progresif.


SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU

November 27th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Ø      SETELAH ANGGARAN APBN-P TURUN (BULAN NOPEMBER-DESEMBER 2006)

Ø      UJIAN TULIS SECARA MASSAL DAN UJIAN KINERJA LANGSUNG DI SEKOLAH

Ø      PENYELENGGARA : PERGURUAN TINGGI YANG DITUNJUK

Ø      PENGUJI : DOSEN, WIDYAISWARA, PENGAWAS SEKOLAH

PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN SERTIFIKASI

n           PERSYARATAN AKADEMIK

n           PERSYARATAN NON AKADEMIK

PERSYARATAN AKADEMIK

Ø      GURU YANG TELAH BERIJAZAH D4/S1

Ø      Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru,  dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Ø      Jenis prestasi akademik: pemenang lomba karya tulis ilmiah, pemenang lomba pembuatan alat peraga/karya teknologi tetapt guna/ karya seni, dll yang disepakati.

Persyaratan Akademik Bagi Seseorang Yang Akan Menjadi Guru

Ø      Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.

Ø      Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.

Ø      Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal  D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Persyaratan Non Akademik

Prioritas Keikutsertaan Ujian Sertifikasi

Ø      bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan   atas daftar urutan jabatan fungsional, dan atau pangkat/golongan;

Ø      bagi guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang telah menggunakan sistem kepangkatan, didasarkan   atas daftar urutan kepangkatan/golongan;

Ø      bagi guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang belum menggunakan sistem kepangkatan, didasarkan atas  masa kerja.

Ø      Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang tugasnya, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah dan dewan guru,  serta diketahui dan disahkan oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan. Dewan guru yang dimaksud adalah keseluruhan guru yang bertugas di sekolah tersebut.

Ø      Prestasi istimewa dalam bidang tugasnya: berhasil dalam mengajar/membimbing siswanya (prestasi siswa yang diajarnya bagus) dan dibuktikan dengan adanya piagam penghargaan, pemenang lomba guru berprestasi, pemenang lomba pembelajaran, guru teladan dan sejenisnya.

Ø      Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi pada tiap wilayah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) berdasarkan prioritas kebutuhan.

Alur Rekrutmen

  • Ditjen PMPTK mengumumkan kepada para guru melalui dinas pendidikan propinsi dan kota/kabupaten bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi bagi guru akan dilakukan.
  • Sekolah mengajukan nama-nama guru yang berhak mengikuti ujian sertifikasi kepada pihak dinas pendidikan kota/kabupeten sesuai persyaratan yang telah ditentukan di atas.
  • Dinas pendidikan kota/kabupaten menyusun daftar guru yang berhak mengikuti ujian sertifikasi sesuai aturan prioritas yang telah ditentukan dan mengajukannya kepada Ditjen PMPTK.
  • Ditjen PMPTK menentukan jumlah guru pada tiap kota/kabupaten yang diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi pada setiap periode ujian.
  • Urutan guru yang  diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi  pada tiap kota/kabupaten berdasarkan daftar urut yang diajukan dinas pendidikan kota/kabupaten.
  • Berdasarkan urutan tersebut maka tiap kota/kabupeten mulai melakukan ujian sertifikasi sesuai mekanisme ujian yang ditentukan dengan jumlah sesuai jumlah yang ditentukan Ditjen PMPTK.

KEMUNGKINAN MASALAH YANG AKAN DIHADAPI

  • Banyak guru yang tidak puas dengan sistem dan hasil rekrutmen
  • Banyaknya “titipan” supaya beberapa nama dapat lebih dulu mengikuti ujian sertifikasi
  • Ada “intervensi” kepada tim penguji untuk meluluskan nama tertentu
  • Bagaimana pelaksanaan ujian untuk guru di daerah terpencil?
  • Ada guru yang memiliki kemampuan mengajar tinggi (dibuktikan dengan: siswa menyenangi guru tsb, prestasi siswa meningkat, lulusannya diterima di PTN favorit) tetapi tidak lulus uji tertulis. Apa tidak akan protes?
  • Untuk guru yang memenuhi syarat, tetapi karena adanya kuota maka belum dapat ikut tahun ini, bagaimana menjelaskan kepada mereka?
  • PERSIAPAN YANG HARUS DILAKUKAN PENGELOLA PENDIDIKAN
  • SOSIALISASI KEPADA GURU
  • MENYIAPKAN GURU MENGIKUTI UJIAN SERTIFIKASI (MELALUI DIKLAT, PEMBEKALAN, MENYIAPKAN DOKUMEN PORTOFOLIO DLL)
  • MENYIAPKAN SISTEM REKRUTMEN YANG ADIL
  • MENYIAPKAN DATA GURU (S1, BELUM S1, KEIKUTSERTAAN GURU DLM PELATIHAN KOMPETENSI)
  • MENYIAPKAN DUKUNGAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI (INFO DAERAH MANA

				
				

Hukum Taklifi dan Wadh’i

November 27th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Di Dalam Islam ada 2 huku yang sangat penting untuk di pahami. Kedua hukum itu adalah hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Yang pertama adalah kita bahas adalah hukum Taklifi. Secara pengertian hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Untuk contoh yang sederhana adalah shalat, membayar zakat, tidak boleh mencuri, tidak boleh membenci orang dsb.

Dasar Hukum Islam pada Taklifi sebagai berikut :

1. Wajib.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.

terbagi  diantaranya :

1.      Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll

2.      Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll

3.      Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.

4.      Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.

5.      Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji

6.      Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).

7.      Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.

8.      Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.

9.      Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

2.Sunnah
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll. Terbagi  diantaranya :

1.      Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain - lain.

2.      Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.

3.      Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.

4.      Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI  atau tokoh ulama indonesia haram. Terbagi  diantaranya :

  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).

4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah.

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan  tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.

Untuk yang Kedua adalah hukum wadh’I yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh  : hukum waris

Rukhsah

Yang selanjutnya saya akan menjelaskan dari pengertian Rukhsah. Rukhsah bermaksud kelapangan, kelonggaran, kemudahan dan pengecualian. Dalam pengertiannya Rukhsah ialah hukum yang di tetapkan selaras dengan sesuatu unsure yang agak berat sebagai pengecualian dari hukum asal yaitu Azimah sekadar yang mustahak.

Rukhsah pada kalanya di hukumkan sunnah seperti memendekkan waktu sholat pada waktu perjalananan jauh.Kadang juga di mubahkan yaitu ketika kita harus berbohong dalam keadaan bahaya pada keselamatan umum Rukhsah juga boleh bersifat makruh apabila seseorang di paksa untuk makan makanan haram padahal di aseorang muslim, karena jika tidak memakan akan terancam jiwanya.

Azimah

Menurut ulama ada 4 bagian azimah yaitu :

1.      Hukum yang di syariatkan sejak semula untuk kemaslhatan seluruh umat manusia seperti muamalat, ibadah.

2.      Hukum yang di syariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul seperti maki berhala orang lain.

3.      Hukum yang di syariatkan sebagai pembatal bagi hukum sebelumnya sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada

4.      Hukum pengecualian dari hukum yang berlaku umum.


SMADAV PRO Gratis buat Para Blogger

November 27th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Bagi temen-temen Blogger yang pengen dapet Anti virus Smadav Pro Gratis bisa ikuti aturan ini

  1. Anda harus mempunyai blog/situs.
  2. Pasang Banner pada Blog/situs Anda (wajib menggunakan kode banner image 125×125 di bawah*).
  3. Banner harus diletakkan di tempat strategis di blog tersebut
  4. Banner harus terus dipasang sampai akhir tahun 2010
  5. Blog mempunyai trafik pengunjung cukup besar (minimal 100 pengunjung/hari).
  6. PageRank minimal 2 atau jika PageRank 1 maka AlexaRank < 1.000.000, untuk mengeceknya bisa dilihat di http://popuri.us
  7. Tidak ada toleransi untuk syarat ini, hanya blog yang memenuhi syarat diatas yang akan diberi key Smadav Pro
  8. Kirim konfirmasi ke smadav@gmail.com untuk meminta (max 3) Registration key beserta alamat blog anda.

Kode bannernya sebagai berikut :

<a href=”http://www.smadav.net” target=”_blank”><img antivirus indonesia” src=”http://www.smadav.net/smadav125.gif”></a>

sumber : http://dindasmart.com/


HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL, KOMPREHENSIF DAN MASLAHAT BAGI MANUSIA

November 27th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Hukum Islam bersifat  komprehensif dan universal. Ini berarti komprehensif itu meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syariah dan Akhlak. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syariah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khalik maupun dengan makhluk. Sedangkan Akhlak menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.

Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam memiliki beberapa karakteristik Yang pertama, Islam seperti telah dijelaskan merupakan agama yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Islam tidak mengenal sekat-sekat geografis. Islam sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya juga berlaku sampai kapan pun, tak peduli di zaman teknologi secanggih apa pun. Islam tetap berfungsi sebagai pedoman hidup manusia. Setelah kita paham akan hal tersebut, maka tidak ada lagi istilah bahwa di zaman modern, ajaran-ajaran Islam sudah tidak relevan lagi.

Dalam arti yang komprehensif ini meliputi beberapa aspek yaitu :

1. Islam adalah agama yang menyentuh seluruh isi kehidupan manusia

Islam adalah sistem yang menyeluruh, mencakup seluruh sisi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran. Ia adalah aqidah yang lurus, ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih.

2. Islam adalah agama sepanjang masa.

Islam yang berarti penyerahan diri kepada Allah, dan ber-Tauhid kepada Allah, adalah agama masa lalu, hari ini dan sampai akhir zaman nanti.

3. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang aqidah

Aqidah Islam adalah aqidah yang lengkap dari sudut manapun

  1. Ia mampu menjelaskan persoalan-persoalan besar kehidupan ini
  2. Ia tidak hanya ditetapkan berdasarkan instink/perasaan atau logika semata, tetapi aqidah Islam diyakini berdasarkan wahyu yang dibenarkan oleh perasaan dan logika

4. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang ibadah

Ibadah dalam Islam menjangkau keseluruhan wujud manusia secara penuh. Seorang muslim beribadah kepada Allah dengan lisan , fisik, hati, akal, dan bahkan kekayaannya.

5. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang akhlaq

Akhlaq Islam memberikan sentuhan kepada seluruh sendi kehidupan manusia dengan optimal.

6. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang hukum

Syariah Islam tidak hanya mengurus individu tanpa memperhatikan masyarakatnya, atau masyarakat tanpa memperhatikan individunya

Hukum Islam juga bersifat Universal, yang artinya bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur kehidupan umat Islam saja tetapi selruh umat di dunia. Sehingga sifat Universal Hukum Islam sealu nampak dalam penerapannya. Adapun aspek-aspek yang membenarkan bahwa hukum Islam bersifat universal
Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fil Fikri al Islami menjelaskan, paling tidak ada 8 aspek mendasar yang menjadi  tujuan diterapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia, yaitu :

Memelihara keturunan
Islam menjaga kesucian, kebersihan serta kejelasan keturunan. Oleh karenanya Islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinahan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum bagi pelaku zina, baik dengan jilid maupun rajam .

Memelihara akal
Dilakukan oleh Islam dengan mencegah dan melarang secara tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba, serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya.

Disisi lain, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad serta memberikan penghargaan luar biasa bagi pengembangan ilmu dan eksistensi orang-orang berilmu

Memelihara kehormatan
Yakni dengan melarang orang mengolok, mengghibah, menuduh zina, melakukan tindakan mata-mata, serta menetapkan sanksi hukum bagi para pelanggarnya. Selainnya Islam juga memberikan tuntunan tentang tolong menolong, memuliakan tamu, dan sebagainya.

Memelihara jiwa manusia
Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, dari mulai janin hingga dewasa. Setiap warga negara tanpa pandang agama, ras, suku, semuanya akan dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan hukum Qishash secara adil atau diat (denda).

Memelihara harta
Setiap warga negara akan terlindungi atas harta yang dimilikinya. Yaitu dengan diberlakukannya hukum potong tangan. Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang yang bodoh dengan menetapkan wali pengelolaan. Islam juga melarang tindakan berlebihan dalam berbelanja .

Memelihara agama
Hukum syariat menjamin setia orang untuk melaksanakan ajaran agama warganya. Maka Islam menetapkan larangan murtad dan menghukumnya dengan sanksi yang keras, yaitu hukuman mati jika yang bersangkutan tidak mau bertobat. Sekalipun demikian Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam

Memelihara keamanan
Islam menetapkan hukuman yang berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, baik dilakukan oleh muslim maupun non muslim. Keamanan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh negara .

Memeliharanegara
Yakni dengan menjaga kesatuan dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan. Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah belah.
Salah satu keberatan yang sering dilontarkan pihak yang menolak syariat Islam yang universal adalah kekhawatiran hilangnya hak-hak bagi kaum minoritas non-muslim. Padahal fakta shiroh Nabi menunjukan bahwa penerapan syariat Islam diberlakukan secara adil kepada semua warganya tanpa membedakan agama, ras, suku. Pemeliharaan dan penjagaan terhadap hak setiap warganya pun

Bahwa setiap penetapan hukum Islam juga dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia sebenarnya secara mudah dapat ditangkap dan dipahami oleh setiap insan yang masih orisinal fitrah dan rasionya. Sebab hal itu bukan saja dapat dinalar tetapi juga dapat dirasakan. Fitrah manusia selalu ingin meraih kemaslahatan dan kemaslahatan yang ingin dicari itu terdapat pada setiap penetapan hukum Islam. Itulah sebabnya Islam disebut oleh al-Qur’an sebagai agama fitrah, yakni agama yang ajarannya sejalan dengan fitrah manusia dan kebenarannya pun dapat dideteksi oleh fitrah manusia.

REFERENSI :

Minardi Mursyid. 1993. Al quran sebagi Rahmatan lil Alamin.Yayasan Tauhid Indonesia: Surakarta


Kumpulan Peraturan perundangan

November 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

A. Kelompok UU (tersedia produk UU tahun 2006 – 1953)

B. Kelompok Perppu (tersedia tahun 2006, 2005, 2004, 2002, 1960)

C. Kelompok Peraturan Pemerintah (tersedia mulai 2006 – 1999, 1994, dan 1983)

D. Kelompok Peraturan Presiden (tersedia mulai 2006, 2005, 1993)

E. Kelompok Keputusan Presiden (tersedia mulai 2006 – 1950)

F. Kelompok UU masa Hindia Belanda


RASULULLAH SEBAGAI TELADAN YANG BAIK

November 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Demi sesungguhnya adalah bagi kamu pada diri Rasulullah itu contoh ikutan yang baik iaitu bagi orang yang sentiasa mengharapkan (keredaan) Allah dan (balasan baik) hari Akhirat, serta ia pula menyebut dan memperingati Allah banyak-banyak (dalam masa susah dan senang)(Al-Ahzab: 21)

Remaja sentiasa mencari-cari seseorang untuk dijadikan contoh. Dalam hal ini, nyata remaja hari ini lebih mengagumi tokoh-tokoh popular, yang menonjol barangkali karena rupa paras, ilmu atau kelebihan yang dimiliki dan remaja lebih suka menjadikan mereka idola atau pujaan hati mereka.

Dalam Islam, menjadikan seseorang sebagai contoh tidak boleh sehingga terlalu memuja orang tersebut. Contoh yang terbaik untuk diikuti ialah Rasulullah. Rasulullah selama 13 tahun berusaha berdakwah kepada umat Islam di Mekah untuk meninggalkan berhala yang menjadi idola dan sembahan mereka dan mengajak mentauhidkan Allah yang Esa.

Watak Rasulullah dibentuk oleh Allah melalui Al-Quran. Sifat-sifat Nabi yang mulia, kebijaksana dalam memimpin negara, berlemah-lembut dan berhikmah dalam berdakwah serta berwasatiah (bersederhana) dalam soal kehidupan harian. Malah Rasulullah sentiasa mempamerkan budi pekerti yang baik dan terpuji kepada umatnya.

Sejarah hidup Rasulullah melalui berbagai jalan getir dan hidup yatim piatu sejak kecil lagi apabila bapanya meninggal dunia ketika Nabi di dalam kandungan ibunya. Tidak dapat merasai kasih sayang seorang bapak, ibunda yang dikasihi pula meninggal dunia ketika usia Nabi masih muda. Keperitan Rasulullah membesar tanpa ayah dan ibu menjadikan Rasulullah seorang yang berdikari.

Allah telah memberi tarbiyah kepada Rasulullah menjadi seorang yang jujur, amanah dengan menghadiahkan Nabi pengalaman hidup yang mendidik Rasulullah seorang yang terpuji. Terpuji kerana sifatnya yang tidak pernah menyembah berhala, sentiasa melihat dan merenung terhadap persekitaran dan kekayaan alam sekelilingnya. Atas sifat terbilangnya dan kepimpinan diri, Rasulullah diberi penghormatan menyelesaikan pertikaian dan permasalahan karena perebutan kuasa dalam kalangan ketua kabilah untuk menempatkan Hajarul Aswad.

Rasulullah juga terkenal sebagai penggembala kambing dan peniaga yang memiliki sifat amanah, cekap, jujur, sabar dan ikhlas sehingga membawa keuntungan yang berganda untuk rombongan perniagaan Khadijah.Banyak teladan dan contoh ikutan ditunjukkan junjungan besar Nabi Muhammad buat pedoman remaja dan belia. Sesungguhnya kehidupan seorang pemuda dan pemudi Islam tidak dapat lari daripada menjadikan Rasulullah sebagai model ikutan sepanjang zaman.

Justru, remaja harus dididik agar memahami dengan sepenuh hati kaitan penghayatan sirah dengan kelangsungan hidup mereka terutamanya sebagai remaja serta kepentingan mereka menghargai sirah demi menjayakan misi hidup. Dengan keyakinan yang jelas terhadap kepentingan penghayatan sirah ini, ia mampu menumbuhkan kecintaan dan usaha dari dalam diri mereka sendiri untuk terus mencari dan menghayati sirah agung sepanjang hayat mereka.

Cara dan gaya mendidik remaja menghayati sirah harus bersesuaian dengan jiwa remaja iaitu ke arah mematangkan remaja dan melatih mereka berfikir sebagai manusia yang bertanggungjawab memikul amanah yang telah Rasulullah tinggalkan kepada setiap umat Islam.

Sikap yang kreatif amat diperlukan demi menghasilkan produk-produk yang dapat membantu remaja mencerna dan menghayati akhlak Rasulullah supaya produk yang dihasilkan menepati syarak, dijual dengan harga yang berpatutan dan berkualiti. Malah, usaha penerbitan film animasi seperti Muhammad Utusan Terakhir serta film Saladin yang menampilkan kebijaksanaan pemimpin-pemimpin agung Islam perlu terus didokong dan disokong supaya sirah nabi dapat disebar dengan lebih berkesan dan meluas.

Selain itu, Rasulullah harus ditonjolkan sebagai tokoh di zaman remaja Rasulullah. Ketokohan Rasulullah sebagai tokoh perniagaan sejak remaja lagi menyerlahkan Rasulullah sebagai ahli perniagaan remaja yang pintar membina strategi perniagaan berlandaskan nilai murni dan kejujuran.

Beliau ialah tokoh remaja yang kata-katanya dipercayai setiap lapisan masyarakat, tidak kira tua atau muda. Di sini, Rasulullah telah menetapkan asas kukuh bagi peribadi anak muda yang ingin bergerak aktif dan berjaya dalam bidang perniagaan iaitu bersifat amanah dan bertanggungjawab selain daripada mengetahui kemahiran dan strategi dalam perniagaan, walaupun masih baru dalam bidang tersebut.

Selain diri Rasulullah sendiri, akhlak Rasulullah juga menampilkan tokoh remaja lain yang gemilang hasil didikan Rasulullah seperti Ali bin Abi Talib, Usamah bin Zaid ,Tariq bin Ziyad, Abdullah bin Abu Bakr, Abdullah bin Zubair, Fatimah binti Muhammad, Aisyah binti Abu Bakr, Asma binti Abu Bakar, dan ramai lagi tokoh remaja yang menonjol kewibawaannya dalam masyarakat. Rasulullah telah berjaya mendidik mereka mewarisi pribadi unggul dan keberanian dalam menegakkan agama Islam.

Remaja yang dapat menjadikan sikapnya sebagai penyegar jiwanya mampu membentuk jiwa dan rohnya supaya lebih tenang, bersemangat dan kental menghadapi cabaran mendatang.

Kesimpulan

Menampilkan contoh teladan yang baik adalah amat perlu untuk diri remaja. Contoh yang ditampilkan adalah mereka yang berakhlak mulia, mempunyai keterampilan dan berwawasan jauh, berilmu dan bijaksana serta mampu mengajak orang lain menjadi sepertinya.

Oleh itu, Rasulullah adalah contoh ikutan terbaik bagi seluruh umat manusia.Rasulullah telah menampilkan transformasi yang besar kepada aspek sosial masyarakat, aspek pemerintahan dan aspek keteladanan yang boleh dicontohi pengikut. Sesungguhnya, kelahiran Nabi Muhammad s.a.w membawa rahmat seluruh alam.


KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR

November 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Keterampilan mengajar bagi seorang guru adalah sangat penting kalau ia ingin menjadi seorang guru yang profesional, jadi disamping dia harus menguasai sumbstansi bidang studi yang diampu, keterampilan dasar mengajar juga adalah merupakan keterampilan penunjang untuk keberhasilan dia dalam proses belajar mengajar.

Sari dari keterampilan dasar mengajar ini diambil dari berbagai sumber dimana bahan ini digunakan untuk para mahasiswa yang melakukan praktek mengajar di sekolah sebelum dia bekerja sepenuhnya sebagai seorang guru.

Pada kenyataannya dewasa ini banyak para guru yang mengajar dengan pola tradisional dan mengabaikan keterampilan-keterampilan yang sangat mendasar ini.

Keterampilan dasar mengajar ini adalah merupakan panduan pengajaran mikro dengan menggunakan perangkat Sydney Micro Skills (1973).

Keterampilan Dasar Mengajar ini adalah :

1. Keterampilan Bertanya

2. Keterampilan Memberi Penguatan

3. Keterampilan Mengadakan variasi

4. Keterampilan Menjelaskan

5. Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran

6. Keterampilan Memimpin Diskusi Kelompok Kecil

7. Keterampilan Mengelola Kelas

8. Keterampilan Mengajar Kelompok Kecil dan Perorangan

Keterampilan Bertanya

Dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh seorang guru tidaklah lepas dari guru memberikan pertanyaan dan murid memberikan jawaban yang diajukan.

Pada kenyataannya di lapangan banyak para guru yang tidak menguasai teknik-teknik dalam memberikan pertanyaan kepada siswa sehingga banyak pertanyaan tersebut hanya bersifat knowledge saja artinya kebanyakan hanya mengandalkan ingatan.

Pengertian dan Rasional keterampilan bertanya bertujuan untuk memperoleh informasi untuk memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kemampuan berfikir. Pertanyaan yang diberikan bisa bersifat suruhan maupun kalimat yang menuntut respon siswa.

Tujuan-tujuan dalam memberikan pertanyaan tersebut adalah:

1. Membangkitkan minat dan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu pokok bahasan.

2. Memusatkan perhatian siswa terhadap suatu pokok bahasan atau konsep.

3. Mendiagnosis kesulitan-kesulitan khusus yang menghambat siswa belajar.

4. Mengembangkan cara belajar siswa aktif.

5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengasimilasikan informasi.

6. Mendorong siswa mengemukakannya dalam bidang diskusi.

7. Menguji dan mengukur hasil belajar siswa.

8. Untuk mengetahui keberhasilan guru dalam mengajar.

Komponen-komponennya yaitu:

1) Pengungkapan pertanyaan secara jelas

2) Pemberian Acuan

3) Pemusatan

4) Pemindahan Giliran

5) Penyebaran

6) Pemberian waktu berfikir

7) Pemberian Tuntunan

Keterampilan Memberi Penguatan

Penguatan adalah suatu respon terhadap suatu tingkah laku dan penampilan siswa. Penguatan adalah suatu respons terhadap suatu tingkah laku siswa yang dapat menimbulkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut.

Komponen-komponen dalam keterampilan memberi penguatan adalah:

1) Penguatan Verbal; penguatan ini dapat dinyatakan dalam 2 bentuk yaitu kata atau kalimat.

2) Penguatan Non Verbal; bisa berupa mimik atau gerakan badan, mendekati, memberi sentuhan atau memberi kegiatan yang menyenangkan, berupa symbol atau benda maupun penguatan tak penuh sepert “yah, jawabanmu sudah baik tetapi masih perlu disempurnakan”

Keterampilan Mengadakan Variasi

Variasi dalam kegiatan belajar mengajar dimaksud sebagai proses perubahan dalam pengajaran yang dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu; variasi dalam gaya mengajar, variasi dalam menggunakan alat dan media pembelajaran dan variasi dalam pola interaksi dalam kelas.

Komponennya adalah:

a. Variasi dalam Gaya Mengajar:

1) Penggunaan variasi suara

2) Pemusatan perhatian

3) Kesenyapan

4) Mengadakan kontak pandang

5) Gerakan badan dan mimic

6) Pergantian posisi guru dalam kelas

b. Penggunaan Media dan Bahan Pelajaran

1) Variasi alat/ bahan yang dapat dilihat

2) Variasi alat yang dapat didengar

3) Variasi alat yang dapat diraba dan dimanipulasi

c. Variasi Pola Interaksi dan Kegiatan Siswa

Keterampilan Menjelaskan

Menjelaskan adalah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik yang bertujuan untuk menunjukkan hubungan, antara sebab akibat, yang diketahui dan yang belum diketahui.

Komponen-komponen Keterampilan Menjelaskan

a. Merencanakan:

1) Isi pesan (materi)

2) Penerima pesan (siswa)

b. Menyajikan suatu penjelasan

1) Kejelasan

2) Penggunaan contoh dan ilustrasi

3) Pemberian tekanan

4) Balikan

Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran

Yang dimaksud dengan keterampilan membuka pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan situasi siap mental dan menimbulkan siswa agar terpusat perhatian pada apa yang dipelajari.

Yang dimaksud dengan menutup pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari siswa.

a. Komponen Membuka

1) Menarik perhatian siswa

2) Menimbulkan motivasi

3) Memberikan acuan

4) Membuat kaitan

b. Komponen Menutup

1) Meninjau kembali

2) Mengevaluasi

Keterampilan Memimpin Diskusi Kelompok Kecil

Diskusi kelompok adalah merupakah salah satu strategi yang memungkinkan siswa menguasai suatu konsep atau memecahkan suatu masalah melalui suatu proses yang memberi kesempatan berfikir, berinteraksi sosial serta berlatih bersikap positif.

Komponen Keterampilan:

1) Memusatkan perhatian

2) Memperjelas masalah atau urunan pendapat

3) Menganalisa pandangan siswa

4) Meningkatkan urunan siswa

5) Menyebarkan kesempatan berpartisipasi

6) Menutup diskusi

Keterampilan Mengelola Kelas

Mengelola kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan keterampilan untuk mengembalikan pada kondisi belajar yang optimal.

a. Keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal Meliputi:

1) Menunjukkan sikap tanggap

2) Membagi perhatian

3) Memusatkan perhatian kelompok

4) Memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas

5) Menegur

6) Memberi penguatan

b. Keterampilan yang berhubungan dengan pengembalian kondisi belajar yang optimal meliputi:

1) Modifikasi tingkah laku

2) Pengelolaan kelompok

3) Menemukan dan memecahkan tingkah laku yang menimbulkan masalah

Keterampilan Mengajar Kelompok Kecil dan Perorangan

Terjadinya hubungan interpersonal yang sehat dan akrab dapat terjadi antara guru-siswa, maupun antara siswa dan siswa, baik dalam kelompok kecil maupun perorangan.

Komponen Keterampilan:

1) Keterampilan untuk mengadakan pendekatan secara pribadi

2) Keterampilan Mengorganisasikan

3) Keterampilan Membimbing dan memudahkan belajar siswa

4) Keterampilan merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar

Panduan pada Matakuliah Micro Teaching

Prodi Pendidikan Fisika UM Metro


Ekonomi Politik Internasional

November 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang masalah

Setiap berbicara tentang kekuasaan dalam hubungan internasional menimbulkan kesan bahwa masalah-masalah dunia hanya berkaitan dengan konflik dan kesiagaan militer. Namum sebenarnya, interaksi utama antar pemerintah dan antar bangsa adalah ekonomi. Dimensi ekonomi selalu hadir dalam berbagai hal seperti penjualan senjata internasional, politik kekuasaan, dan tentu saja perekonomian global. Bahkan dalam hubungan internasioanal yang lebih luas melibatkan berbagai organisasi pemerintahan, perusahaan, individu dan actor-aktor non pemerintah lainnya, transaksi ekonomi juga menjadi kegiatan utama. Beberapa tahun lalu, politik Internasional di anggap lahan khusus para ilmuwan politik dan ekonomi internasional merupakan bagian para ekonom. Pada saat ini, politik dunia tidak bisa di pahami hanya melalui saru perpekstif saja, studi hubungan tidak cukup bila hanya membahas soal politik tanpa mempelajari ekonomi. Maka pada pembahasan kami menyajikan berbagai motif, kegiatan, dan kebijakan ekonomi yang melintasi batas politik nasional

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian ekonomi Politk Internasional (EPI )

Ekonomi Politik Internasional ( EPI ) menurut DR.Mohtar Mas’oed dalam bukunya Ekonomi Politik Internasional tahun 1989/1990, didefinisikan sebagai studi tentang saling hubungan antara ekonomi dan politik dalam arena internasional,yaitu bagaimana soal-soal ekonomi seperti inflasi,defisit neraca perdagangan atau pembayaran,penanaman modal asing, efisiensi produksi,dsb.berkaitan dengan urusan politik internasional dan politik domestik.

Mohtar Mas’oed menambahkan lagi bahwa dalam pengertian yang lebih spesifik bisa disebutkan bahwa fokus perhatian ekonomi politik internasional adalah hubungan antara dinamika pasar dengan domestik keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pasar itu di tingkat domestik maupun internasional. Ini berarti bahwa studi ekonomi politik internasional adalah studi tentang hubungan antara politik domestik di berbagai negara dengan ekonomi internasional; atau sebaliknya, ini adalah studi tentang dampak kekuatan pasar yang beroperasi dalam ekonomi internasional terhadap politik domestik negara-negara tertentu.

Sebagai contoh dapat kita lihat bagaimana gejolak harga minyak dunia ketika Amerika Serikat mengancam Iran jika tetap berkuat untuk melakukan pengayaan uranium di wilayah Iran. Walaupun Iran telah berkeras dan berjanji bahwa pengayaan uranium yang digalakkan oleh pemerintahnya, murni untuk tujuan damai,Amerika Serikat tetap tidak percaya. Akibatnya Amerika Serikat mengancam akan melakukan tindakan seperti yang dilakukan olehnya terhadap Irak dan Afghanistan. Akibat ancaman ini harga minyak mentah dunia sempat melonjak naik menjadi 72 dolar AS per barel-nya untuk pertama kali. Hal ini disebabkan adanya ancaman dari Iran akan membatasi aliran minyak dari ladang-ladang minyaknya, jika krisis Teheran semakin memburuk. Tentu saja keadaan ini dijadikan serangan balik oleh Iran agar Amerika Serikat tidak berkeras menyerang negaranya. Karena jika ini terjadi,Industri Amerika Serikat akan terancam,mengingat banyaknya konsumsi minyah mentah oleh indsutri di Amerika Serikat. Selain itu karena Iran juga adalah produsen minyak mentah nomor empat terbesar di dunia, maka serangan terhadap Iran akan berpengaruh juga ke seluruh dunia. Sebaliknya harga minyak mentah yang meroket naik tersebut mengakibatkan ikut naiknya pula harga kebutuhan pokok di Indonesia. Keadaan ini dikarenakan pendistribusian kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur, dan sebagainya menggunakan kenderaaan sebagai alat transportasi dan alat transportasi itu membutuhkan bensin sebagai pembantu gerak dari mesin kenderaan. Dengan naiknya harga kebutuhan pokok ini, mengakibatkan keadaan masyarakat semakin sengsara. Karena naiknya harga kebutuhan pokok, tidak disertai dengan kenaikan pendapatan masyarakat.

B. Perkembangan Pemikiran ekonomi politik

Pemikiran ekonomi politik telah berkembang sejak beberapa abad lalu. Kini aktualitas ekonomi politik semakin kuat karena pada kenyataannya kehidupan ekonomi tak bisa dipisahkan dari kehidupan politik. Demikian pula sebaliknya, keputusan politik banyak yang berlatar belakang kepentingan ekonomi. Fenomena itu sangat kuat baik di negara maju maupun negara berkembang.

1. Zaman Klasik Baru (Pertengahan Abad ke-19 sampai Abad ke-20)

Pada zaman klasik baru perkembangan ekonomi politik masih didominasi pemikiran Mazhab Klasik. Namun muncul pula pemikiran lain yang berbeda dengan aliran Klasik terutama setelah Marx dan Engels membuat teori-teori mereka tentang sistem ekonomi. Namun dalam Zaman Klasik Baru yang dapat diartikan sebagai masa jayanya pemikir-pemikir Aliran Klasik gaya baru mereka lainnya.Tokh-tokoh pemikir zaman ini antara lain : Herman Heinrich (1810-1858), Karl Merger (1841-1921), Eugen von Bohn Bawerk (1851-1914) dan Friedrich von Wieser (1851-1926).

Perbedaan antara pemikiran Mazhab Klasik dan Mazhab Neo Klasik terletak pada pola pendekatan dan metodologi yang dikembangkan. Pusat studi mulai melebar dari Jerman, Inggris, Austria dan Amerika Serikat. Tidak semua pemikir memberi konotasi ekonomi politik sebagai kajian mereka karena kebanyakan teori yang diungkapkan berupa prinsip-prinsip ekonomi konvensional atau hal-hal yang paradoksal dengan studi ekonomi politik akibat keengganan mereka menggunakan menyebut istilah tersebut.Buah pemikiran mereka dapat dijadikan tolok ukur tentang polemik yang terjadi mengenai eksistensi ekonomi politik yang mulai popular abad ke-20. Tokoh-tokoh yang mengembangkan studi pembangunan masyarakat yang tak lupa dari pemikiran ekonomi adalah Lucian Pye, La Palombara, David Easton, Gabriel Almond, Max Weber, Huntington dan Hans J Morgenthau.

2. Zaman Klasik Baru II

Mazhab ini muncul menjadi penyempurna Mazhab Klasik Baru. Tokoh pemikirnya antara lain Piero Sraffa (1898-1983), Joan V Robinson (1903-1983) dan edward H Chamberlain (1899-1967). Mazhab ini memberikan sumbangan besar dalam lapangan ekonomi politik berupa teori-teori pembaharuan mazhab pasar, masalah-masalah ekonomi kesejahteraan yang menyoroti segi normatif dari mekanisme pasar. Mazhab ini menyorot segi moral dari monopoli dimana adanya pemerasan terhadap tenaga kerja karena praktek itu menimbulkan kesengsaraan pihak lain.Pendapat Neo Klasik antara lain :

1. Prinsip akumulasi kapital sebagai suatu faktor penting

2. Perkembangan perekonomian sebagai hasil proses bertahap, harmonis dan kumulatif.

3. Optimisme terhadap perkembangan perekonomian.

4. Adanya aspek internasional dari perkembangan ekonomi.

Menyangkut aspek internasional perkembangan ekonomi suatu negara mengalami beberapa tahap:

  1. Mula-mula negara meminjam modal .
  2. Setelah melakukan produktivitas akan membayar dividen dan bunga pinjaman.
  3. Peningkatan hasil negara dan sebagian melunasi pinjaman modal.
  4. Menerima dividen dan bunga atau surplus.
  5. Pemberi pinjaman.

3. Zaman Keynesian (Pertengahan Abad ke-20)

Mazhab ini dipelopori John Maynard Keynes (1883-1946), seorang pakar filsafat dari Cambridge University, Inggris. Ciri-ciri Mazhab ini adalah :

  1. Keadaan ekonomi keseluruhannya merupakan fokus untuk dianalisis.
  2. Pendobrakan atas ilmu ekonomi klasik yang berasumsi bahwa sumber ekonomi yang mengatur dirinya sendiri itu digunakan seluruhnya dan dianggap stabil.
  3. Dalam perekonomian kapitalis dapat berkembang ketidakseimbangan yang serius dan pengangguran serta depresi jangka panjang.

Sementara itu ikhtisar umum tentang ekonomi politik antara lain :

  1. Tidak berlaku lagi dalil kuat dari pemikiran Mazhab Klasik yang menyangkut negara dan ekonomi yang mengejar tujuan masing-masing.
  2. Penguasa politik dapat mempengaruhi ekonomi melalui variabel ekonomi.
  3. Analisis ekonomi dan kebijakan negara yang berpola intervensi aktif.
  4. Kebajikan individu dalam tabungan masyarkat dapat merugikan kepentingan umum.

4. Zaman Post Keynesian

Para pemikirnya bertujuan memperluas cakrawala untuk analisis jangka panjang.

  1. Terdapat syarat-syarat penting yang diperlukan untuk mempertahankan perkembangan yang mantap dari pendapatan pada tingkat full employment income dengan tidak mengalami deflasi maupun implasi
  2. Apakah pendapatan itu benar-benar bertambah pada tingkat sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya kemacetan yang lama atau inflasi secara terus menerus.

C. Teori-teori yang berkaitan dengan EPI

Berikut mengenai perkembangan EPI berdasarkan teori yang dikembangkan beberapa ahli :

1. Teori Merkantilisme

Merkantilisme adalah pandangan dunia tentang elit-elit politik yang berada pada garis depan pembangunan negara modern. Merkantilisme melihat perekonomian internasional sebgai arena konflik antara kepentingan nasional yang bertentangan daripada sebgai wilayah kerjasama dan saling menguntungkan. Persaingan ekonomi antar negara dapat mengambil dua bentuk yang berbeda ( Gilpin 1987 ; 32). Pertama adalah merkantilisme bertahan atau ramah ( benign Mercantulism) adalah negara memelihara kepentingan ekonomi nasionalnya sebab hal tersebut merupakan unsur penting dalam keamanan nasionalnya, kebijakan seperti itu tidak memiliki dampak negatif pada negara lain. Yang kedua adalah merkantilisme agresif atau jahat( malevolent mercatutis) yaitu megara-negara berupaya mengeksploitasi perekonomian internasional melalui kebijakan ekspansi. Sebagai contoh, imperalisme kekuatan kolonial bangsa Eropa di asia dan Afrika. Merkantilisme dengan demikian melihat kekuatan ekonomi dan kekuatan politik militer sebagai tujuan yang saling melengkapi, bukan saling bersaing, dalam lingkaran arus balik positif. Pencapaian kekuatan ekonomi mendukung pengembangan kekuatan politik dan militer negara dan kekuatan politik dapat meningkatkan dan memperkuat ekonomi negara.Kaum merkantilis menyatakan bahwa perekonomian seharusnya tunduk pada tujuan utama peningkatan kekuatan negara, politik harus di utamakan daripada ekonomi. Tetapi isi dari kebijakan-kebijakan spesifik yang direkomendasikan untukmenjalankan tujuan tersebut telah berubahsepanjuang waktu.

Ringkasnya merkantilisme mengganggap perekonomian tunduk pada komunitas politik dan khususnya pemerintah. Aktivitas ekonomi di lihat dalam konteks yang lebih besar atas peningkatan kekuatan negara. Organisasi yang bertanggung jawab dalam mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional yang di sebut negara, memerintah di ats kepentingan ekonomi swasta. Kekayaan dan kekuasaan adalah tujuan yang saling melengkapi bukan saling bertentangan. Ketergantungan ekonomi pada negara-negara lain seharusnya di hindari sejauh mungkin. Ketika kepentingan ekonomi dan keamanan pecah, kepentingan keamanan mendapat prioritas.

2. Liberalisme ekonomi

Adam smith ( 1723-90), bapak Liberalisme ekonomi, yakin bahwa pasar cenderung meluas secara spontan demi kepuasan kebutuhan manusia. Juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur .ekonomi liberal di sebut doktrin dan serangkaian prinsip dalam mengorganisasikan dan mengatur pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu ( Gilvin 1987 : 27 ). Ekonomi liberaldidasarkan pada pemikiran bahwa jika di biarkan sendiri perekonomian pasar akan berjalan spontan menurut mekanisme atau hukumnya sendiri. Hukum ini dipandang melekat dalam proses produksi ekonomidan perdagangan. Kaum ekonomi liberal menolak pandangan kaum merkantilis bahwa negara adalah aktor dan fokus sentral ketika menghadapi permasalahan ekonomi. Aktor sentral adalah individu sebgai konsumen dan sebagai produsen. Pasar adalah arena terbuka tempat para individu bersama-sama menukarkan barang dan jasa. Kaum liberal selanjutnya menolak pandangan” zero sum” kaum merkantilis, suatu pandangan bahwa keuntungan ekonomi suatu negara sebenarnya merupakan kerugian ekonomi negara lain. Kaum ekonom liberal terdahulu menyebut Laissez faire yaitu kebebasan pasar dari semua jenis pembatasan dan peraturan politik.

Ringkasnya, kaum ekonomi liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan suatu wilayah otonom dari masyarakat yangberjalan menurut hukum ekonominya sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat “ positive sum game” dan pasar cenderung akan nampak memaksimalkan keuntungan bagi semua individu,rumah tangga, dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama bagi keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu. Dengan demikian, perekonomian internasional seharusnya di dasarkan perdagangan bebas.

3. Marxisme

Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital).

Kaum Marxis sepakat dengan kaum merkantilis bahwa politik dan ekonomi sangat berkaitan,keduanya menolak pandangan kaum liberal tentang bidang ekonomi yang berjalan dengan hukumnya sendiri. Tetapi , sementara kaum merkantilis melihat ekonomi sebagai alat politik, kaum marxis menempatkan ekonomi yang pertama dan politik yang kedua. Bagi kaum marxis, perekonomian kapitalis didasarkan pada dua kelas sosial yang bertentangan salah satu kelas, kaum borjuis,memiliki alat-alat produksi. Kelas lain, kaum protelar, hanya memiliki kekuatan kerjanya saja, yang harus di jual pada borjuis. Tetapi buruh lebih banyak bekerja di banding yang ia dapatkan kmbali. Terdapat nilai tambah yang di ambil kaum borjuis. Hal ini merupakan keuntungan kapitalis, dan keuntungan itu berasal dari eksploitasi tenaga kerja.

Pandangan kaum Marxis tersebut disebut “Matrialisme”. Hal ini didasarkan pada pernyataan bahwa aktivitas inti dalam masyarakat mana pun hirau dengan cara-cara bagaiman manusia menghasilkan alat-alat eksistensinya.

Teori ekonomi politik internasional saat ini yang berdasarkan kerangka Marxisme adalah analisis Immanuel Wallerstein tentang perkembangan sejarah perekonomian dunia kapitalis (Wallerstein:1979:1991). Wallerstein memberikan banyak tekanan pada perekonomian dunia dan cenderung mengabaikan politik Internasional. Ia mempercayai perekonomian dunia sebagai pembangunan yang tidak seimbang yang telah menghasilkan hierarki dari wilayah core,semi periphery, dan periphery. Yang kaya dari wilayah core (Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang) digerakkan atas penderitaaan wilayah periphery (Dunia Ketiga). Wellerstein melihat akhir Perang Dingin dan kehancuran blok Soviet sebagai akibat dari perkembangan perekonomian dunia kapitalis. Meskipun demikian, prospek jangka panjang adalah kehancuran system kapitalis, sebab. Kontradiksi dari system tersebut sekarang dibiarkan pada sekala dunia. Keberhasilan, bukan kegagalan, merupakan ancaman nyata bagi kapitalisme global, ketika kemungkinan perluasan semuanya digunakan, upaya tanpa akhir dalam mencari keuntungan akan mengakibatkan pada krisis baru dalam perekonomian kapitalis dunia yang, cepat atau lambat, akan menengarai kematiannya.

Kami dapat meringkas poendekatan kaum marxis sebagai berikut. Perekonomian adalah tempat eksploitasi da perbedaan antar kelas sosial, khususnya kaum borjuis dan kaum proletar. Politik sebagian besar ditentukan oleh konteks sosial ekonomi. Kelas ekonomi yang dominan juga dominan secara politik. Hal itu berarti bahwa dalam perekonomian kapitalis kaum borjuis akan menjadi kelas berkuasa. Pembangunan kapitalis global bersifat tidak seimbang bahkan menghasilkan krisis dan kontradiksi, baik antar Negara maupun antar kelas sosial. EPI marxis selanjutnya hirau pada sejarah tentang perluasan kapitalisme global, perjuangan antar kelas dan Negara yang telah membangkitkan kebangkitan di nseluruh dunia, dan bagaimana transformasi yang revolusioner dari dunia tersebut mungkin akan muncul.

PEMBANDING

MERKANTILISME

LIBERALISME

MARXISME

Hubungan antara ekonomi dan politik

Politik yang menentukan

Ekonomi otonom

Ekonomi yang menentukan

Aktor utama.unit analisis

Negara-negara

Individu-individu

Kelas-kelas

Sifat hubungan ekonomi

Konfliktual zero sum game

Kooperatif positive sum game

Konfliktual

Tujuan ekonomi

Negara-negara

Memaksimumkan kesejahteraan indidivu

Kepentingan kelas

Bagan Tiga teori EPI

D. Teori Pembangunan Dunia Ketiga

Teori Pembangunan Dunia Ketiga adalah teori-teori pembangunan yang berusaha menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh negara-negara miskin atau negara yang sedang berkembang dalam dunia yang didominasi oleh kekuatan ekonomi, ilmu pengetahuan dan kekuatan militer negara-negara adikuasa atau negara industri maju.
Persoalan-persoalan yang dimaksud yakni bagaimana mempertahankan hidup atau meletakkan dasar-dasar ekonominya agar dapat bersaing di pasar internasional.
Untuk mengukur pembangunan atau pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat dilihat dari:

  1. Kekayaan rata-rata yakni produktifitas masyarakat atau produktifitas negara tersebut melalui produk nasional bruto dan produk domestic bruto.
  2. Pemerataan: tidak saja kekayaan atau produktifitas bangsa yang dilihat, tetapi juga pemerataan kekayaan dimana tidak terjadi ketimpangan yang besar antara pendapatan golongan termiskin, menengah dan golongan terkaya. Bangsa yang berhasil dalam pembangunan adalah bangsa yang tinggi produktifitasnya serta penduduknya relatif makmur dan sejahtera secara merata.
  3. Kualitas kehidupan dengan tolok ukur PQLI (Physical Quality of Life Index) yakni: rata-rata harapan hidup sesudah umur satu tahun, rata-rata jumlah kematian bayi, dan rata-rata presentasi buta dan melek huruf.
  4. Kerusakan lingkungan.
  5. Kejadian sosial dan kesinambungan.

v Teori Modernisasi: Pembangunan sebagai masalah internal.

Teori ini menjelaskan bahwa kemiskinan lebih disebabkan oleh faktor internal atau faktor-faktor yang terdapat di dalam negara yang bersangkutan.
Ada banyak variasi dan teori yang tergabung dalam kelompok teori ini antara lain adalah:

  1. Teori yang menekankan bahwa pembangunan hanya merupakan masalah penyediaan modal dan investasi. Teori ini biasanya dikembangkan oleh para ekonom. Pelopor teori antara lain Roy Harrod dan Evsay Domar yang secara terpisah berkarya namun menghasilkan kesimpulan sama yakni: pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi.
  2. Teori yang menekankan aspek psikologi individu. Tokohnya adalah McClelaw dengan konsepnya The Need For Achievment dengan symbol n. ach, yakni kebutuhan atau dorongan berprestasi, dimana mendorong proses pembangunan berarti membentuk manusia wiraswasta dengan n.ach yang tinggi. Cara pembentukanya melalui pendidikan individu ketika seseorang masih kanak-kanak di lingkungan keluarga.
  3. Teori yang menekankan nilai-nilai budaya mempersoalkan masalah manusia yang dibentuk oleh nilai-nilai budaya di sekitarnya, khususnya nilai-nilai agama. Satu masalah pembangunan bagi Max Weber (tokoh teori ini) adalah tentang peranan agaman sebagai faktor penyebab munculnya kapitalisme di Eropa barat dan Amerika Serikat. Bagi Weber penyebab utama dari semua itu adalah etika protestan yang dikembangkan oleh Calvin.
  4. Teori yang menekankan adanya lembaga-lembaga sosial dan politik yang mendukung proses pembangunan sebelum lepas landas dimulai.
  5. Teori ini menekankan lingkungan material. Dalam hal ini lingkungan pekerjaan sebagai salah satu cara terbaik untuk membentuk manusia modern yang bisa membangun

v Teori ketergantungan.

Teori ini pada mulanya adalah teori struktural yang menelaah jawaban yang diberikan oleh teori modernisasi. Teori struktural berpendapat bahwa kemiskinan yang terjadi di negara dunia ketiga yang mengkhususkan diri pada produksi pertanian adalah akibat dari struktur pertanian adalah akibat dari struktur perekonomian dunia yang eksploitatif dimana yang kuat mengeksploitasi yang lemah.

Ada 6 inti pembahasan teori ketergantungan:
1. Pendekatan keseluruhan melalui pendekatan kasus.
2. Pakar eksternal melawan internal.
3. Analisis ekonomi melawan analisi sosiopolitik
4. Kontradiksi sektoral/regional melawan kontradiksi kelas.
5. Keterbelakangan melawan pembangunan.
6. Voluntarisme melawan determinisme

v Teori Dinamika Produksi

Tahapan pembangunan tidak hanya deskriptif, tidak pula hanya suatu cara untuk menggeneralisir beberapa pengamatan faktual tentang urutan pertumbuhan masyarakat. Tahapan pembangunan memiliki logika tersendiri yang berkesinambungan. Tahapan tersebut mempunyai kerangka analitik yang berakar pada teori dinamika produksi. Teori klasik pembangunan dirumuskan berdasarkan asumsi dasar yang statis yang membatasi atau hanya mengijinkan variabel yang paling relevan dengan proses pertumbuhan ekonomi.

E. Kombinasi Teori-Teori Klasik

Pendekatan Gilpin (1987) yang pada dasarnya merkantilis juga sesuai untuk mempelajari kerangka politik mengitari aktivitas ekonomi. Pe3ndekatan itu mencerminkan premis dasarnya bahwa Negara dan kekuatan politik militernya lebih penting dalam EPI daripada bentuk-bentuk kekuatan lainnya, termasuk kekuatan ekonomi . Gilpin menjadikan pernyataan kaum merkantilis tentang perekonomian internasional yang liberal hanya dapat berfungsi ketika didukung oleh kekuatan politik yang memimpin, disebut hegomon. Kami akan kembali pada persoalan ini dibawah.

Perdebatan yang paling penting dimunculkan oleh teori-teori EPI berasal dari Merkantilisme yang hirau dengan perlunya Negara yang kuat untuk menciptakan perekonomian Internasional Liberal, yang berfungsi baik. Perdebatan yang paling penting dipicu oleh marxisme yang hirau dengan pembangunan dan keterbelakangan didunia Ke tiga. Akhirnay kaum ekonomi Liberal telah memicu sejumlah perdebatan dalam berbagai macam isu. Kami memilih berkonsentrasi pada isu perubahan dalam konteks globalisasi ekonomi.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Merkantilisme menganggap perekonomian tunduk pada politik. Aktivitas ekonomi dilihat dalam konteks yang lebih besar dari kekuatan Negara yang meningkat, kepentingan nasional mengatur pasar. Kekayaan dan kekuatan merupakan tujuan yang saling melengkapi bukan saling bersaing, tetapi ketergantungan ekonomi yang besar pada Negara lain harus dihindari ketika kepentingan ekonomi dan keamanan pecah, kepentingan keamanan memiliki prioritas.

Ekonomi kaum liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan wilayah otonom dari masyarakat, berjalan sesuai dengan hukum ekonominya sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat “positive sun game”, dan pasar akan cenderung memaksimalkan keuntungan bagi individu, rumah tangga, dan perusahaan. Perekonomian merupakan bidang kerjasama yang slingmenguntungkan, antar Negara dan juga antar individu.

Dalam pendekatan marxis perekonomian adalah tempat eksploitasi dan perbedaan antar kelas sosial, khususnya kaum borjuis dan kaum proletar. Politik untuk sbagian besar ditentukan oleh konteks sosio ekonomi. Kelas ekonomi yang paling dominan juga dominan secara politik. EPI hirau dengan sejarah ekspansi kapitalis global dan perjuangan antar kelas dan. Pembangunan kapitalis bersifat tidak seimbang dan menghasilkan krisis dan kontradiksi baru, baik antar Negara maupun antar kelas sosial.

EPI juga mengangkat masalah pembangunan dan perubahan kenegaraan berdaulat secara langsung. Perekonomian nasional merupakan sumber daya yang sangat mendasar bagi Negara-bangsa. Ketika perekonomian nasional berada dalam proses yang terintegrasi ke dalam perekonomian dalam konteks glonalisasi ekonomi, dasar keseluruhan bagi kenegaraan yang modern berubah dengan cara yang kritis.


TUJUAN DAN UNSUR DINAMIS BELAJAR

October 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

  1. Tujuan Pembelajaran

Ada beberapa pendapat yang membahas mngenai tujuan pembelajaran. Antara laian:

    1. Menurut Latu heru

Tujuan pembelajaran adalah apa yang ingin di capai oleh anak didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.

    1. menurut Djiwandono

tujuan pemebelajaran ada 2 yaitu tujuan Instrumental umum yang menggariskan hasil” di bidang studi yang seharusnya di capai oleh siswa. Tujuan Instruksi khusus merupakan penjabaran yang lebih kongkrit yang menyangkut satu pokok bahasan tertentu.

    1. menurut Dick dan Careg

Mereka berpendapat bahwa tujuan pembelajaran secara ideal berasal dari proses penaksiran kebutuhan yang di tetapkan dan mengandung indikasi yang luas tentang masalah yang harus di pecahkan.

    1. menurut Winarno Surachmad

di sini tujuan pembelajaran di bedakan menjadi 2 yaitu instruktional effect merupakan tujuan yang pencapaiannya secara relatif dapat di ketahui segera. Sedangkan narturant effect adalah tujuan tak langsung yaitutujuan jangka pangjang.

Dari beberapa pendapat diatas dapat pula disimpulkan bahwa tujuan pembelajaran adalah segala sesuatu yang di inginkan guru dari siswanya pada akhir pelajaran dan apa yang seharusnya siswa peroleh/ketahui pada akhir pelajaran.

  1. unsur dinamis pembelajaran konruen dengan unsur dinamis dalam proses belajar Siswa

hal ini dapat dijelaskan melalui pengertian pembelajaran kongruen da menunjang tercapainya tujuan belajar siswa, sehingga baik guru maupun siswa sama-sama memiliki unsur dinamis. Unsur dinamis pada guru untuk penyelenggaraan pembelajaran dan unsur dinamis siswa untuk proses belajar.

  1. unsur dinamis pembelajaran pada diri guru

- Motivasi membelajarkan siswa dalam hal ini guru sebagai motivator belajar siswa, agar motif-motif positif pada diri siswa dapat di tingkatkan

- Kondisi guru agar siap membelajarkan siswa, bila guru memiliki kompetisi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Berikut ini di sajikan kemampuan Dasar Guru Khusus S1, Kependidikan :

1. Menguasai bahan

    1. menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah
    2. menguasai bahan pengayaan/ penunjang bidang studi

2. mengelola program belajar-mnegajar

a. merumuskan tujuan intruksional

b. mngenal dan dapat menggunalkan prosedur instrusional yang tepat

c. melaksanakanprogrambelajar mengajar

d. mengenal kemampuan peserta didik

e. merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial

3. mengelola kelas

a. mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran

b. menciptakan iklim belajar mngajar yang serasi

4. Penggunaan media/sumber

a. mengenal, memilih dan menggunakan media

b. membuat alat-alt bantu pelajaran sederhana

c. menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar

d. menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar

e. menggunakan Micro Teaching unit dalam program pengalaman lapangan

5. menguasai landasa-landasan kependidikan

6. mengelola interaksi belajar mengajar

7. memilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran

8. mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah

a. mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah

b. menyelenggarakan program layana bimbingan di sekolah

9. mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah

10. memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian,pendidikan guna keperluan pengajaran

- Upaya Pengembangan unsur dinamis siswa dalam proses belajar

Hal ini dapat mengusahakan melalui atau dengan jalan memperhatiakan unsur-unsur dinamis pada diri siswa, sebagai berikut :

a. unsur motivasi belajar

pengembangan dapat di upayakan dengan jalan :

1. mneghadapkan siswa pada hal-hal yang menantang, misalnya dengan jalan mengadakan pemecahan masalah dengan cara menyelidiki, mengadakan percobaan, membuat sesuatu dan sebagainya agar menguatkan motivasi siswa

2. bagi siswa yang kurang atau lamban di dorong untuk lebih aktif belajar, sementara siswa yang pandai di mintai untuk menjadi tutor dengan tugas memberi penjelasan atau membantu hal-hal yang belum di mengerti atau belum dikerjakan

3. agar motivasi ekstrinsik di tingkatkan unuk menjadi motivasi intrinsik dalam belajar

b. Unsur materi atau bahan belajar

Hal ini dapat di usahakan pengembangannya anatar lain dengan jalan :

1. upayakan ada pemilihan materi pembelajaran

2. siswa di ikut setakan untuk ikut mempertanggung jawabkan pemilihan materi pembelajaran

3. siswa di usahakan untuk memanfaatkan sumber belajar di lingkugan sekitar yang tersedia mungkin

c. Unsur suasana belajar

Dalam usaha pengembangan anatar lain dapat dengan jalan :

1. di usahakan adanya suasana belajar yang akrab dan gembira

2. siswa belajar bervariasi

3. kelas di atur secara flexibel sesuai dengan kebutuhan siswa yang belajar

4. kelas denganjumlah siswa jangan terlalu besar

5. menggunakan multi metode dan multi media

d. unsur media belajar

pengembanganya dapat di usahakan anatar lain dengan jalan :

1. peningkatan penggunaan media

2. mengikutsertakan siswa :

1. penyiapan media

2. menggunakan media

3. siswa dilatih untuk membuat laporan

4. siswa di latih membuat media pembelajarn sendiri

e. unsur kondisi siwa yang belajar

pengembangannya anatar lain dengan jalan :

1. pembelajaran secara ideal dengan individual

2. sistem klasikal yang sekarang berlaku di usahakan untuk dilaksanakan secara klasikal bervariasi.

TUGAS BELAJAR DAN PEMBELAJARAN

TUJUAN DAN UNSUR DINAMIS PEMBELAJARAN

DI SUSUN OLEH :

1. DYAH KUSUMA WIJAYA ( K6408006)

2. NITA MARFIANI ( K6408010)

3. IRAWATI ( K6408035)

4. ROHMAH NUR’AINI ( K6408050)

5. ISNAINI ( K6408071)

6. MIFTA CHUROHMAN ( K6408039)

7. AGUS RIYANTO ( K6408064)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA

2009


ARTI PERATURAN HUKUM

October 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

  1. PENDAHULUAN

Hukum dapat di artikan sebagai alat yang penting dalam hidup. Dimana salah satu pengatur hidup adalah hukum. Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi fungsinya cukup efektif dan resfectif sekali. Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada. Banyak sekali diantara banyak ahli Hukum menjelaskan apa arti tentang hukum sendiri. Ada yang menjelaskan bahwa hukum itu sulit terdefinisi. Ada yang menjelaskan hukum secara singkat dan mudah. Pada dasarnya masing-masing makna hukum merupakan gambaran deskriptif yang digunakan untuk menunjukkan beberapa cirri yang dirasakan atau ciri-ciri kehidupan social tempat permainan bebas atau berlangsung( ciri-ciri ini bisa meliputi orang,obyek,tindakan,gagasan dalam lingkungan social) dari para peserta permainan bahasa tersebut ( H.R Oce Salman dan Anton F. Susanto,2004 : 5)

  1. KAJIAN TEORI

Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.

Salah satu ahli hukum dari Inggris, A.V Docey pada abad 19 mengemukakan bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :

  1. Supremasi absolute hukum atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
  2. setiap warga Negara adalah subyek dari hukum dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
  3. hak-hak tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.

Dari penyataan diatas dapat di jelaskan pada pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas hukum. Subyek dari hukum adalah orang. Jadi pada hakekatnya hukum di buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini hukum tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi antara hukum dan negara.

Di sisi lain jika di lihat dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.

Pendapat lain dari Ehrlich,( 1986 : 167 ) berpandangan hukum merupakan bagian darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran hukum adalah rangkaian dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Jadi sebelum adanya hukum ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.

C. PENUTUP

Dari beberapa pernyataan ahli di atas dapat diambil kesimpulan sendiri bahwa peraturan hukum secara universal adalah hal-hal yang di buat oleh suatu badan atau lembaga pemerintah yang berisi dai norma-norma di masyarakat dimana untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu negara. Hal ini memang hukum menjadi peraturan yang sulit di kaitkan antara pengertian dan praktiknya, sehingga kadang hakekat dari praktik lebih luas daripada hakekat dari pengertiannya begitupun sebaliknya.



kekuasaan dan wewenang beserta implikasinya

October 19th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan unsur penting dalam kehidupan masyarakat karena peranannya dapat menentukan nasib berjuta-juta orang. Kekuasaan senatiasa ada dalam masyarakat, baik masih sederhana maupun masyarakat besar dan kompleks. Adapun keberadaan kekuasaan tergantung pada sifat hubungan anatar yang berkuasa dan yang terpaksa.
Sosiologis mengakui adanya unsur kekuasaan sebagai bagian penolong dalam kehidupan masyarakat. Sosiologis tidak menilai baik dan buruknya kekuasaan karena ukurannya dari kegunaan untuk mencapai suatu tujuan yang telah di tentukan oleh masyarakat.
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang mempengaruhi orang lain sesuai dengan kehendaknya. Bila kekuasaan itu melembaga dan di akui masyarakatnya, disebut wewenang. Kekuasaan mempunyai aneka bentuk serta sumber yang berbeda- beda misalnya hak milik kebendaan, kedudukan sosial, birokrasi dan intelektualitas.
Adapun unsur pokok yang mendasari keberadaan kekuasaan ialah rasa takut, rasa cinta, kepercayaan dan pemujaan atau sugesti. Keempat unsur ini senantiasa dimanfaatkan penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Saluran pelaksanaan kekuasaan dapat berupa :
Saluran militer
tujuan utamanya adalah untuk menimbulkan rasa takut dalam diri masyarakat,sehingga mereka tunduk pada kemauan penguasa. Untuk itu, dalam organisasi militernya sering di bentuk pasukan khusus, dinas rahasia, dan satuan pengaman kerusuhan.
Saluran ekonomi
pengusaha berusaha menguasai segala jaringan ekonomi,sehingga penguasa dapat menyalurkan perintah-perintahnya melaui berbagai peraturan perekonomian, baik masalah modal, buruh, ekspor impor dan sebaginya
Saluran politik
penguasa sengaja membuat berbagai peratuaran yang harus ditaati masyarakat agar berbagai perintahnay berjalan lancar. Untuk itu sengaja di angkat para pejabat yang loyal
Saluran tradisi
penguasa mempelajari dan memanfaatkan tradisi yang berlaku dlm masyarakat guna kelancaran pemerintah.
Saluran ideologi
penguasa mengemukakan serangkaian ajaran dn doktrin hingga menjadi ideologi bangsa sekaligus menjadi dasar pembenaran segala sikap dan tindakannya selaku penguasa
Saluran lainnya
berupa pers, kebudayaan, keagamaan dan sebagainya
Saluran mana yang paling efektif sangat tergantung pada struktur masyarakat yang bersangkutan.
B. Cara mempertahankan Kekuasaan
Cara-cara yang dilakukan dalam mempertahankan kekuasaan adalah :
Dengan cara menghilangkan segenap peraturan yang lama, terutamadi bidang politik yang merugikan kedudukan penguasa baru. Peraturan itu di ganti dengan yang baru yang lebih menguntungkan penguasa baru.
mengadakan sistem kepercayan yang akan memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya. Sistem kepercayaan tersebut meliputi agama, ideologi dan sebgainya
pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik dan mengadakan konsolidasi kekuasaan secara horzontal dan vertikal.

Bentuk-bentuk Pelapisan Kekuasaan
Menururt Mac Iver dapat di jumpai  tiga pola umum dari sistem pelapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan, yaitu sebagai berikut
sistem pelapisan kekuasaan dengan garis-garis pemisahan yang tegas dan kaku.
Biasanya di jumpai dalam masyarakat yang berkasta, dimana garis pemisah tak mungkin di tembus.
Pada puncak piramida di atas duduk raja, berikut bangsawan , orang pekerja pemerintahan, tukuang-tukang dan pelayan-pelayan, petani dan buruh, serta pada level bawah budak-budak
Tipe kedua adalah tipe oligrakis yang masih memiliki garis pemisahan yang tegas, namun terbuka kesempatan bagi warga biasa untuk memperoleh kekuasaan tertentu
Tipe demokratis adalah tipe yang memunjukkan kenyataan akan adanya garis-garis pemisah yang sangat terbuka, dengan di tentukan oleh kemampuan dan faktor keberuntungan
berikut gambaran perbandingan antara masyarakat praindustri, industri, dan pascaindustri

TIPE    PRA
INDUSTRI    INDUSTRI    PASCA
INDUSTRI
Sumber    Tanah     Industri/pabrik    Pengetahuan
Pusat sosial    Pertanian, perkebunan    Business, perusahaan    Universitas, pusat penelitian
Tokoh dominan    Pemilik tanah, kalangan militer    Kalangan business    Ilmuwan, peneliti
Sarana berkuasa    Penguasaan kekuatan    Pengaruh tak langsung terhadap politik    Keseimbangan kekuatan politik, ilmiah, hak asasi
Basis kelas    Harta, Kekuatan militer     Harga, organisasi, politik, keterampilan tekhnis    Keterampilan teknis, organisasi, politik
Cara     Kewarisan, konviskasi    Kewarisan, magang,pendidikan    Pendidikan , mobilisasi

Kekuasaan secara umum dalam politik di artikan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi. Sumber kekuasaan ialah sarana paksaan fisik, kekayaan dan harta benda( ekonomi), normatif, jabatan, keahlian, informasi, status sosial, popularitas pribadi, dan massa yang terorganisasi.

Distribusi kekuasaan
Ilmuwan politik biasanya menggambarkan distribusi kekuasaan dalam tiga model, yaitu sebagai berikut :
1.    model elit yang memerintah , yang  melukiskan kekuasaan sebagai yang di miliki oleh kelompok kecil orang
2.    model pluralis, menggambarkan kekuasaan sebagai yang di miliki oleh kelompok sosial dalam masyarakat dan berbagai lembaga dalam pemerintahan.
3.    model populis, melukiskan kekuasaan sebagai di pegang oleh setiap indovidu warga negara atau rakyat secara kolektif

B. WEWENANG
Wewenang adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitime power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan leputusan politk, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan.
Wewenang merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan. Dalam hal ini wewenang ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :
wewenang kharismatik, merupakan wewenang yang dimiliki oleh seseorang karena kharisma kepribadiannya.
Wewenang tradisional, merupakan wewenang yang bersumber dari tradisi masyarakatnya yang berbentuk kerajaan
Wewenang rasional,merupakan wewenang yang berlandaskan sistem yang berlaku
Untuk menjamin pelaksanaan wewenang diperlukan sistem penghubung antara pemimpin dengan warga yang dipimpinnya. Alat penghubung yang teratur itu di sebut birokrasi.
Birokrasi adalah organisasi yang bersifat hirarkis (bertingkat-tingkat) secara rasional. Tujuan birokrasi adalah agar pelaksanaan kekuasaan secara administratif menjadi lancar sesuai dengan kehendak pemimpin atau warga masyarakat.
Pembagian kekuasaan yang hirarkis adalah urutan vertikal dari kepala, wakil sekretaris, pembantu utama dan seterusnya.
Ciri-ciri birokrasi dan cara terlaksananya adalah sebagai berikut
a.    adanya ketentuan yang tegas dan resmi mengenai kewenangan yang didasarkan kepada peraturan umum, yaitu ketentuan hukum dan adminsitrasi
b.    prinsip pertingkatan dan derajat wewenang merupakan sistem yang tegas perihal hubungan atasan dengan bawahan, di mana terdapat pengawasan terhadap bawahan oleh atasannya.
c.    Ketatalaksanaan suatu birokrasi yang modern di dasarkan pada dokumen-dokumen tertulis yang disusun dan di pelihara aslinya atau salinannya
d.      Pelaksanaan birokrasi dalam bidang tertentu memerlukan latihan dan keahlian yang khusus dari para petugas
e.    Bila birokrasi telah berkembang dengan penuh, maka kegiatannya-kegiatannya meminta kemampuan bekerja yang maksimal dari pelaksana- pelaksananya.
Berikut ada unsur-unsur birokrasi yaitu organisasi, pengerahan tenaga, sifatnya teratur, bersifat terus-menerus, dan mencapai tujuan.


Waduh, Bahasa Inggris 600 Guru RSBI Ternyata "Memble"!

June 24th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Rabu, 24 Juni 2009 | 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan Test of English for International Communication (ToEIC), dari sekitar 600 guru sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia, terungkap bahwa penguasaan bahasa Inggris guru dan kepala sekolahnya rendah.

Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Surya Dharma, MPA, Ph D, di Jakarta, Selasa (23/6). Surya mengatakan, penetapan sebagai sekolah berstandar internasional (SBI) ternyata sering mengabaikan tuntutan berbahasa Inggris aktif.

Akibatnya, Surya melanjutkan, kemampuan bahasa Inggris guru dan kepala sekolah di sekolah rintisan SBI rendah.

“Hasil tes itu menunjukkan standar bahasa Inggris guru dan kepala sekolah RSBI pada umumnya rendah, sebanyak 60 persennya berada pada level paling rendah kemampuan berbahasa,” tutur Surya.


TIPS TPA bagi calon mahasiswa

June 20th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

Tes Potensi Akademik sebenarnya bukanlah jenis tes yang termasuk sulit walaupun dianggap sebagai tes yang sulit bagi sebagian besar orang. Namun sesungguhnya, ada beberapa tips dan trik yang dapat membantu anda dalam menghadapi TPA ini. Antara lain adalah : 

  • Berlatihlah soal-soal TPA sebanyak mungkin. Dan patuhilah batasan waktu dalam mengerjakan TPA yang ada. Ini penting untuk membiasakan diri anda bekerja cepat menyelesaikan soal-soal tersebut. Jika anda tidak mematuhi batasan waktu tersebut, anda akan terbiasa mengerjakannya dengan santai dan dalam waktu yang lama. Jika ini terjadi, maka ketika anda mengerjakan soal TPA yang sebenarnya, maka anda akan mengalami kesulitan pengaturan waktu. Latihan soal-soal TPA sebanyak-banyaknya akan membuat anda akrab dengan berbagai jenis dan model soal. Analisa anda dalam mengerjakan soal-soal tersebut juga akan meningkat seiring dengan banyaknya latihan yang anda kerjakan.
  • Dalam tes TPA, tes angka yang diberikan umumnya adalah angka-angka yang bisa dikerjakan tanpa harus menggunakan rumus-rumus matematika tertentu yang rumit. Oleh sebab itu, tak perlu anda menghafal berbagai macam rumus-rumus matematika yang rumit untuk menghadapi tes TPA, karena hal itu justeru akan membebani anda saja. Yang diperlukan adalah logika berpikir terstruktur. Dengan banyak latihan soal, logika berpikir anda akan terbantu untuk semakin terstruktur sehingga memudahkan anda mengerjakan soal-soal serupa dengan cepat dan benar.
  • Saat anda mengerjakan soal-soal TPA, kondisikan diri anda dalam keadaan konsentrasi penuh. Tapi rileks. Tidak tegang. Tidak panik. Tegang hanya akan membuat energi otak anda cepat terkuras. Panik membuat anda mengerjakan soal secara ceroboh dan terburu-buru. Sehingga mudah terkecoh oleh jawaban yang sekilas benar.
  • Usahakan tidak memperturutkan rasa penasaran anda terhadap satu soal tertentu. Ini sangat berbahaya. Rasa penasaran terhadap satu soal tertentu (biasanya terjadi pada soal-soal numerik atau angka) membuat waktu anda terkuras untuk mengerjakan soal tersebut. Belum lagi energi anda juga turut berkurang secara signifikan. Ditambah lagi emosi juga akan naik, bila ternyata kemudian anda gagal menemukan jawabannya. Ingatlah bahwa setiap butir soal TPA memiliki bobot nilai yang sama. Sehingga jangan membuang-buang waktu untuk sekedar memperturutkan rasa penasaran anda tersebut.
  • Sering-seringlah membaca koran, terutama di bagian kolom-kolom editorial untuk menambah wawasan Anda dalam sub tes berjenis TMM (Tes Memahami Makalah).
  •  

    Copyright © 2009 : www.snmptn.or.id


    Apa sih TPA itu buat SNMPTN?

    June 20th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    TPA atau Tes Potensi Akademik merupakan mata ujian yang sudah cukup lama diujikan di Republik Indonesia. Jenis tes ini sering diujikan terhadap calon mahasiswa S2 (Strata 2) atau S3 (Strata 3), dan bahkan juga tes tersebut diujikan pada Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Di kalangan siswa SMA/MA ujian jenis TPA ini jarang/tidak pernah diujikan baik dalam Ujian Nasional atau SPMB/Snmptn. Akan tetapi untuk tahun 2009 TPA ini dijadikan salah satu mata ujian Snmptn, hal ini kami fahami sebagai mata ujian pengganti :) dari IPA Terpadu (IPA) dan IPS Terpadu (IPS). Tapi khusus jalur IPS untuk tahun 2009 ini mendapat (hadiah :)) tambahan 2 (dua) mata ujian baru yaitu TPA ini dan juga sosiologi. 

    Mata Ujian TPA atau Tes Potensi Akademik ini merupakan suatu standar tes secara umum untuk membandingkan satu individu dengan individu lain secara lebih objektif. Seorang yang memiliki potensi cukup tinggi, jika ia diberikan tes dalam bahasa asing yang tidak ia kenal, maka ia mustahil dapat mengerjakannya.

    Umumnya Tes Potensi Akademik terdiri beberapa subtes :
    1. Subtes verbal merupakan sub judul dari tes verbal yakni sinonim, antonim (lawan kata), analogis, dan tes membaca makalah.
    2. Subtes kedua adalah subtes kuantitatif atau tes number. Subtes ini terdiri dari tes seri angka, seri huruf, pemecahan masalah, aritmetik sederhana, aljabar sederhana, dan trigonometri sederhana.
    3. Subtes ketiga adalah tes Logika/Analitika. Subtes ini terdiri dari tes logika verbal, logika sederhana, dan tes logika number.

    TPA baik yang di-Snmptn atau di-Usm ITBkan atau Seleksi masuk PTN lainnya bukanlah sesuatu yang mistik atau ia bukanlah sesuatu yang sakral yang orang lain tidak boleh mengetahui bentuk dan contoh dari soal tes tersebut.
    Menurut kami dalam perolehan hasil tes ini peserta tes yang mempunyai intelegensi yang tinggi mereka akan berhasil sukses secara optimal bila dia telah berlatih dengan baik. Dalam dunia sport sebagai contoh Jawara F1 Kimi Raikkonen ia tidak akan berhasil menjuarai berbagai sirkuit bila ia tidak berlatih dengan baik dibeberapa sirkuit latihan seperti Jerez, ia tanpa latihan tak mungkin bisa menjawarai Jet Darat di tahun 2007.

    Copyright by snmptn.or.id


    DEBAT CAPRES YANG KURANG TRANSPARAN

    June 20th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Pada hari kamis 16 juni 2009 KPU bekerjasama TV swasta mengadakan debat capres dengan tema Pemerintahan yang bersih dan supremasi hukum. Hal ini di laksanakan dengan harapan para capres bisa saling berdebat secara sehat tidak diam-diam di waktu kampanye. Tapi pada kenyataannya semua capres hanya saling bilang setuju dan setuju. Tidak ada kata penolakan dari setiap capres. Ini bisa saya amati karena dari acara memang sanagat formal sehingga para capres memperlihatkan bahwa ketiganya sebenarnya saling berkomunikasi. Karena terlihat pada media banyak yang meberitkan bahwa para capres saling beradu mulut. Mereka pada saat itu ingin memperlihatkan pada penonton untuk bisa mempunyai sikap santun.

    Menurut analisa saya dari visi masing-masing capres, begitu terlihat menunjukkan cara-caranya sendiri tiap capres.  Tepai pada saat sesi tanya jawab antar capres yang dipandu oleh moderator Anis Baswedan begitu merasa saling memuji antar capres. Tidak ada penolakan sama sekali. Tetapi dari segi isi jawaban menurut saya, dari jawaban pak JK yang lebih bisa mengenai dari solusi yang ada. Di sisi ini saya bukan tim sukses JK loeh….Jk lebih menunjukkan hal baru untuk pemecahan. Dan di nomor dua ada SBY yang sebenarnya bagus dalam menganggapi dan publik Speaking beliau juga sudah bagus. Tetapi pada sesi ini SBY kurang memberikan solusi baru dalam pejabarannya. SBY hanya mereview setiap program pemerintahannya yang sekarang dijalankan untuk di perbaiki jika terpilih kembali menjadi Presiden. Tapi dari sisi tanggapan SBY telah menambah point plus .Lalu bagaimana dengan Mega ? Mega terlihat hanya ikut menanggapi jawaban capres lain tanpa ada sebuah solusi baru. Terlihat pada jawaban Mega yang pada salah satu segmen , Mega hanya bilang ” karena saya oposisi jadi saya setuju”. Ini yang menunjukkan bahwa mega tidak berani dalam mengelurkan pendapat yang lebih seperti pada saat di kampanye. Ini mencul dugaan apakah Mega perlu tim kampanye untuk menanggapi sesuatu?

     Tapi kesemua itu merupakan hal terbaik bagi negara kita karena sudah bisa mempertemukan para capres dalam satu acara. Belum ada sebelumnya hal seperti ini. Tinggal kita sebagai rakyat untuk menunggu bagaiman janji para capres menepatinya…..


    SELAMAT JALAN BAPAK GURUKU TERCINTA

    June 20th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Tepat pada jam 13.30 WIB hari senin 15 Juni 2009 ada SMS masuk ke Inbox Hpku.

    Innalillahi wa innalillahi rojiun. Telah meninggal pada hari ini Bapak Agus Supriyadi. Begitu kagetnya aku membaca sms yang masuk ini. Aku langsung forwad Sms ku ketemen-temen yang lain. Bagaimana mereka? Temen-temenku kaget tak percaya kalau Pak Agus Supriyadi telah meninggal. Menurut Info, Pak Agus meninggal karena kecelakaan di daerah Mojokerto-Surabaya. Di SMA 1 GEGER, beliau merupakan sosok yang berperan bagi sekolah. Dia mengajar Biologi dan sekarang menjadi Wakasek Kesiswaan yang sebelumnya menjadi wakasek sarana prasarana. Ketika masih mengajar beliau merupakan sosok guru yang energik dan tidak mudah putus semangat. Setiap mengajar beliau selalu memberi sebuah motivasi kepada anak didiknya untuk lebih giat belajar,terutama pada anak-anak yang mau ujian alias kelas XII.

                Saat aku ada kegiatan PRAMUKA di SMA, ketika itu aku datang ke kegiatan itu. Tidak seperti biasanya aku datang ke Acara PRAMUKA lalu Beliau juga datang ke acara tersebut. Karena beliau adalah pembina PALA. Ya mungkin karena seorang wakasek Kesiswaaan yang harus mengecek setiap kegiatan yang diadakan para siswanya. Ketika itu beliau ngobrol banyak denganku masalah prestasi yang ada di SMA 1 GEGER.

                Aku masih inget yang dibicarakan adalah tentang SMA 1 GEGEr yang di luar sana dikenal tidak dari prestasi akademiknya tetapi berdasarkan non akademiknya. Beliau ingin nerubah sistem yang ada ini menjadi sistem bahwa SMA 1 GEGER mampu menjadi Sekolah yang berprestasi di bidang akademik. Dan untuk non akdemik juga tetap di pertahankan. Karena kita tinjau bahwa visi misi SMA 1 GEGER adalah unggul dalm bidang akademik dan nonakademik yang berpijak pada IPTEK dan IMTAQ. Aku masih ingat betul beliau juga menanyakan kepada aku tentang masalah beasiswa, penelitian yang ingin dikembangkan di siswa SMA 1 GEGER. SMA 1 GEGER memiliki potensi yang besar tetapi menurut beliau mengalami salah sistem pengelolaan.

                Beliau mempunyai arahan konsep yang  sekolah bisa menjadi wadah akademik yang bisa diunggulkan di bidang Teknologi modern. Pada sela waktu di kegiatan PRAMUKA, beliau juga akan mengatur jadwal masuk Pramuka yang dulunya wajib sekarang untuk tahun ini tidak wajib untuk di ikuti siswa baru. Alasan beliau agar nantinya siswa baru lebih bisa proposional dalam belajar di kelas daripada di ekstra. Karena untuk tahun ini ektra yang boleh di ikuti adalah satu ekstra. Beliau juga memberi masukan kepada PRAMUKA untuk bisa berkarya lebih bagus dengan mengadakan suatu musyawarah bersama, kegiatan yang lebih menarik dan kegiatan yang bisa di daya gunakan untuk masa depan. Hal ini yang membuatku juga merasa aneh mengapa beliau begitu serius memberi arahan ini seolah-olah beliau mengatakan untuk dilakukan. Beliau juga mengatakan sebentar lagi beliau akan lengser dari jabatan wakasek. Beliau ingin istirahat dan ingin jadi guru pengajar saja. Ktika itu aku juga sempat menyinggung masalah kelulusan tahun ini karena saat itu baru selesai ujian Nasional. Beliau bilang bahwa untuk tahun ini sanagt besar kemungkinan SMA 1 GEGER ada yang tidak lulus UJIAN NASIONAL. Saya lihat begitu optimis mengatakan beliau mengatakan hal ini. Beliau juga memuji kalau anak-anak pada tahun kelulusan  2008 cukup bagus dan alumni SMA 1 GEGER sekarang sudah mulai banyak yang antusias dalam kegiatan Sekolah.


    Depdiknas Tunda Pengumuman Unas Ulang di 33 SMA

    June 9th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menunda pengumuman Ujian Nasional (Unas) ulang untuk siswa di 33 SMA se-Indonesia yang mempunyai persentase kelulusan 0 %. Penundaan dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan data dalam temuan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).

    Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Depdiknas M Muhadji dalam jumpa pers di Media Center Depdiknas, Jakarta, Rabu (3/6). “Masih banyak yang belum optimal, kami memilih untuk tidak bercepat-cepat dalam mengambil keputusan. Kami mohon waktu agar pemberitaan ini lebih informatif, mengingat dampak yang akan ditimbulkan dari pemberitaan ini ke khalayak umum,” ujar Muhajir.

    Alasan lain penundaan, yakni belum ditemuinya titik sepakat dalam alotnya rapat dengar pendapat antara Mendiknas, BSNP, dan DPR yang berlangsung Selasa (2/6) malam.

    Muhadjir menambahkan, pengumuman Depdiknas terkait temuan BSNP nantinya dapat juga menjawab apa yang dipertanyakan masyarakat. Muhadjir menyesalkan adanya pihak yang mendahului Depdiknas mengeluarkan pemberitaan terkait Unas, yang seyogyanya merupakan kewenangan Depdiknas.

    “Ujian Nasional itu belum diumumkan, kok tiba-tiba ada pengumuman sendiri. Kok ada kata-kata persentase kelulusan 0 % di beberapa daerah. Ini wewenang Depdiknas,” sambungnya. Pemberitaan yang berasal dari luar Depdiknas, kata Muhadjir, dapat mengganggu kredibilitas Unas di mata masyarakat.

    Selain itu, Muhadjir membantah rencana pemberlakuan unas ulang. Menurutnya, istilah pengulangan tidak terdapat dalam Unas. “Pengulangan dan lain-lain itu kan berasal dari berita yang mengumumkan hasil Unas, tapi kan Unas belum diumumkan, sangat riskan untuk melakukan ujian ulang,” tuturnya.
    Muhadjir mengakui pihaknya (Depdiknas) hingga kini masih melakukan penelaahan terhadap temuan BSNP mengenai adanya mekanisme ketidakwajaran terhadap Unas yang diselenggarakan mereka (BSNP).

    Unas ulang dimulai dari adanya SK dari BSNP dengan nomor 16/SK-UN/BSNP/V/2009 yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah untuk melaksanakan unas ulang. Unas ulang itu diputuskan menyusul adanya kesalahan prosedur operasional standar (POS) berupa kebocoran soal ujian dan adanya intervensi mempercepat pengumuman hasil Unas sebelum waktunya.Adapun sekolah yang tidak lulus Unas yakni 33 SMA se-Indonesia ditambah 1 SMK. SMA itu antara lain SMAN 5 Kendari, SMA Pasundan 2 Cimahi, SMAN 6 Cimahi, SMA 2 Ngawi dan SMAN 1 Gorontalo. Muhadjir, berharap masyarakat tak terpengaruh terhadap berbagai pemberitaan lain akan Unas, selain dari yang akan diberitakan Depdiknas. persda network/

    Sumber Harian SURYA


    Prediksi SNMPTN 2009

    June 9th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    DASAR

    PREDIKSI SNMPTN MAT DASAR 2009

    PREDIKSI SNMPTN BAHASA INDONESIA2009

    PREDIKSI SNMPTN BAHASA INGGRIS 2009

    PREDIKSI MATEMATIKA DASAR SNMPTN2009.pdf

    IPS

    PREDIKSI SNMPTN SOSIOLOGI 2009

    PREDIKSI SNMPTN EKONOMI 2009

    PREDIKSI SNMPTN GEOGRAFI 2009

    PREDIKSI SNMPTN EKONOMI 2009


    IPA

    PREDIKSI SNMPTN BIOLOGI 2009

    PREDIKSI SNMPTN KIMIA 2 2009

    PREDIKSI SNMPTN MAT IPA 2009

    PREDIKSI SNMPTN FISIKA 2 2009

    PREDIKSI KIMIA SNMPTN 2009.pdf

    PREDIKSI MATEMATIKA IPA SNMPTN 2009.pdf

    ( DOWNLOAD LINK )

    PREDIKSI SNMPTN BIOLOGI 2009.pdf

    ( DOWNLOAD LINK )

    PREDIKSI SNMPTN FISIKA 2009.pdf

    ( DOWNLOAD LINK )

    Sumber beberapa situs download


    Ujian Masuk Bersama PTS

    June 5th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    UMB-PTS 2009 diselenggarakan untuk melakukan seleksi calon mahasiswa di dua puluh tujuh Perguruan Tinggi:

    Regional 1

    1. Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)
    2. Universitas Medan Area (UMA)
    3. Universitas HKBP Nommensen (Univ. HKBP)
    4. Universitas Bandar Lampung (UBL)
    5. Universitas Malahayati (UNIMAL)
    6. Institut Teknologi Indonesia (ITI)
    7. Universitas Tarumanagara (UNTAR)
    8. Universitas Trisakti (USAKTI)
    9. Universitas Yarsi (Univ. YARSI)
    10. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (UNIKA JKT)
    11. Universitas Nasional (UNAS)
    12. Universitas Pancasila (UP)
    13. Universitas Parahyangan (UNPAR)
    14. Institut Teknologi Nasional (ITENAS)

    Regional 2

    1. Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
    2. Universitas Slamet Riyadi (UNISRI)
    3. Universitas Achmad Dahlan (UAD)
    4. Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)
    5. Universitas Widya Mataram (UWM)

    Regional 3

    1. Universitas Surabaya (UBAYA)
    2. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jatim (UPN ” Veteran”)
    3. Universitas 17 Agustus 45 Surabaya (UNTAG)
    4. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS)
    5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas (STIE Perbanas)
    6. Sekolah Tinggi Ilmu Ekononomi Indonesia (STIESIA)
    7. Universitas Islam Malang (UNISMA)
    8. Universitas Merdeka Malang (UMER)

    Pendaftaran dilakukan secara online dengan terlebih dahulu membayar biaya pendaftaran ke cabang-cabang bank BNI terdekat di kota Anda.

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima puluh ribu rupiah) per peserta baik peserta Kelompok IPA maupun peserta Kelompok IPS

    Setiap peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pilihan yang tersebar di 27 PTS. Cara pemilihan program studi dapat dilihat di sini.

    Bank BNI akan memberikan Nomor Pendaftaran dan PIN yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran secara online di situs ini.

    Pembayaran dapat dilakukan mulai dari tanggal: 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 6 Juli 2009.

    Ujian tulis akan dilaksanakan di 27 PTS pada tanggal 11 Juli 2009.

    Pengumumuan hasil seleksi secara online dengan menggunakan account pendaftaran setiap peserta pada tanggal 27 Juli 2009.


    Profil JK-WIRANTO

    June 5th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    A. CALON PRESIDEN

    Nama : M. Jusuf Kallaphoto-jk

    Tempat dan Tanggal Lahir : Watampone-Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942

    Agama : Islam

    Status Pernikahan : Menikah

    Nama Istri : Ny. Mufidah Jusuf

    Jumlah Anak : Lima orang

    Pekerjaan : Wakil Presiden Republik Indonesia (2004-2009)

    Riwayat Pendidikan :

    • Fakultas Ekonomi, Universitas Universitas HasanudinMakassar, 1967

    PENGALAMAN ORGANISASI :

    • Mahasiswa

    (1964-1966) Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNHAS

    (1965-1966) Ketua Umum HMI Cabang Makassar

    (1966-1968) Ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Sulsel

    • Profesi

    (1985-1997) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulsel

    (1997-2002) Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia

    (1985-1995) Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) Sulsel

    (1987-2000) Wakil Ketua ISEI Pusat

    (2000-sekarang) Penasehat ISEI

    (1990-sekarang) Ketua Umum Ikatan Alumni UNHAS Makassar

    • Sosial/Pendidikan

    (1975-1995) Ketua Yayasan Universitas Muslim Indonesia, Makassar

    (1975-sekarang) Ketua Perguruan Islam Datumuseng Makassar

    (1980-sekarang) Anggota Dewan Penyantun UNHAS, IAIN, IKIP Makassar

    (1982-sekarang) Ketua Umum Yayasan Pendidikan Hadji Kalla

    (1990-sekarang) Ketua Umum Yayasan Pendidikan Al Gazali Makassar

    (2002-2006) Anggota Wali Amanat IPB Bogor

    (2004-sekarang) Dewan Penyantun Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan

    Ketua Umum Antar Agama Sulsel

    PENGALAMAN PEKERJAAN:

    • Pemerintahan

    (1999-2000) Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI

    (2001-2004) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI

    • Legislatif

    (1965-1968) Anggota DPRD Sulawesi Selatan

    (1982-1987) Anggota MPR RI Utusan Golkar

    (1987-1992) Anggota MPR RI Utusan Golkar

    (1992-1997) Anggota MPR RI Utusan Daerah

    (1997-1999) Anggota MPR RI Utusan Daerah

    • Golkar

    (1965-1968) Ketua Pemuda Sekber Golkar Sulawesi Selatan

    (1978-1999) Anggota Dewan Penasihat DPD Golkar Sulsel

    (1999-2004) Anggota Dewan Penasihat DPP Golkar Sulsel

    (2004-sekarang) Ketua Umum DPP Partai Golkar

    • Dunia Usaha

    (1966-2001) Direktur Utama CV. Hadji Kalla

    (1969-2001) Direktur Utama PT. Bumi Karsa

    (1988-2001) Komisaris Utama PT. Bukaka Teknik Utama

    (1988-2001) Direktur Utama PT. Bumi Sarana Utama

    (1993-2001) Direktur Utama PT. Kalla Inti Surya

    (1995-2001) Komisaris Utama PT. Bukaka Singtel International

    PENGHARGAAN :

    (2007) Doktor Honoris Causa dari Universitas Malaya

    (2009) Doktor Honoris Causa dari Universitas Soka, Jepang

    (2009) Menerima Tanda Kehormatan “Commander Del’ Odre de Leopold” dari Kerajaan Belgia

    B. CALON WAKIL PRESIDEN

    Nama : H. Wiranto, S.IP., SHphoto-wiranto

    Tempat/Tangal Lahir : Yogyakarta, 4 April 1947

    Agama : Islam

    Status Pernikahan : Menikah

    Istri : Hj. Uga Usaman, SH., M.Si

    Anak : Tiga orang

    Pendidikan Formal

    • SD Tahun 1959

    • SMP Tahun 1962

    • SMA Tahun 1965

    • Akademi Militer Nasional Tahun 1968

    • Universitas Terbuka (Fak. Ilmu Sosial & Politik) Tahun 1995

    • Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Militer Tahun 1996

    Kursus/Pelatihan

    • Sussarpara Tahun 1968

    • Sussarcab Infantri Tahun 1969

    • Susjursar Tahun 1972

    • Suslapa Infantri Tahun 1976

    • Suspabinlatsat Tahun 1984

    • Seskoad Tahun 1984

    • Lemhanas Tahun 1995

    Pengalaman Jabatan

    • Dan To 1/C Yonif 713 DAM XIII TMT 01-11-69

    • Wadan Kima Yonif 713 DAM XIII TMT 01-01-71

    • Kasi – 1 Yonif 713 DAM XIII TMT 01-01-72

    • Dan Kima Yonif 713 DAM XIII TMT 01-01-73

    • Kasi – 4 Yonif 713 DAM XIII TMT 01-04-75

    • Kasi – 2 Brigif L-18 Kostrad TMT 01-03-78

    • Dan Yonif – 713 DAM XIII/MDK TMT 14-04-80

    • Dan Yonif – 713 DAM XIII/MDK TMT 01-07-82

    • Karotiknik Dirbang Pusif TMT 01-07-83

    • Kadep Wilnik Pusif TMT 01-05-84

    • Kas Brigif – 9 Kostrad TMT 01-05-85

    • Waasops Kas Kostrad TMT 01-08-87

    • Asops Kasidivis – 2Kostad TMT 15-08-88

    • Ajudan Presiden RI TMT 01-10-89

    • Kas Dam Jaya TMT 25-03-93

    • Pangdam Jaya TMT 01-11-94

    • Pangkostrad TMT 01-03-96

    • Kasad TMT 07-06-97

    • Pangab TMT 11-02-98

    • Menhankam/Pangab TMT 16-03-98

    • Menkopolkam TMT 29-10-990

    • Ketua Dewan Eksekutif IDe Indonesia 2000- Sekarang

    • Ketua Umum DPP Partai Hanura 2006- Sekarang

    Tanda Jasa/Penghargaan

    • BT. Mahaputra Adipradana

    • BT. Dharma

    • BT. Yudha Dharma Utama

    • BT. Kartika Eka Paksi Utama

    • BT. Jalasenasa Utama

    • BT. Swa Buana Paksa Utama

    • BT. Bhayangkara Utama

    • BT. Yudha Dharma Nararya

    • BT. Kartika Eka Paksi Pratama

    • BT. Veteran Timur Tengah

    • BT. Kehormatan dari Spanyol

    • BT. Kehormatan dari Australia

    • BT. Kehormatan dari Belanda

    • BT. Pingat Jasa Gemilang dari Singapura

    • BT. Kehormatan Darjah Paduka Keberanian Laila Terbilang (DPKT) dari Brunai Darusallam

    • BT. Darjah Panglima Mangku Negara (PMN) dari Pemerintah Malaysia

    • BT. Kesetiaan XXIV Tahun

    • BT. Penegak g-30-S/PKI

    • BT. Seroja

    • BT. Wirakarya

    • BT. Dwija Sistha

    • Manggala/Wirakarya Kencana

    sumber kpu


    Profil SBY-BOEDIONO

    June 5th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    A. CALON PRESIDEN

    Nama : Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyonophoto-sby

    Lahir : Pacitan, Jawa Timur 09 September 1949

    Agama : Islam

    Isteri : Kristiani Herawati

    Anak : Dua orang

    Pendidikan :

    • 1973 : Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akbar)
    • 1976 : American Language Course, Lackland, Texas-AS
    • 1976 : Airbone and Ranger Course, Fort Benning-AS
    • 1982 - 1983 : Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning - AS
    • 1983 : On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg-AS
    • 1983 : Jungle Warfare School, Panama
    • 1984 : Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman
    • 1985 : Kursus Komando Batalyon
    • 1988 - 1989 :
      - Sekolah Komando Angkatan Darat
      - Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas – AS
      - Master of Art (MA) dari Management Webster University, Missouri
    • 2004 : Doctorate (Dr) Institut Pertanian Bogor, Indonesia

    Riwayat Pekerjaan:

    • 2004 - sekarang : Presiden Republik Indonesia
    • 10 Agustus 2001 - 12 Maret 2004 : Menko Polkam, Kabinet Gotong Royong
    • 26 Oktober 2000 - 01 Juni 2001 : Menko Polsoskam, Kabinet Persatuan Nasional
    • 20 Oktober 1999 - 26 Agustus 2000 : Mentamben, Kabinet Abdurrahman Wahid
    • 16 Februari 1998 - November 1998 : Kepala Staf Sosial Politik (Kasospol) ABRI
    • 23 Agustus 1996 - 26 Agustus 1997 : Panglima Kodam II Sriwijaya
    • Maret 1996 - Agustus 1996 : Kepala Staff Kodam Jaya
    • November 1995 - November 1996 : Kepala Pengamat Militer PBB di Bosnia dari UNPF (United Nation Peace Force)
    • 1994 - 1995 : Komandan Korem Pamungkas 072 Yogyakarta
    • 1994 : Assisten Operasi Kodam Jaya
    • 1993 : Komandan Brigade Infantry 17, Kujang I  Kostrad

    Penghargaan :

    • 1973 : Lencana Adi Mahakarya dari Presiden Republik Indonesia sebagai Lulusan Terbaik Akabri
    • 1983 : Honorour Graduated IOAC, USA
    • 2003 : Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

    Pangkat Terakhir :

    • Jenderal TNI, 25 September 2000, Pensiun 10 November 2000

    B. CALON WAKIL PRESIDEN

    Nama : Dr. Boedionophoto-boediono

    Lahir : Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943

    Agama : Islam

    Isteri : Herawati

    Anak : Dua orang

    Pendidikan :

    • S1 : Bachelor of Economics (Hons.), University of Western Australia (1967)

    • S2 : Master of Economics, Monash University, Melbourne, Australia (1972)

    • S3 : Doktor Ekonomi Bisnis Wharton School University of Pennsylvania, Amerika Serikat (1979)

    Pekerjaan :

    • Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada

    • Direktur III Bank Indonesia Urusan Pengawasan BPR (1996-1997)

    • Direktur I Bank Indonesia Urusan Operasi dan Pengendalian Moneter (1997-1998)

    • Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999)

    • Menteri Keuangan Kabinet Gotong Royong (2001-2004)

    • Menteri Koordinator bidang Perekonomian menggantikan Aburizal Bakrie pada Reshuffle I Kabinet Indonesia Bersatu (2005-2009)

    sumber KPU


    Profil Mega-Prabowo

    June 5th, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    A. CALON PRESIDEN

    Nama : Dyah Permata Megawati Setyawati photo-megawati

    Tempat/ Tanggal Lahir : Yogyakarta, 23 Januari 1947

    Agama : Islam

    Status perkawinan : Menikah

    Suami : Taufik Kiemas

    Anak : Tiga orang.

    Pendidikan:

    • SD Perguruan Cikini Jakarta, (1954-1959)

    • SLTP Perguruan Cikini Jakarta, (1960-1962)

    • SLTA Perguruan Cikini Jakarta, (1963-1965)

    • Fakultas Pertanian UNPAD Bandung (1965-1967).

    • Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (1970-1972).

    Riwayat Pekerjaan

    • Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Bandung), (1965)

    • Anggota DPR-RI, (1993)

    • Anggota Fraksi DPI Komisi IV

    • Ketua DPC PDI Jakarta Pusat, Anggota FPDI DPR-RI, (1987-1997)

    • Ketua Umum PDI versi

    • Munas Kemang (1993-sekarang) PDI yang dipimpinnya berganti nama menjadi PDI Perjuangan pada 1999-sekarang

    • Wakil Presiden Republik Indonesia, (Oktober 1999-23 Juli 2001)

    • Presiden Republik Indonesia ke-5, (23 Juli 2001-2004)

    Pengalaman Organisasi:

    • Aktivis GMNI, 1965-1972

    • Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Cabang Jakarta Pusat

    • Ketua Umum DPP PDI, 1993-1998.

    • Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, 1998 sampai sekarang.

    Pengalaman Pekerjaan:

    • Anggota DPR/MPR periode 1987-1992, 1992-1997, 1999, Pimpinan Fraksi PDI dan Anggota BKSAP DPR.

    • Wakil Presiden Republik Indonesia, 1999-2002.

    • Presiden Republik Indonesia, 2002-2004.

    Lain-Lain :

    • Pembicara SESKOAD, SESKOGAB, SESKOAU, tahun 1994-1996.

    • Peserta Konferensi Wanita Islam International di Pakistan, tahun 1994.

    • Mengikuti Konferensi Intern Parliamentary Union.

    B. CALON WAKIL PRESIDEN

    Nama : Prabowo Subianto photo-prabowo

    Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 17 Oktober 1951

    Agama : Islam

    Status Perkawinan : Pernah Kawin.

    Istri : Ny Siti Hediati

    Anak : Satu orang

    Pekerjaaan:

    • Pengusaha

    Riwayat Pendidikan:

    • SD di Hongkong.

    • SMP di Zurich.

    • SMA: American School In London, U.K. (1968)

    • Akabri Darat Magelang (1970-1974)

    • Sekolah Staf Dan Komando TNI-AD

    • Akademi Militer (Akmil) 1974

    Pengalaman Pekerjaan:

    • Danjen Kopassus (1996-1998)

    • Pangkostrad (1998)

    • Presiden dan CEO PT Nusantara

    Pengalaman Organisasi:

    • Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) 2004-Sekarang.

    • Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya

    sumber KPU


    100 Persen Siswa di 3 SMA di Gorontalo Tak Lulus Ujian Nasional

    June 2nd, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Syamsul Hadi - detikNews


    dok detikcom Gorontalo - Seratus persen siswa di 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Gorontalo tidak lulus ujian nasional (UN). Akibatnya, para siswa yang mencapai 1.100 orang tersebut diwajibkan mengikuti ujian nasional ulang. Hal ini berdasarkan SK Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bernomor 16/SK-UN/ BSNP/V/2009.Ribuan siswa tersebut tersebar di tiga sekolah, yakni SMA 1, SMA 2, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Kota Gorontalo. Pada ketiga sekolah tersebut disinyalir telah terjadi kebocoran soal ujian nasional. Sebab pola kesalahan siswa dalam mengisi jawaban UN hampir sama.

    Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Gorontalo, Samir Badu, mengungkapkan, UN ulangan akan digelar 8 hingga 12 Juni mendatang. Menurut Samir, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan ketiga sekolah tersebut.

    “Sebab beberapa siswa sudah terlanjur berada di luar daerah karena  telah dinyatakan lulus lewat jalur khusus pada sejumlah universitas,” ungkap Samir.

    Sebelumnya Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengungkapkan, sebanyak 33 SMA se-Indonesia 100 persen siswanya tidak lulus ujian nasional (UN). Diduga ada pihak-pihak yang membocorkan jawaban soal yang membuat peserta tidak lulus UN.

    “Mayoritas peserta menjawab salah dengan pilihan sama sehingga terjadi penyimpangan,” ujar  Eddy.

    BSNP merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan UN. BSNP diangkat oleh Diknas dan bertanggung jawab kepada Mendiknas


    TOKOH SOEKARNO

    June 1st, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Soekarno (Bung Karno) Presiden Pertama Republik Indonesia, 1945- 1966, menganut ideologi pembangunan ‘berdiri di atas kaki sendiri’. Proklamator yang lahir di Blitar, Jatim, 6 Juni 1901 ini dengan gagah mengejek Amerika Serikat dan negara kapitalis lainnya: “Go to hell with your aid.” Persetan dengan bantuanmu.
    Ia mengajak negara-nega-ra sedang berkembang (baru merdeka) bersatu. Pemimpin Besar Revolusi ini juga berhasil mengge-lorakan semangat revolusi bagi bangsanya, serta menjaga keutuhan NKRI.

    Tokoh pencinta seni ini memiliki slogan yang kuat menggantungkan cita-cita setinggi bintang untuk membawa rakyatnya menuju kehidupan sejahtera, adil makmur. Ideologi pembangunan yang dianut pria yang berasal dari keturunan bangsawan Jawa (Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, suku Jawa dan ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai, suku Bali), ini bila dilihat dari buku Pioneers in Development, kira-kira condong menganut ideologi pembangunan yang dilahirkan kaum ekonom yang tak mengenal kamus bahwa membangun suatu negeri harus mengemis kepada Barat. Tapi bagi mereka, haram hukumnya meminta-minta bantuan asing. Bersentuhan dengan negara Barat yang kaya, apalagi sampai meminta bantuan, justru mencelakakan si melarat (negara miskin).

    Bagi Bung Karno, yang ketika kecil bernama Kusno, ini tampaknya tak ada kisah manis bagi negara-negara miskin yang membangun dengan modal dan bantuan asing. Semua tetek bengek manajemen pembangunan yang diperbantukan dan arus teknologi modern yang dialihkan — agar si miskin jadi kaya dan mengejar Barat — hanyalah alat pengisap kekayaan si miskin yang membuatnya makin terbelakang.

    Itulah Bung Karno yang berhasil menggelorakan semangat revolusi dan mengajak berdiri di atas kaki sendiri bagi bangsanya, walaupun belum sempat berhasil membawa rakyatnya dalam kehidupan yang sejahtera. Konsep “berdiri di atas kaki sendiri” memang belum sampai ke tujuan tetapi setidaknya berhasil memberikan kebanggaan pada eksistensi bangsa. Daripada berdiri di atas utang luar negeri yang terbukti menghadirkan ketergantungan dan ketidakberdayaan (noekolonialisme).

    Masa kecil Bung Karno sudah diisi semangat kemandirian. Ia hanya beberapa tahun hidup bersama orang tua di Blitar. Semasa SD hingga tamat, ia tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tjokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjut di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu ia pun telah menggembleng jiwa nasio-nalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, ia pindah ke Bandung dan me-lanjutkan ke THS (Technische Hooge-school atau Sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar “Ir” pada 25 Mei 1926.

    Kemudian, ia merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, si penjajah, menjebloskannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul ‘Indonesia Menggugat’, dengan gagah berani ia menelanjangi kebobrokan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.

    Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas (1931), Bung Karno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, ia kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

    Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Sebelumnya, ia juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan ia berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.

    Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik sangat hebat. Ia pun tak mau membubarkan PKI yang dituduh oleh mahasiswa dan TNI sebagai dalang kekejaman pembunuh para jenderal itu. Suasana politik makin kacau. Sehingga pada 11 Maret 1966 ia mengeluarkan surat perintah kepada Soeharto untuk mengendalikan situasi, yang kemudian dikenal dengan sebutan Supersemar. Tapi, inilah awal kejatuh-annya. Sebab Soeharto menggunakan Supersemar itu membubarkan PKI dan merebut simpati para politisi dan mahasiswa serta ‘merebut’ kekuasaan. MPR mengukuhkan Supersemar itu dan menolak pertanggungjawaban Soekarno serta mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden.

    Kemudian Bung Karno ‘dipenjarakan’ di Wisma Yaso, Jakarta. Kesehatannya terus memburuk. Akhirnya, pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jawa Timur di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Paduka Yang Mulia Pemimpin Besar Revolusi ini meninggalkan 8 orang anak. Dari Fatmawati mendapatkan lima anak yaitu Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati, dan Guruh. Dari Hartini mendapat dua anak yaitu Taufan dan Bayu. Sedangkan dari Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mendapatkan seorang putri yaitu Kartika.

    Orator Ulung
    Presiden pertama RI itu pun dikenal sebagai orator yang ulung, yang dapat berpidato secara amat berapi-api tentang revolusi nasional, neokolonialis-me dan imperialisme. Ia juga amat percaya pada kekuatan massa, kekuatan rakyat.

    “Aku ini


    JADWAL PILPRES 2009

    June 1st, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Agenda Pemilu Presiden dan Wapres

    A. TAHAP PERSIAPAN

    1. Finalisasi peraturan penyelenggaraan 1 Jan-31 Mar 2009
    pemilu presiden dan wapres

    2. Sosialisasi informasi/ pendidikan pemilih 1 Mar-30 Juni 2009
    kepada masyarakat

    3. Simulasi pengolahan data dan pengitungan 1 Mei-30 Juni 2009
    suara secara manual dan elektronik di tingkat TPS

    4. Rapat kerja/ Teknis KPU dan Tim/Pokja 1 Jan-8 Okt 2009
    pembina pemilu luar negeri

    5. Rapat kerja/teknis dan konsultasi regional 1 Jan-8 Okt 2009
    KPU, KPU Propinsi,dan KPU kabupaten/kota

    B. TAHAPAN PELAKSANAAN

    1. Sosialisasi tahapan dan informasi pemilu 5 Apr-16 Sep 2009

    2. Penyerahan DP4 dari pemerintah 9 April 2009

    3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 10 Apr-5 Juli 2009

    4. Pencalonan 6-30 Mei 2009

    5. Pengadaan dan pendistribusian 16 Mar-21 Juni 2009
    perlengkapan pemilu presiden dan wapres

    6. Kampanye 29 MEI – 4 Juli 2009

    7. Masa tenang 5-7 Juli 2009

    8. Tahapan Pemungutan suara dan pengitungan suara
    a. Persiapan menjelang pemungutan suara 3 Mei-4 Juli 2009
    b. Pemungutan suara dan pengitungan suara 8 Juli 2009
    oleh KPPS/KPPSLN

    9. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu tahap I 25 - 27 Juli 2009
    secara nasional

    10. Pencetakan dan pendistribusian perlengkapan 29 Juli-10 Sept 2009
    pemilu tahap II

    11.Kampanye Tahap II (penajaman visi, misi, dan 14-16 Sept 2009
    program)

    12.Pemungutan suara dan pengitungan suara tahap II
    a. Persiapan menjelang pemungutan suara 1-20 Sept 2009
    b. Pemungutan suara dan pengitungan suara 21 Sept 2009

    13.Penetapan dan pengumuman hasil pemilu 9-10 Okt 2009
    tahap II secara nasional

    14.Pelantikan dan sumpah janji Presiden dan Wapres 20 Oktober 2009
    dipandu oleh Ketua MA

    15.Laporan KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi ke KPU 1-30 Nop 2009

    16.Laporan KPU pada DPR dan Presiden 1-30 Nop 2009

    17.Laporan pertanggungjawaban anggaran 1 Nop-30 Des 2009
    Pemilu 2009

    Sumber:Pokok-Pokok Penjelasan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
    tanggal 8 September 2008


    UJIAN MASUK UNIBRAW ( WWW.BRAWIJAYA.AC.ID)

    June 1st, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

    Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1)

    1. PENJARINGAN SISWA BERPRESTASI (PSB)
      Penjaringan Siswa Berprestasi (PSB) di Universrtas Brawijaya dilakukan tanpa ujian tulis. dimaksudkan untuk menjaring calon mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, yang karena sesuatu hal, misalnya: karena proses belajar mengajar di sekolah yang kurang baik, karena keaktifan siswa pada kegiatan ekstra kurikuler, atau karena keadaan orang tua yang kurang mampu, sehingga siswa yang bersangkutan sulit bersaing melalui SPMB.

      1. Pendahuluan
      2. Syarat-syarat
      3. Pelaksanaan Pendaftaran
      4. Formulir Isian & Kelengkapannya
      5. Pengumuman Hasil Seleksi
      6. Kriteria Penilaian
      7. Daftar Ulang
      8. Lain-lain
    2. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
      Adalah kegiatan seleksi calon mahasiswa untuk memasuki Perguruan Tinggi Negeri di tingkat Nasional dengan Pola ujian tulis yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu pada jam dan hari yang sama&nbsp;dengan soal yang sama di seluruh PTN di Indonesia, sehingga peserta diharapkan dapat memilih lokasi yang terdekat dengan penyelenggaraan kegiatan seleksi tersebut.

      1. Pendahuluan
      2. Persyaratan
      3. Program Studi & Jumlah Pilihan :
      4. Pendaftaran & Pengembalian Formulir
      5. Jadwal Ujian
      6. Tempat Ujian:
      7. Pengumuman Hasil Ujian
      8. Lain-lain
    3. SELEKSI PROGRAM KEMITRAAN SEKOLAH (SPKS)
      1. Seleksi melalui ujian non-tulis yang pelaksanaanya bersamaan dengan PSB.
        Persyaratan :

        • Lulusan SMA, MA dan SMK tahun ajaran 2008/2009.
        1. Pendahuluan
        2. Syarat-syarat
        3. Pelaksanaan Pendaftaran
        4. Formulir Isian & Kelengkapannya
        5. Pengumuman Hasil Seleksi
        6. Kriteria Penilaian
        7. Daftar Ulang
        8. Lain-lain
      2. Seleksi melalui ujian tulis yang pelaksanaanya di daerah.
        Persyaratan :

        • Lulusan SMA, MA dan SMK tahun ajaran 2008/2009.
        1. Pendahuluan
        2. Persyaratan
        3. Pilihan Program Studi
        4. Biaya
        5. Waktu Dan Tempat Pendaftaran
        6. Formulir Pendaftaran
        7. Waktu,Materi dan Tempat Ujian
        8. Pengumuman Hasil Ujian
        9. Lain-lain
    4. SELEKSI PROGRAM MINAT DAN KEMAMPUAN (SPMK)*NEW
      Seleksi melalui ujian tulis dilakukan khusus oleh Universitas Brawijaya dan dilaksanakan setelah SPMB, dengan biaya studi yang berbeda dengan SPMB.
      Persyaratan :

      • Lulusan SMA, MA dan SMK baik negeri atau swasta.
      1. Pendahuluan
      2. Syarat-syarat
      3. Pilihan program studi
      4. Pelaksanaan Pendaftaran
      5. Kelengkapan Berkas Pendaftaran
      6. Waktu,Materi dan Tempat Ujian
      7. Pengumuman Hasil Ujian
      8. Lain-lain
    5. SELEKSI PROGRAM KEMITRAAN INSTANSI (SPKIns)
      Calon mahasiswa dikirim oleh suatu instansi/perusahaan pemerintah maupun swasta. Seleksi melalui ujian tulis dengan pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan biaya studi sama dengan SPMK.
      Persyaratan :

      • Lulusan SMA, MA dan SMK tahun ajaran 2008/2009.
      • Biaya
    6. SELEKSI PROGRAM KEMITRAAN DAERAH(SPKD)
      Ketentuan tentang SPKD sama dengan ketentuan pada SPMK,dengan ketentuan tambahan Calon mahasiswa dikirim oleh Pemerintah Daerah/lnstansi/Perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama dan biaya studi sama dengan SPMK
    7. SELEKSI PROGRAM INTERNASIONAL (SPI)
      Seleksi ini dimaksudkan untuk menjaring mahasiswa yang berasal dan Luar negeri.
      Ketentuan untuk SPI akan diatur tersendiri dan dapat berhubungan langsung dengan Panitia.
    8. SELEKSI ALIH PROGRAM (SAP)
      Persyaratan :

      1. Lulusan Program Diploma III,baik PTN atau PTS atau yang sederajat dengan Program Studi yang sesuai.
      2. IPK minimal 2,50.

    Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma

    1. KETENTUAN SELEKSI :
      Persyaratan :

      1. Lulusan SMA, MA atau SMK baik negeri maupun swasta.
      2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
    2. PROGRAM STUDI YANG DITAWARKAN :
      1. DIPLOMA I
        • Bahasa Tionghoa
      2. DIPLOMA III
        • Akuntansi
        • Kesekretariatan
        • Pariwisata
        • Bahasa Inggris
        • Bahasa Jepang
        • Bahasa Perancis
        • Produksi Tanaman Hortikultura
        • Arsitektur Pertamanan
        • Agribisnis Pertanian
        • Manajemen Produksi Ternak
        • Manajemen Informatika
        • Teknik Komputer
        • Analis Kimia

    DAYA TAMPUNG UNY

    June 1st, 2009 in Uncategorized by Mifta churohman

    No
    Fakultas
    Program Studi
    Jenjang
    Daya Tampung
    Biaya Pendidikan
    (dalam ribuan rupiah)
    Bersubsidi
    Swadana
    Total
    Semester
    Bersubsidi
    Swadana
    1 Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)
    (Semua Prodi Kelompok IPS)
    1. Administrasi Pendidikan S1 40 40 80 Smt. 1 5.505 7.055
    2. Pend. Luar Sekolah 40 40 80 5.505 7.055
    3. Pend. Luar Biasa 40 40 80 5.505 7.055
    4. Bimbingan dan Konseling 4) 40 40 80 5.505 7.055
    5. Teknologi Pendidikan 2), 3) 40 40 80 5.505 7.055
    6. Analisis Kebijakan Pendidikan 40 40 80 5.505 7.055
    7. Pend. Anak Usia Dini (PAUD) 2), 3) 40 40 80 5.705 7.305
    8. PGSD 2), 3) 80 80 160 5.705 7.305
    AP, PLS, TP, dan AKP. Smt. 2dst. 705 1.505
    PAUD, BK, PLB, dan PGSD Smt. 2dst. 705 1.705
    2 FakultasBahasa danSeni (FBS)
    (Semua Prodi Kelompok IPS)
    1. Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia 3) S1 80 80 160 Smt. 1 5.505 7.005
    2. Pend. Bahasa Inggris 3) 80 40 120 5.505 7.005
    3. Pend. Bahasa Jerman 3) 40 40 80 5.505 7.005
    4. Pend. Bahasa Perancis 3) 40 40 80 5.505 7.005
    5. Pend. Bahasa Jawa 3) 80 80 160 5.505 7.005
    6. Pend. Seni Rupa 1), 2), 3) 40 40 80 5.505 7.005
    7. Pend. Seni Kerajinan 1), 2), 3) 20 40 60 5.505 7.005
    8. Pend. Seni Musik 1), 2), 3) 40 80 120 5.505 7.005
    9. Pend. Seni Tari 1), 2), 3) 40 - 40 5.505 -
    10.Bahasa dan Sastra Indonesia 3) 40 40 80 5.505 7.005
    11.Bahasa dan Sastra Inggris 3) 40 40 80 5.505 7.005
    Semua Program Studi Smt. 2dst. 705 1.405
    3 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) (Semua Prodi Kelompok IPA) 1. Pend. Matematika S1 50 50 100 Smt. 1 5.705 7.805
    2. Pend. Matematika Kelas Internasional - 30 30 - 9
    3. Pend. Fisika 2) 50 50 100 6.005 8.105
    4. Pend. Kimia 2) 50 50 100 6.605 8.705
    5. Pend. Biologi 2) 50 50 100 6.605 8.705
    6. Matematika 50 50 100 5.745 7.845
    7. Fisika 2) 50 50 100 6.105 8.205
    8. Kimia 2) 50 50 100 6.705 8.805
    9. Biologi 2) 50 50 100 6.705 8.805
    10. Pend. IPA 2) 50 50 100 6.005 8.105
    Semua Program Studi kecuali Pend.Matematika Kelas Internasional Smt. 2dst. 705 1.805
    Pend. Matematika Kelas Internasional Smt. 2dst. - 3.000
    4 Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE)
    (Semua Prodi Kelompok IPS)
    1. Pend. Kewarganegaraan S1 50 50 100 Smt. 1 5.465 7.315
    2. Pend. Administrasi Perkantoran 50 50 100 5.465 7.315
    3. Pend. Akuntansi 50 50 100 5.465 7.315
    4. Pend. Akuntansi Kelas Internasional - 30 30 5.465 7.315
    5. Pend. Ekonomi 50 50 100 5.465 7.315
    6. Pend. Geografi 2) 50 50 100 5.465 7.315
    7. Pend. Sejarah 50 50 100 5.465 7.315
    8. Ilmu Sejarah 40 - 40 5.465 -
    9. Manajemen 50 50 100 5.465 7.315
    10. Akuntansi 50 50 100 5.465 7.315
    11. Pend. Sosiologi 50 50 100 5.465 7.315
    12. Akuntansi 50 50 100 5.465 7.315
    13. Pemasaran DIII 40 40 80 5.465 7.315
    14. Sekretaris 40 40 80 5.465 7.315
    15. Pend. IPS S1 50 50 100 5.465 7.315
    16. Administrasi Negara 50 50 100 5.465 7.315
    Semua Program Studi kecuali Pend.Akuntansi Kelas Internasional Smt. 2dst. 705 1.555
    Pend. Akuntansi Kelas Internasional Smt. 2dst. - 2.600
    5 Fakultas Teknik(FT)
    (Semua Prodi Kelompok IPA kecuali Prodi PT. Boga dan PT. Busana T.Boga, T.Busana, TataRias dan Kecantikan)
    1. Pend. Tek. Elektro 2) S1 40 40 80 Smt. 1 6.705 8.655
    2. Pend. Tek. Elektronika 2) 40 - 40 6.705 -
    3. Pend. Tek. Mesin 2) 40 40 80 6.705 8.655
    4. Pend. Tek. Otomotif 2) 40 40 80 6.705 8.655
    5. Pend. Tek. Sipil dan Perencanaan 2) 40 40